Penyelenggara Pemilu tingkat bawah yakni Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan Panitia Pemungutan Suara (PPS) Kota Bima sejak tiga bulan terakhir dikabarkan belum menerima honor.
Penyelenggara Pemilu tingkat bawah yakni Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan Panitia Pemungutan Suara (PPS) Kota Bima sejak tiga bulan terakhir dikabarkan belum menerima honor. Hal itu terungkap dari pengakuan Panwaslu Kota Bima yang menerima keluhan saat jajarannya melaksanakan tugas pengawasan.
Imbas dari belum diterimanya honor tersebut, jajaran Panwaslu menjumpai PPK dan PPS ada yang tidak bekerja pada tahapan pemutakhiran data. Tentu saja, hal itu berpengaruh besar terhadap validitas Daftar Pemilih Tetap (DPT) yang sudah ditetapkan beberapa hari lalu. “Ini jelas akan berdampak pada kinerja sehingga ini harusnya diatensi oleh KPU,” kata Ketua Bidang Pengawasan Pemilu Panwaslu Kota Bima, Ir. Khairuddin M. Ali, M.AP, di sekretariat setempat kemarin.
Adanya persoalan itu katanya, membuat Panwaslu meragukan validitas DPT yang ditetapkan KPU. Apalagi, pihaknya belum menerima salinan DPT sejak pleno penetapan beberapa hari lalu. Selain persoalan honor, jajarannya juga melihat tidak dilaksanakannya supervisi dan bimbingan tehnik kepada PPK dan PPS. “Itu mestinya wajib dilakukan setiap tahapan agar mereka paham tentang aturan,” ujarnya.
Khairudin juga memberikan catatan bahwa Pilpres sangat rawan konflik dan jauh lebih besar skalanya. Ekses yang timbul mungkin tidak terlalu berdampak di daerah tetapi terpusat di nasional. Utamanya terkait sengketa hasil pemilu. Karena itu diingatkan kepada jajaran KPU agar selalu bekerja sesuai aturan dan ketentuan yang ada.
Sementara itu, Ketua KPU Kota Bima, Bukhari, S.Sos, yang dikonfirmasi membenarkan PPK dan PPS belum menerima honor selama tiga bulan terakhir. Kendalanya bukan karena tidak ada anggaran untuk membayar, melainkan masih ada PPK dan PPS yang belum menyelesaikan laporan SPJ penggunaan anggaran sebelumnya. PPK tersebut yakni Raba dan Asakota sedangkan PPS dirinya tidak menghafal.
Diakuinya, belum diterimanya honor itu memang bisa saja berdampak pada kinerja penyelenggara pemilu. Untuk itu, kekuatiran Panwaslu terkait validitas DPT memang beralasan. Karenanya dia berharap, kendala itu bisa segera diselesaikan agar tidak menjadi alasan klasik. Terkait supervisi dan bimtek Bukhari membantah tidak pernah melaksanakan. “Setiap tahapan tetap kita laksanakan bimtek, terakhir saat tahapan pemutakhiran DPSHP itu kita lakukan,” pungkasnya. (KS-13)
Imbas dari belum diterimanya honor tersebut, jajaran Panwaslu menjumpai PPK dan PPS ada yang tidak bekerja pada tahapan pemutakhiran data. Tentu saja, hal itu berpengaruh besar terhadap validitas Daftar Pemilih Tetap (DPT) yang sudah ditetapkan beberapa hari lalu. “Ini jelas akan berdampak pada kinerja sehingga ini harusnya diatensi oleh KPU,” kata Ketua Bidang Pengawasan Pemilu Panwaslu Kota Bima, Ir. Khairuddin M. Ali, M.AP, di sekretariat setempat kemarin.
Adanya persoalan itu katanya, membuat Panwaslu meragukan validitas DPT yang ditetapkan KPU. Apalagi, pihaknya belum menerima salinan DPT sejak pleno penetapan beberapa hari lalu. Selain persoalan honor, jajarannya juga melihat tidak dilaksanakannya supervisi dan bimbingan tehnik kepada PPK dan PPS. “Itu mestinya wajib dilakukan setiap tahapan agar mereka paham tentang aturan,” ujarnya.
Khairudin juga memberikan catatan bahwa Pilpres sangat rawan konflik dan jauh lebih besar skalanya. Ekses yang timbul mungkin tidak terlalu berdampak di daerah tetapi terpusat di nasional. Utamanya terkait sengketa hasil pemilu. Karena itu diingatkan kepada jajaran KPU agar selalu bekerja sesuai aturan dan ketentuan yang ada.
Sementara itu, Ketua KPU Kota Bima, Bukhari, S.Sos, yang dikonfirmasi membenarkan PPK dan PPS belum menerima honor selama tiga bulan terakhir. Kendalanya bukan karena tidak ada anggaran untuk membayar, melainkan masih ada PPK dan PPS yang belum menyelesaikan laporan SPJ penggunaan anggaran sebelumnya. PPK tersebut yakni Raba dan Asakota sedangkan PPS dirinya tidak menghafal.
Diakuinya, belum diterimanya honor itu memang bisa saja berdampak pada kinerja penyelenggara pemilu. Untuk itu, kekuatiran Panwaslu terkait validitas DPT memang beralasan. Karenanya dia berharap, kendala itu bisa segera diselesaikan agar tidak menjadi alasan klasik. Terkait supervisi dan bimtek Bukhari membantah tidak pernah melaksanakan. “Setiap tahapan tetap kita laksanakan bimtek, terakhir saat tahapan pemutakhiran DPSHP itu kita lakukan,” pungkasnya. (KS-13)
COMMENTS