Sidang kasus dugaan Tindak Pidana Korupsi dana Keaksaraan Fungsional (KF) yang melibatkan mantan Kepala SKB Bima, Abidin,
Sidang kasus dugaan Tindak Pidana Korupsi dana Keaksaraan Fungsional (KF) yang melibatkan mantan Kepala SKB Bima, Abidin, dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi yang digelar pekan lalu di Pengadilan Tipikor Mataram, nampaknya mengalami kendala. Pasalnya, dari beberapa orang saksi yang diundang untuk memberikan kesaksian,tapi hanya satu orang saksi yang datang dan berhasil diperiksa.
Kasi Intelejen Kejaksaan Negeri (Kejari) Raba Bima Muhammad Lalu Rasid, SH, MH yang dihubungi wartawan Sabtu (14/6) pagi mengungkapkan, sidang dengan agenda pemeriksaan saksi pekan lalu itu, dihadiri oleh saksi dari PPK selaku Kabid di Dikpora Provinsi NTB.”Saksi baru satu orang diperiksa, rencananya Senin ini sejumlah saksi lainnya lagi akan dihadirkan untuk memberikan kesaksian,”ujarnya.
Dari keterangan saksi saat sidang itu lanjutnya, membenarkan jika terdakwa ini tidak secara maksimal memberikan laporan kegiatan KF satu kali per tiga bulan.Padahal, laporan keuangan atas kegiatan itu harus dilaporkan secara rutin.”Saksi mengatakan semua itu berdasarkan apa yang dilakukan terdakwa sendiri,”tuturnya.
Sama dengan anggaran-anggaran yang diduga telah dipotong oleh terdakwa di setiap kelompok itu. Dari keterangan saksi juga, terdakwa diduga telah melakukan pemotongan Rp. 1 Juta perkelompok bahkan ada juga yang lebih. Semestinya kata saksi, dugaan pemotongan tidak boleh dilakukan. Karena, melenceng dari aturan main sesungguhnya. ”Dugaan pemotongan perkelompok bervariasi,”ujarnya mengutip keterangan saksi.
Saat ini, pihaknya telah mengundang kembali beberapa saksi yang sebelumnya tidak hadir dalam persidangan. Kalau sejumlah saksi yang diundang untuk hadir di persidangan pemeriksaan saksi hari ini (Senin 16/6, red) datang dan bersedia diperiksa, maka langkah sidang selanjutnya akan dilakukan.”Semoga saksi-saksi yang diundang itu datang untuk memberikan kesaksiannya. Dengan begitu, ia yakin kasus ini akan segera diselesaikan dengan cepat,”harapnya.(KS-5)
Kasi Intelejen Kejaksaan Negeri (Kejari) Raba Bima Muhammad Lalu Rasid, SH, MH yang dihubungi wartawan Sabtu (14/6) pagi mengungkapkan, sidang dengan agenda pemeriksaan saksi pekan lalu itu, dihadiri oleh saksi dari PPK selaku Kabid di Dikpora Provinsi NTB.”Saksi baru satu orang diperiksa, rencananya Senin ini sejumlah saksi lainnya lagi akan dihadirkan untuk memberikan kesaksian,”ujarnya.
Dari keterangan saksi saat sidang itu lanjutnya, membenarkan jika terdakwa ini tidak secara maksimal memberikan laporan kegiatan KF satu kali per tiga bulan.Padahal, laporan keuangan atas kegiatan itu harus dilaporkan secara rutin.”Saksi mengatakan semua itu berdasarkan apa yang dilakukan terdakwa sendiri,”tuturnya.
Sama dengan anggaran-anggaran yang diduga telah dipotong oleh terdakwa di setiap kelompok itu. Dari keterangan saksi juga, terdakwa diduga telah melakukan pemotongan Rp. 1 Juta perkelompok bahkan ada juga yang lebih. Semestinya kata saksi, dugaan pemotongan tidak boleh dilakukan. Karena, melenceng dari aturan main sesungguhnya. ”Dugaan pemotongan perkelompok bervariasi,”ujarnya mengutip keterangan saksi.
Saat ini, pihaknya telah mengundang kembali beberapa saksi yang sebelumnya tidak hadir dalam persidangan. Kalau sejumlah saksi yang diundang untuk hadir di persidangan pemeriksaan saksi hari ini (Senin 16/6, red) datang dan bersedia diperiksa, maka langkah sidang selanjutnya akan dilakukan.”Semoga saksi-saksi yang diundang itu datang untuk memberikan kesaksiannya. Dengan begitu, ia yakin kasus ini akan segera diselesaikan dengan cepat,”harapnya.(KS-5)
COMMENTS