Daftar Pemilih Tetap (DPT) yang dirilis Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Bima masih menyisakan keraguan bagi Panwaslu setempat sejauh mana validitas datanya.
Meski telah ditetapkan melalui rapat pleno, Daftar Pemilih Tetap (DPT) yang dirilis Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Bima masih menyisakan keraguan bagi Panwaslu setempat sejauh mana validitas datanya. Keraguan itu bukan tanpa dasar. Pasalnya saat penetapan, KPU tidak menyerahkan salinan DPT kepada Panwaslu maupun Tim Pemenangan Capres dan Cawapres yang hadir.
Pada saat penetapan, KPU hanya menyerahkan DPT dengan rincian jumlah pemilih di Kota Bima tanpa dilampirkan nama-nama pemilih. Hingga saat ini salinan DPT tersebut belum juga diterima oleh Panwaslu. “Kami sudah bersurat ke KPU meminta salinan DPT itu sebelum tujuh hari, tetapi alasan mereka belum selesai diinput,” kata Ketua Bidang Pengawasan Pemilu Panwaslu Kota Bima, Ir. Khairuddin M. Ali, M.Ap saat ditemui wartawan di secretariat setempat kemarin.
Khairuddin menjelaskan, dalam PKPU Nomor 09 Tahun 2014 memang diatur bahwa Panwaslu dan peserta pemilu tidak diberkan salinan DPS, DPSHP dan DPT. Hanya saja, ada kekuatiran berdasarkan pengalaman sebelumnya DPT yang ditetapkan selalu bermasalah. Seperti ada pemilih yang sudah meninggal, belum cukup usia atau belum memenuhi syarat sebagai pemilih justru terdaftar sebagai pemilih.
“Masalahnya juga jajaran kami hanya bekerja sesuai dengan data yang ditempel. Sekarang kami belum bisa mengecek validitas DPT itu karena belum ada salinan yang diserahkan,” ungkapnya.
Tak hanya itu, pihaknya masih menanyakan kepada KPU terkait Daftar Pemilih Khusus (DPK) yang sebelumnya menggunakan KTP atau KK untuk memilih. Perubahan DPK itu penting diketahui mengingat kejadian pada saat Pileg ada tiga pemilih yang ditangkap karena dengan mudahnya menggunakan KTP dan KK untuk memilih. Padahal mereka sudah mendapatkan undangan karena sudah ada dalam DPT. Selain itu, ada warga yang masih dibawah umur menggunakan identitas orang lain untuk memilih.
“Kami masih meragukan apakah memang ada pemutakhiran data yang dilakukan PPK dan PPS. Karena hasil pengawasan jajaran kami di lapangan tidak menemukan ada aktivitas pemutakhiran,” kata Khairuddin.
Dikonfirmasi terpisah, Ketua KPU Kota Bima, Bukhari, S.Sos, membenarkan pihaknya memang belum menyerahkan salinan DPT karena masih dikerjakan. Rencana awal, salinan tersebut ingin diserahkan usai penetapan tetapi belum selesai dirampungkan pengerjaannya oleh operator. Kendala itu diakui bukanlah karena unsur kesengajaan melainkan karena masalah tehnis.
Namun demikian, salinan dalam bentuk soft copy dengan format PDF akan tetap diserahkan. “Pemindahan soft copy ke CD itu yang belum selesai,” terangnya melalui telepon seluler. Bukhari memastikan, salinan DPT tersebut akan diserahkan sebelum batas waktu tujuh hari. (KS-13)
Pada saat penetapan, KPU hanya menyerahkan DPT dengan rincian jumlah pemilih di Kota Bima tanpa dilampirkan nama-nama pemilih. Hingga saat ini salinan DPT tersebut belum juga diterima oleh Panwaslu. “Kami sudah bersurat ke KPU meminta salinan DPT itu sebelum tujuh hari, tetapi alasan mereka belum selesai diinput,” kata Ketua Bidang Pengawasan Pemilu Panwaslu Kota Bima, Ir. Khairuddin M. Ali, M.Ap saat ditemui wartawan di secretariat setempat kemarin.
Khairuddin menjelaskan, dalam PKPU Nomor 09 Tahun 2014 memang diatur bahwa Panwaslu dan peserta pemilu tidak diberkan salinan DPS, DPSHP dan DPT. Hanya saja, ada kekuatiran berdasarkan pengalaman sebelumnya DPT yang ditetapkan selalu bermasalah. Seperti ada pemilih yang sudah meninggal, belum cukup usia atau belum memenuhi syarat sebagai pemilih justru terdaftar sebagai pemilih.
“Masalahnya juga jajaran kami hanya bekerja sesuai dengan data yang ditempel. Sekarang kami belum bisa mengecek validitas DPT itu karena belum ada salinan yang diserahkan,” ungkapnya.
Tak hanya itu, pihaknya masih menanyakan kepada KPU terkait Daftar Pemilih Khusus (DPK) yang sebelumnya menggunakan KTP atau KK untuk memilih. Perubahan DPK itu penting diketahui mengingat kejadian pada saat Pileg ada tiga pemilih yang ditangkap karena dengan mudahnya menggunakan KTP dan KK untuk memilih. Padahal mereka sudah mendapatkan undangan karena sudah ada dalam DPT. Selain itu, ada warga yang masih dibawah umur menggunakan identitas orang lain untuk memilih.
“Kami masih meragukan apakah memang ada pemutakhiran data yang dilakukan PPK dan PPS. Karena hasil pengawasan jajaran kami di lapangan tidak menemukan ada aktivitas pemutakhiran,” kata Khairuddin.
Dikonfirmasi terpisah, Ketua KPU Kota Bima, Bukhari, S.Sos, membenarkan pihaknya memang belum menyerahkan salinan DPT karena masih dikerjakan. Rencana awal, salinan tersebut ingin diserahkan usai penetapan tetapi belum selesai dirampungkan pengerjaannya oleh operator. Kendala itu diakui bukanlah karena unsur kesengajaan melainkan karena masalah tehnis.
Namun demikian, salinan dalam bentuk soft copy dengan format PDF akan tetap diserahkan. “Pemindahan soft copy ke CD itu yang belum selesai,” terangnya melalui telepon seluler. Bukhari memastikan, salinan DPT tersebut akan diserahkan sebelum batas waktu tujuh hari. (KS-13)
COMMENTS