Tak habis-habisnya oknum pegawai dan pejabat di Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga (Dikpora) Kabupaten Bima melakukan dugaan kejahatan Tindak Pidana Korupsi.
Tak habis-habisnya oknum pegawai dan pejabat di Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga (Dikpora) Kabupaten Bima melakukan dugaan kejahatan Tindak Pidana Korupsi.Baik dugaan korupsi melalui dana APBD maupun APBN. Padahal, beberapa waktu lalu jajaran Tipikor penyidik Polres Bima Kota melakukan penyitaan 14 dokumen di empat Sekolah Dasar (SD) di Wilayah Kecamatan Langgudu terkait dugaan korupsi dana Rehabilitasi yang bersumber dari APBN Tahun 2012.
Kasus yang menggiring empat oknum Kepala Sekolah (Kasek) di Kecamatan Langgudu adalah berkaitan dengan penggunaan anggaran Pemerintah Pusat dibawah tanggungjawab Bidang Dikdas Dikpora. Kali ini bidang yang tengah dikendalikan Arsyad, S.Pd, M.Pd tersebut diduga kuat kembali melakukan kejahatan korupsi dengan memotong uang Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) senilai Rp.30 Ribu per- siswa, dengan total siswa SD se-Kabupaten Bima sebanyak 10.200 siswa.
Celakanya, dugaan pemotongan dana bos senilai Rp.30 ribu per siswa itu terjadi sejak tahun 2011 lalu, hingga tahun 2014 sekarang. Artinya, setiap tahun oknum pegawai dan pejabat di Dikdas berhasil meraup keuntungan sekitar Rp.306 Juta. Sehingga, total keuntungan dari dugaan pemotongan selama empat tahun mencapai angka yang fantastic yakni Rp.1,224 Milyar. “Uang sebanyak itu diperoleh oknum pegawai dan pejabat di Bidang Dikdas dari pemotongan dana bos tiap tahun diseluruh SD se Kabupaten Bima,”ungkap Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Bima, Baharudin Ishaka,SH kemarin saat mendatangi Kantor Redaksi Koran Stabilitas di Wilayah Lingkungan Santi.
Bahar mengaku, Komisi I telah memanggil Kabid Dikdas untuk mempertanyakan perihal dugaan pemotongan dana bos masing-masing Rp.30 Ribu persiswa tersebut. Padahal tiap Tahun pemerintah Daerah tetap mengalokasikan anggaran sebanyak Rp.180Juta, untuk kebutuhan penggandaan soal Ujian Sekolah (US) siswa SD se Kabupaten Bima.”Tapi kenapa tetap menarik dana bos. Jadi, kebijakan Dikpora memotong dana bos merupakan kejahatan korupsi,”ujarnya tegas.
Atas dugaan itu, Bahar mengaku akan mengeluarkan rekomendasi ke Jaksa dalam kaitan kasus itu. Karena selain peristiwa tersebut terjadi sejak tahun 2011 lalu, juga telah banyak merugikan sekolah dan siswa SD di Kabupaten Bima.”Saya atas nama Komisi I berjanji akan merekomendasikan ke Jaksa kasus tersebut. Tinggal nantinya, bagaimana komitmen moral pimpinan Dewan dalam kasus itu, karena komisi I hanya sebatas mengusulkan, persetujuannya ada pada pimpinan dewan,”terangnya.
Kabid Dikdas, Arsyad ,S.Pd, M.Pd yang dikonfirmasi Koran ini secara tegas membantah dugaan telah melakukan korupsi . Sebab, pemotongan dana bos senilai Rp.30 ribu persiswa sesuai dengan aturan main sesungguhnya. Jadi, tidak prilaku menyimpang terkait hal itu. “Pemotongan itu sesuai aturan, karena dalam pos dana bos juga diperuntukan untuk biaya penggandaan soal ujian sekolah, “bantahnya.
Soal dana APBD II senilai ratusan juta yang dianggarkan oleh Pemerintah Daerah untuk Ujian Sekolah, diakuinya tidak tercantum dana untuk penggandaan soal ujian sekolah. Tapi, hanya ada dalam pos dana Bos. “Dari dana APBD II, tidak ada dana untuk penggandaan soal US. Makanya, dipotong melalui dana Bos, mengingat ada posnya, “elak pejabat yang baru mendapat kepercayaan Bupati Bima untuk menggantikan posisi yang ditinggal Drs H.Dahlan. (KS-001)
Kasus yang menggiring empat oknum Kepala Sekolah (Kasek) di Kecamatan Langgudu adalah berkaitan dengan penggunaan anggaran Pemerintah Pusat dibawah tanggungjawab Bidang Dikdas Dikpora. Kali ini bidang yang tengah dikendalikan Arsyad, S.Pd, M.Pd tersebut diduga kuat kembali melakukan kejahatan korupsi dengan memotong uang Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) senilai Rp.30 Ribu per- siswa, dengan total siswa SD se-Kabupaten Bima sebanyak 10.200 siswa.
Celakanya, dugaan pemotongan dana bos senilai Rp.30 ribu per siswa itu terjadi sejak tahun 2011 lalu, hingga tahun 2014 sekarang. Artinya, setiap tahun oknum pegawai dan pejabat di Dikdas berhasil meraup keuntungan sekitar Rp.306 Juta. Sehingga, total keuntungan dari dugaan pemotongan selama empat tahun mencapai angka yang fantastic yakni Rp.1,224 Milyar. “Uang sebanyak itu diperoleh oknum pegawai dan pejabat di Bidang Dikdas dari pemotongan dana bos tiap tahun diseluruh SD se Kabupaten Bima,”ungkap Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Bima, Baharudin Ishaka,SH kemarin saat mendatangi Kantor Redaksi Koran Stabilitas di Wilayah Lingkungan Santi.
Bahar mengaku, Komisi I telah memanggil Kabid Dikdas untuk mempertanyakan perihal dugaan pemotongan dana bos masing-masing Rp.30 Ribu persiswa tersebut. Padahal tiap Tahun pemerintah Daerah tetap mengalokasikan anggaran sebanyak Rp.180Juta, untuk kebutuhan penggandaan soal Ujian Sekolah (US) siswa SD se Kabupaten Bima.”Tapi kenapa tetap menarik dana bos. Jadi, kebijakan Dikpora memotong dana bos merupakan kejahatan korupsi,”ujarnya tegas.
Atas dugaan itu, Bahar mengaku akan mengeluarkan rekomendasi ke Jaksa dalam kaitan kasus itu. Karena selain peristiwa tersebut terjadi sejak tahun 2011 lalu, juga telah banyak merugikan sekolah dan siswa SD di Kabupaten Bima.”Saya atas nama Komisi I berjanji akan merekomendasikan ke Jaksa kasus tersebut. Tinggal nantinya, bagaimana komitmen moral pimpinan Dewan dalam kasus itu, karena komisi I hanya sebatas mengusulkan, persetujuannya ada pada pimpinan dewan,”terangnya.
Kabid Dikdas, Arsyad ,S.Pd, M.Pd yang dikonfirmasi Koran ini secara tegas membantah dugaan telah melakukan korupsi . Sebab, pemotongan dana bos senilai Rp.30 ribu persiswa sesuai dengan aturan main sesungguhnya. Jadi, tidak prilaku menyimpang terkait hal itu. “Pemotongan itu sesuai aturan, karena dalam pos dana bos juga diperuntukan untuk biaya penggandaan soal ujian sekolah, “bantahnya.
Soal dana APBD II senilai ratusan juta yang dianggarkan oleh Pemerintah Daerah untuk Ujian Sekolah, diakuinya tidak tercantum dana untuk penggandaan soal ujian sekolah. Tapi, hanya ada dalam pos dana Bos. “Dari dana APBD II, tidak ada dana untuk penggandaan soal US. Makanya, dipotong melalui dana Bos, mengingat ada posnya, “elak pejabat yang baru mendapat kepercayaan Bupati Bima untuk menggantikan posisi yang ditinggal Drs H.Dahlan. (KS-001)
COMMENTS