$type=carousel$sn=0$cols=4$va=0$count=5$show=home

Ombudsman Cek Tindaklanjut Rekomendasi Zubair

Mantan Kadis Dikpora Kabupaten Bima, Drs. Zubair, HAR, M.Si, beberapa waktu lalu mengajukan gugatan kepada Ombudsman NTB terkait kebijakan mutasi

Mantan Kadis Dikpora Kabupaten Bima, Drs. Zubair, HAR, M.Si, beberapa waktu lalu mengajukan gugatan kepada Ombudsman NTB terkait kebijakan mutasi terhadap dirinya menjadi guru biasa. Gugatan tersebut menghasilkan rekomendasi dari Ombudsman berisi temuan adanya mal administrasi yang dilakukan Pemerintah Kabupaten Bima.

Melalui rekomendasi itu pula, Pemerintah Kabupaten Bima diminta untuk membatalkan keputusan mutasi terhadap Zubair. Hal itu ikut menguatkan putusan dari PTUN Mataram yang juga mengabulkan gugatan Zubair. Untuk memastikan rekomendasikan tersebut ditindaklanjuti, Ombudsman, Rabu (25/6) kemarin datang ke Bima dan berencana menemui Pemerintah Kabupaten Bima.

“Rekomendasi kami keluarkan pada Bulan April 2014 lalu, mencabut SK 821.2/326.007.2014 tentang pemberhentian Zubair dari jabatan struktural. Pemkab Bima sudah menerima rekomendasi itu dan akan melaksanakannya. Kami kesini untuk memantau sejauh mana tindaklanjutnya,” jelas Kepala Ombudsman Perwakilan NTB, Adhar Hakim kepada wartawan di Hotel Marina, Rabu kemarin.

Adhar kembali mengulas, kebijakan mutasi terhadap Zubair ditinjaui dari berbagai aturan telah keliru. Tidak ada kewenangan Pelaksana Tugas (Plt) Bupati, Drs. HM. Syafruddin, M.Pd waktu itu untuk memutasi pejabat eselon dua. Meskipu diakui sudah mengantongi SK Gubernur, tetapi hanya melaksanakan tugas sehari-hari belum mempunyai kewenangan penuh.

“Kewenangan yang dimiliki Plt Bupati itu atributif dan hanya melekat pada Bupati karena belum dilantik. Sebab dalam aturan disebutkan Kepala Daerah merupakan Pembina Kepegawaian bukan Plt Bupati,” ungkap yang datang bersama dua asistennya.

Bagaimana bila rekomendasi itu tidak ditindalanjuti ? Mengacu pada Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2008 tentang tugas dan kewenangan Ombudsman jelas Adhar, rekomendasi yang dikeluarkan memang lebih bersifat moral dan mengikat. Berbeda dengan Mahkamah atau pengadilan yang sifat putusannya lebih kepada pemberian sanksi.
Namun ditegaskannya, Pemerintah Kabupaten Bima tetap wajib melaksanakannya. Sebab bila tidak, Ombudsman memiliki kewenangan untuk mengeluarkan rekomendasi kepada Gubernur dan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) jika dalam waktu 60 hari tidak ditindaklanjuti. “Ombudsman juga bisa mengeekspos ke publik atau melaporkannya kepada DPRD,” pungkasnya. (KS-13)

COMMENTS

BLOGGER




Nama

Featured,1641,Hukum Kriminal,2146,Kesehatan,387,Korupsi,754,Olahraga,236,Opini,135,Pemerintahan,1562,Pendidikan,832,Politik,1282,Sosial Ekonomi,2613,
ltr
item
Koran Stabilitas: Ombudsman Cek Tindaklanjut Rekomendasi Zubair
Ombudsman Cek Tindaklanjut Rekomendasi Zubair
Mantan Kadis Dikpora Kabupaten Bima, Drs. Zubair, HAR, M.Si, beberapa waktu lalu mengajukan gugatan kepada Ombudsman NTB terkait kebijakan mutasi
Koran Stabilitas
https://www.koranstabilitas.com/2014/06/ombudsman-cek-tindaklanjut-rekomendasi.html
https://www.koranstabilitas.com/
https://www.koranstabilitas.com/
https://www.koranstabilitas.com/2014/06/ombudsman-cek-tindaklanjut-rekomendasi.html
true
8582696224840651461
UTF-8
Loaded All Posts Not found any posts VIEW ALL Readmore Reply Cancel reply Delete By Home PAGES POSTS View All RECOMMENDED FOR YOU LABEL ARCHIVE SEARCH ALL POSTS Not found any post match with your request Back Home Sunday Monday Tuesday Wednesday Thursday Friday Saturday Sun Mon Tue Wed Thu Fri Sat January February March April May June July August September October November December Jan Feb Mar Apr May Jun Jul Aug Sep Oct Nov Dec just now 1 minute ago $$1$$ minutes ago 1 hour ago $$1$$ hours ago Yesterday $$1$$ days ago $$1$$ weeks ago more than 5 weeks ago Followers Follow THIS PREMIUM CONTENT IS LOCKED STEP 1: Share. STEP 2: Click the link you shared to unlock Copy All Code Select All Code All codes were copied to your clipboard Can not copy the codes / texts, please press [CTRL]+[C] (or CMD+C with Mac) to copy