Mantan Kadis Dikpora Kabupaten Bima, Drs. Zubair, HAR, M.Si, beberapa waktu lalu mengajukan gugatan kepada Ombudsman NTB terkait kebijakan mutasi
Mantan Kadis Dikpora Kabupaten Bima, Drs. Zubair, HAR, M.Si, beberapa waktu lalu mengajukan gugatan kepada Ombudsman NTB terkait kebijakan mutasi terhadap dirinya menjadi guru biasa. Gugatan tersebut menghasilkan rekomendasi dari Ombudsman berisi temuan adanya mal administrasi yang dilakukan Pemerintah Kabupaten Bima.
Melalui rekomendasi itu pula, Pemerintah Kabupaten Bima diminta untuk membatalkan keputusan mutasi terhadap Zubair. Hal itu ikut menguatkan putusan dari PTUN Mataram yang juga mengabulkan gugatan Zubair. Untuk memastikan rekomendasikan tersebut ditindaklanjuti, Ombudsman, Rabu (25/6) kemarin datang ke Bima dan berencana menemui Pemerintah Kabupaten Bima.
“Rekomendasi kami keluarkan pada Bulan April 2014 lalu, mencabut SK 821.2/326.007.2014 tentang pemberhentian Zubair dari jabatan struktural. Pemkab Bima sudah menerima rekomendasi itu dan akan melaksanakannya. Kami kesini untuk memantau sejauh mana tindaklanjutnya,” jelas Kepala Ombudsman Perwakilan NTB, Adhar Hakim kepada wartawan di Hotel Marina, Rabu kemarin.
Adhar kembali mengulas, kebijakan mutasi terhadap Zubair ditinjaui dari berbagai aturan telah keliru. Tidak ada kewenangan Pelaksana Tugas (Plt) Bupati, Drs. HM. Syafruddin, M.Pd waktu itu untuk memutasi pejabat eselon dua. Meskipu diakui sudah mengantongi SK Gubernur, tetapi hanya melaksanakan tugas sehari-hari belum mempunyai kewenangan penuh.
“Kewenangan yang dimiliki Plt Bupati itu atributif dan hanya melekat pada Bupati karena belum dilantik. Sebab dalam aturan disebutkan Kepala Daerah merupakan Pembina Kepegawaian bukan Plt Bupati,” ungkap yang datang bersama dua asistennya.
Bagaimana bila rekomendasi itu tidak ditindalanjuti ? Mengacu pada Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2008 tentang tugas dan kewenangan Ombudsman jelas Adhar, rekomendasi yang dikeluarkan memang lebih bersifat moral dan mengikat. Berbeda dengan Mahkamah atau pengadilan yang sifat putusannya lebih kepada pemberian sanksi.
Namun ditegaskannya, Pemerintah Kabupaten Bima tetap wajib melaksanakannya. Sebab bila tidak, Ombudsman memiliki kewenangan untuk mengeluarkan rekomendasi kepada Gubernur dan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) jika dalam waktu 60 hari tidak ditindaklanjuti. “Ombudsman juga bisa mengeekspos ke publik atau melaporkannya kepada DPRD,” pungkasnya. (KS-13)
Melalui rekomendasi itu pula, Pemerintah Kabupaten Bima diminta untuk membatalkan keputusan mutasi terhadap Zubair. Hal itu ikut menguatkan putusan dari PTUN Mataram yang juga mengabulkan gugatan Zubair. Untuk memastikan rekomendasikan tersebut ditindaklanjuti, Ombudsman, Rabu (25/6) kemarin datang ke Bima dan berencana menemui Pemerintah Kabupaten Bima.
“Rekomendasi kami keluarkan pada Bulan April 2014 lalu, mencabut SK 821.2/326.007.2014 tentang pemberhentian Zubair dari jabatan struktural. Pemkab Bima sudah menerima rekomendasi itu dan akan melaksanakannya. Kami kesini untuk memantau sejauh mana tindaklanjutnya,” jelas Kepala Ombudsman Perwakilan NTB, Adhar Hakim kepada wartawan di Hotel Marina, Rabu kemarin.
Adhar kembali mengulas, kebijakan mutasi terhadap Zubair ditinjaui dari berbagai aturan telah keliru. Tidak ada kewenangan Pelaksana Tugas (Plt) Bupati, Drs. HM. Syafruddin, M.Pd waktu itu untuk memutasi pejabat eselon dua. Meskipu diakui sudah mengantongi SK Gubernur, tetapi hanya melaksanakan tugas sehari-hari belum mempunyai kewenangan penuh.
“Kewenangan yang dimiliki Plt Bupati itu atributif dan hanya melekat pada Bupati karena belum dilantik. Sebab dalam aturan disebutkan Kepala Daerah merupakan Pembina Kepegawaian bukan Plt Bupati,” ungkap yang datang bersama dua asistennya.
Bagaimana bila rekomendasi itu tidak ditindalanjuti ? Mengacu pada Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2008 tentang tugas dan kewenangan Ombudsman jelas Adhar, rekomendasi yang dikeluarkan memang lebih bersifat moral dan mengikat. Berbeda dengan Mahkamah atau pengadilan yang sifat putusannya lebih kepada pemberian sanksi.
Namun ditegaskannya, Pemerintah Kabupaten Bima tetap wajib melaksanakannya. Sebab bila tidak, Ombudsman memiliki kewenangan untuk mengeluarkan rekomendasi kepada Gubernur dan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) jika dalam waktu 60 hari tidak ditindaklanjuti. “Ombudsman juga bisa mengeekspos ke publik atau melaporkannya kepada DPRD,” pungkasnya. (KS-13)
COMMENTS