Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Bima menetapkan Daftar Pemilih Tetap (DPT) PPWP untuk Pemilu Presiden dan Wakili Presiden tahun 2014
Setelah memalui tahapan pemutakhiran data pemilih, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Bima menetapkan Daftar Pemilih Tetap (DPT) PPWP untuk Pemilu Presiden dan Wakili Presiden tahun 2014. Berdasarkan hasil rapat pleno KPU Kota Bima, bersama Panwaslu, dan Ketua PPK se-Kota Bima, akhir pekan lalu, DPT Kota Bima adalah sebanyak 104.350 pemilih.
Menurut Ketua KPU Kota Bima, Bukhari, S.Sos, penetapan DPT telah melalui proses yang transparan, akuntabel dan legitimate. Proses tersebut juga diawali dari sinkronisasi DPT Pemilu DPR, DPD dan DPRD beberapa waktu lalu (DPS Pemilu Presiden dan Wakil Presiden) dengan DPTb, DPK, DPKTb dan pemilih baru pasca Pemilu anggota DPR, DPD dan DPRD.
Jumlah pemilih yang masuk dalam DPT PPWP menurutnya, lebih banyak dari jumlah DPSHP yang telah ditetapkan dalam rapat pleno KPU Kota Bima pada 17 Mei lalu yakni sebanyak 104.057 pemilih. Setelah DPSHP diumumkan kepada masyarakat, PPS menerima masukan serta tanggapan masyarakat, kemudian dilakukan perbaikan. “Setelah penyusunan DPT di PPS dan Rakapitulasi di PPK, DPT PPWP tahun 2014 tingkat KPU Kota Bima, ditetapkan DPT sebanyak 104.350 pemilih,” sebutnya.
Dia mengaku, tahapan penetapan daftar pemilih merupakan salah satu tahapan krusial dalam setiap pemilihan umum, baik Pemilukada, Pemilu legislatif maupun Pilpres. “Tahapan ini harus mendapat perhatian yang serius dari semua pihak karena disinilah salah satu barometer kesuksesan dari pelaksanaan Pemilu,” jelasnya.
Selain penetapan DPT, KPU juga menggelar rapat pleno bersama Panwaslu, dan Ketua PPK se-Kota Bima, menetapkan jumlah Tempat Pemungutan Suara (TPS). Untuk Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden 9 Juli mendatang TPS yang ditetapkan yakni sebanyak 249 TPS.
Diakuinya, jumlah tersebut lebih sedikit jika dibandingkan dengan jumlah TPS pada Pemilu DPR, DPD dan DPRD 9 April lalu. “Jumlah pada Pileg sebanyak 353 TPS,” sebutnya. Bukhari merincikan, jumlah TPS di Kecamatan Asakota sebanyak 54, Kecamatan Mpunda 52 TPS, Kecamatan Raba, 59 TPS, Kecamatan Rasanae Barat 51 TPS dan Kecamatan Rasanae Timur 33 TPS. (KS-13)
Menurut Ketua KPU Kota Bima, Bukhari, S.Sos, penetapan DPT telah melalui proses yang transparan, akuntabel dan legitimate. Proses tersebut juga diawali dari sinkronisasi DPT Pemilu DPR, DPD dan DPRD beberapa waktu lalu (DPS Pemilu Presiden dan Wakil Presiden) dengan DPTb, DPK, DPKTb dan pemilih baru pasca Pemilu anggota DPR, DPD dan DPRD.
Jumlah pemilih yang masuk dalam DPT PPWP menurutnya, lebih banyak dari jumlah DPSHP yang telah ditetapkan dalam rapat pleno KPU Kota Bima pada 17 Mei lalu yakni sebanyak 104.057 pemilih. Setelah DPSHP diumumkan kepada masyarakat, PPS menerima masukan serta tanggapan masyarakat, kemudian dilakukan perbaikan. “Setelah penyusunan DPT di PPS dan Rakapitulasi di PPK, DPT PPWP tahun 2014 tingkat KPU Kota Bima, ditetapkan DPT sebanyak 104.350 pemilih,” sebutnya.
Dia mengaku, tahapan penetapan daftar pemilih merupakan salah satu tahapan krusial dalam setiap pemilihan umum, baik Pemilukada, Pemilu legislatif maupun Pilpres. “Tahapan ini harus mendapat perhatian yang serius dari semua pihak karena disinilah salah satu barometer kesuksesan dari pelaksanaan Pemilu,” jelasnya.
Selain penetapan DPT, KPU juga menggelar rapat pleno bersama Panwaslu, dan Ketua PPK se-Kota Bima, menetapkan jumlah Tempat Pemungutan Suara (TPS). Untuk Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden 9 Juli mendatang TPS yang ditetapkan yakni sebanyak 249 TPS.
Diakuinya, jumlah tersebut lebih sedikit jika dibandingkan dengan jumlah TPS pada Pemilu DPR, DPD dan DPRD 9 April lalu. “Jumlah pada Pileg sebanyak 353 TPS,” sebutnya. Bukhari merincikan, jumlah TPS di Kecamatan Asakota sebanyak 54, Kecamatan Mpunda 52 TPS, Kecamatan Raba, 59 TPS, Kecamatan Rasanae Barat 51 TPS dan Kecamatan Rasanae Timur 33 TPS. (KS-13)
COMMENTS