Bulan Ramadhan 1435 Hijriah akan segera dimulai dalam beberapa hari lagi. Bulan suci yang diisi dengan ibadah puasa bagi umat Islam
Bulan Ramadhan 1435 Hijriah akan segera dimulai dalam beberapa hari lagi. Bulan suci yang diisi dengan ibadah puasa bagi umat Islam tersebut akan menyebabkan beberapa penyesuaian terhadap jam kerja pegawai lingkungan pemerintah, seperti pada tahun-tahun sebelumnya.
Berdasarkan Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB) Nomor 1 Tahun 2014 tentang Penetapan Jam Kerja Pegawai Negeri Sipil Pada Bulan Ramadhan tanggal 12 Juni 2014 dan Surat Gubernur Nusa Tenggara Barat Nomor 060/163/ORG hal Jadwal Jam Kerja Selama Bulan Ramadhan 1435 H tanggal 24 Juni 2014, ditetapkan perubahan jam kerja.
Perubahan dimaksud yakni Hari Senin hingga Kamis jam kerja dimulai pukul 08.00 sampai 14.30, dan waktu istrahat ditiadakan. Hari Jumat jam kerja mulai pukul 08.00 sampai dengan 16.00, diselingi waktu istrahat ibadah sholat Jumat pada pukul 11.30 hingga 13.00.
Dengan demikian ketentuan waktu efektif kerja selama bulan Ramadhan adalah 32,5 jam seminggu. Apel gabungan hari Senin dan kegiatan olahraga pada hari Jumat ditiadakan selama bulan Ramdhan berjalan. Penjelasan tersebut dicantumkan dalam Surat Edaran Walikota Bima Nomor 061.2/73/OPA/VI/2014.
Penyesuaian jam kerja ini dimaksudkan untuk peningkatan kualitas pelaksanaan ibadah puasa pada bulan Ramadhan khususnya bagi pegawai yang beragama Islam, serta menjaga tetap terpeliharanya disiplin kerja pegawai. “Apel masuk dan apel pulang tetap dilaksanakan pada instansi masing-masing,” jelas Kabag Humas Setda Kota Bima, Drs. Is Fahmin kemarin.
Ketentuan jam kerja tersebut tidak berlaku bagi instansi yang mempunyai jam kerja khusus/tersendiri yang sifatnya pelayanan umum. Kepada setiap kepala SKPD atau pimpinan unit kerja maupun satuan organisasi, diharapkan untuk mengatur penugasan pegawai sehingga pemberian pelayanan kepada masyarakat tetap berjalan sebagaimana mestinya.
Kegiatan ceramah agama atau siraman rohani pada setiap hari Jumat tetap dilaksanakan. Selain pembinaan kerohanian tingkat kota, pembinaan rohani juga diatur oleh masing-masing unit kerja, dengan menyesuaikan waktu jam kerja. (KS-13)
Berdasarkan Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB) Nomor 1 Tahun 2014 tentang Penetapan Jam Kerja Pegawai Negeri Sipil Pada Bulan Ramadhan tanggal 12 Juni 2014 dan Surat Gubernur Nusa Tenggara Barat Nomor 060/163/ORG hal Jadwal Jam Kerja Selama Bulan Ramadhan 1435 H tanggal 24 Juni 2014, ditetapkan perubahan jam kerja.
Perubahan dimaksud yakni Hari Senin hingga Kamis jam kerja dimulai pukul 08.00 sampai 14.30, dan waktu istrahat ditiadakan. Hari Jumat jam kerja mulai pukul 08.00 sampai dengan 16.00, diselingi waktu istrahat ibadah sholat Jumat pada pukul 11.30 hingga 13.00.
Dengan demikian ketentuan waktu efektif kerja selama bulan Ramadhan adalah 32,5 jam seminggu. Apel gabungan hari Senin dan kegiatan olahraga pada hari Jumat ditiadakan selama bulan Ramdhan berjalan. Penjelasan tersebut dicantumkan dalam Surat Edaran Walikota Bima Nomor 061.2/73/OPA/VI/2014.
Penyesuaian jam kerja ini dimaksudkan untuk peningkatan kualitas pelaksanaan ibadah puasa pada bulan Ramadhan khususnya bagi pegawai yang beragama Islam, serta menjaga tetap terpeliharanya disiplin kerja pegawai. “Apel masuk dan apel pulang tetap dilaksanakan pada instansi masing-masing,” jelas Kabag Humas Setda Kota Bima, Drs. Is Fahmin kemarin.
Ketentuan jam kerja tersebut tidak berlaku bagi instansi yang mempunyai jam kerja khusus/tersendiri yang sifatnya pelayanan umum. Kepada setiap kepala SKPD atau pimpinan unit kerja maupun satuan organisasi, diharapkan untuk mengatur penugasan pegawai sehingga pemberian pelayanan kepada masyarakat tetap berjalan sebagaimana mestinya.
Kegiatan ceramah agama atau siraman rohani pada setiap hari Jumat tetap dilaksanakan. Selain pembinaan kerohanian tingkat kota, pembinaan rohani juga diatur oleh masing-masing unit kerja, dengan menyesuaikan waktu jam kerja. (KS-13)
COMMENTS