Sebelumnya, Kabag Keuangan Setda Kabupaten Bima M. Yamin S, Sos telah diperiksa oleh Penyidik Tipikor Sat Reskrim Polres Bima Kota, terkait ...
Sebelumnya, Kabag Keuangan Setda Kabupaten Bima M. Yamin S, Sos telah diperiksa oleh Penyidik Tipikor Sat Reskrim Polres Bima Kota, terkait dugaan korupsi proyek pengadaan lima unit sampan fiberglass. Rupanya pemeriksaan awal tersebut belum lengkap bagi penyidik, sehingga M.Yamin kembali dipanggil. Rabu (4/6) kemarin, ia kembali diperiksa Penyidik Tipikor sebagai Bendahara Pengeluaran Keuangan Pemerintah Kabupaten Bima dalam kasus yang sama.
Kasat Reskrim Polres Bima Kota saat ditemui wartawan di ruang kerjanya Selasa (10/6) pagi mengatakan, dari keterangan M. Yamin saat diperiksa. Ia membenarkan, jika proyek pengadaan pembuatan Sampan Fibergllas itu sudah selesai bahkan anggarannya telah ditransfer ke masing-masing CV yang mengerjakannya. Hal tersebut dilakukan, atas persetujuan Dinas Pekerjaan Umum (PU) Kabupaten Bima.”Setelah semua anggaran yang berkaitan dengan pengadaan Sampan Fibergllas ditransfer, ia tidak mengetahuinya lagi, kalau proyek tersebut ada masalah,”ujarnya mengutip perkataan M. Yamin.
Diakui Didit, pihaknya masih memanggil sebanyak 27 orang saksi lagi untuk dimintai keterangan. Sebab, pihaknya masih mengumpulkan bukti-bukti maupun data yang banyak terkait kasus tersebut.”Saksi masih terus kami undang untuk memberikan keterangan, selama kasus ini belum masuk dalam tahapan Penyidikan,”tuturnya.
Sedangkan untuk saksi yang sudah dimintai keterangannya, sejauh ini sudah 23 orang dan itu semua dari kalangan pejabat maupun staf yang ada di Dinas terkait. Dari keterangan saksi-saksi ini, akan pihaknya teliti dan kembangkan untuk dijadikan landasan dalam proses kasus tersebut.”Kami berencana, dalam waktu dekat ini sejumlah saksi akan diundang lagi untuk dimintai keterangannya,”ungkapnya.
Berkaitan dengan fisik Sampan Fibergllas yang sebelumnya sudah dicek, pihaknya belum bisa melakukan penyitaan. Sebab kasus ini katanya, masih dalam proses Penyelidikan. Pihaknya tidak bisa mengambil langkah ataupun sikap sebelum semuanya sesuai dengan mekanisme dan undang-undang yang berlaku.”Kalau kasus ini sudah naik pada tingkat penyidikan dan telah menetapkan tersangka, maka fisik Sampan Fibergllas itu akan kami sita,”katanya.
Pihaknya tetap menyelesaikan kasus ini hingga selesai tanpa ada interfensi pihak lainnya. Sebab, pihaknya telah berkomitmen untuk memberantas korupsi mulai dari yang terkecil hingga yang besar.”Berantas korupsi, itu sudah menjadi kinerja dan kewajiban kami selaku aparat penegak hokum yang ada diwilayah Polres Bima Kota,”janjinya.
Disamping itu, ia berharap kepada masyarakat agar senantiasa mau membantu pihaknya dalam menyelesaikan semua kasus korupsi yang ada.”Dukungan masyarakat Bima dalam hal Sini, sangat kami harapkan dan kami tunggu,”harapnya.
Informasi yang diperoleh Koran ini beberapa waktu lalu, dari sekian banyak saksi yang diperiksa penyidik tipikor, lebih dari satu orang yang bakal menjadi tersangka dalam kasus yang merugikan Negara ratusan Juta rupiah tersebut. Entah siapa yang bakal bernasib buruk atas proyek tersebut, tentunya akan diketahui setelah polisi menetapkan tersangkanya.(KS-05)
Kasat Reskrim Polres Bima Kota saat ditemui wartawan di ruang kerjanya Selasa (10/6) pagi mengatakan, dari keterangan M. Yamin saat diperiksa. Ia membenarkan, jika proyek pengadaan pembuatan Sampan Fibergllas itu sudah selesai bahkan anggarannya telah ditransfer ke masing-masing CV yang mengerjakannya. Hal tersebut dilakukan, atas persetujuan Dinas Pekerjaan Umum (PU) Kabupaten Bima.”Setelah semua anggaran yang berkaitan dengan pengadaan Sampan Fibergllas ditransfer, ia tidak mengetahuinya lagi, kalau proyek tersebut ada masalah,”ujarnya mengutip perkataan M. Yamin.
Diakui Didit, pihaknya masih memanggil sebanyak 27 orang saksi lagi untuk dimintai keterangan. Sebab, pihaknya masih mengumpulkan bukti-bukti maupun data yang banyak terkait kasus tersebut.”Saksi masih terus kami undang untuk memberikan keterangan, selama kasus ini belum masuk dalam tahapan Penyidikan,”tuturnya.
Sedangkan untuk saksi yang sudah dimintai keterangannya, sejauh ini sudah 23 orang dan itu semua dari kalangan pejabat maupun staf yang ada di Dinas terkait. Dari keterangan saksi-saksi ini, akan pihaknya teliti dan kembangkan untuk dijadikan landasan dalam proses kasus tersebut.”Kami berencana, dalam waktu dekat ini sejumlah saksi akan diundang lagi untuk dimintai keterangannya,”ungkapnya.
Berkaitan dengan fisik Sampan Fibergllas yang sebelumnya sudah dicek, pihaknya belum bisa melakukan penyitaan. Sebab kasus ini katanya, masih dalam proses Penyelidikan. Pihaknya tidak bisa mengambil langkah ataupun sikap sebelum semuanya sesuai dengan mekanisme dan undang-undang yang berlaku.”Kalau kasus ini sudah naik pada tingkat penyidikan dan telah menetapkan tersangka, maka fisik Sampan Fibergllas itu akan kami sita,”katanya.
Pihaknya tetap menyelesaikan kasus ini hingga selesai tanpa ada interfensi pihak lainnya. Sebab, pihaknya telah berkomitmen untuk memberantas korupsi mulai dari yang terkecil hingga yang besar.”Berantas korupsi, itu sudah menjadi kinerja dan kewajiban kami selaku aparat penegak hokum yang ada diwilayah Polres Bima Kota,”janjinya.
Disamping itu, ia berharap kepada masyarakat agar senantiasa mau membantu pihaknya dalam menyelesaikan semua kasus korupsi yang ada.”Dukungan masyarakat Bima dalam hal Sini, sangat kami harapkan dan kami tunggu,”harapnya.
Informasi yang diperoleh Koran ini beberapa waktu lalu, dari sekian banyak saksi yang diperiksa penyidik tipikor, lebih dari satu orang yang bakal menjadi tersangka dalam kasus yang merugikan Negara ratusan Juta rupiah tersebut. Entah siapa yang bakal bernasib buruk atas proyek tersebut, tentunya akan diketahui setelah polisi menetapkan tersangkanya.(KS-05)
COMMENTS