$type=carousel$sn=0$cols=4$va=0$count=5$show=home

Terdakwa Korupsi Triyatmo, Hari ini Dituntut

Setelah sidang dengan agenda pembacaan tuntutan atas kasus dugaan korupsi anggaran dua Pondok Pesantren di Kecamatan Ambalawi yang melibatkan mantan bendahara PT. Pos Indonesai Cabang Bima

Setelah sidang dengan agenda pembacaan tuntutan atas kasus dugaan korupsi anggaran dua Pondok Pesantren di Kecamatan Ambalawi yang melibatkan mantan bendahara PT. Pos Indonesai Cabang Bima Triyatmo mengalami penundaan. Hari ini (Senin, red) terdakwa tersebut akan kembali menjalani sidang dengan agenda yang sama.

Kasi Intelejen Muhammad Lalu Rasid, SH MH yang dihubungi wartawan Sabtu (14/6) pagi mengungkapkan, penundaan sidang pembacaan tuntutan. Disebabkan, karena kondisi terdakwa tidak kondusif dan harus beristirahat sejenak.” Sehingga kami menjadwalkan ulang untuk disidangkan hari ini,”ujarnya.

Sedangkan mengenai berapa tuntutan untuk terdakwa ini lanjutnya, belum bisa pihaknya sebutkan. Karena, harus mematuhi aturan yang ada. Namun yang jelas, soal berapa tahun terdakwa dituntut akan dijelaskan sesaat setelah dibacakan oleh Jaksa penuntut. ”Kita akan bacakan tuntutannya. Baru kita akan memberitahukannya kepada teman-teman wartawan,”tuturnya.

Setelah sidang dengan agenda pembacaan tuntutan yang digelar itu, tinggal sidang pembacaan putusan lagi yang akan digelar. Rencana untuk melangkah ke sidang putusan tersebut, nanti akan dibicarakan apabila terdakwa sudah menjalani sidang pembacaan tuntutan di Pengadilan Tipikor Mataram. ”Saya yakin, tidak terlalu lama dari massa pembacaan tuntutan, kasus ini akan segera diputuskan oleh majelis hakim,”katanya.

Proses penyelesaian kasus ini, tergolong cepat bila dibandingkan dengan kasus dugaan korupsi lainnya. Buktinya, dengan waktu beberapa bulan saja sudah sampai pada sidang pembacaan tuntutan.”Kasus yang lainnya, akan kami usahakan untuk diselesaikan secepatnya agar bisa melidik lagi kasus dugaan korupsi yang sedang ditangani,”ungkapnya.

Ia mengakui, suksesnya lembaga hukum dalam mengungkap kasus tindak pidana korupsi tidak lepas dari kerjasama antara pihak Kejaksaan Negeri Raba Bima dengan masyarakat Bima. Karena katanya, selama ini masyarakat telah memberikan informasi akurat soal kasus korupsi.”Kedepannya, semoga masyarakat terus memberikan informasi ke kami untuk mengusut tuntas semua kasus korupsi,”harapnya.

Ia berjanji, akan terus berkomitmen dalam memberantas tindak pidana korupsi di Bima ini. Pemberantasan korupsi, sudah merupakan hak dan tanggungjawabnya selaku penegak hukum yang ada. Karena, korupsi merupakan perbuatan merugikan masyarakat dan Negara.”Mari kita bergandengan tangan untuk memberantas korupsi,”ajaknya( KS-5)

COMMENTS

BLOGGER




Nama

Featured,1641,Hukum Kriminal,2149,Kesehatan,387,Korupsi,754,Olahraga,236,Opini,135,Pemerintahan,1562,Pendidikan,832,Politik,1282,Sosial Ekonomi,2616,
ltr
item
Koran Stabilitas: Terdakwa Korupsi Triyatmo, Hari ini Dituntut
Terdakwa Korupsi Triyatmo, Hari ini Dituntut
Setelah sidang dengan agenda pembacaan tuntutan atas kasus dugaan korupsi anggaran dua Pondok Pesantren di Kecamatan Ambalawi yang melibatkan mantan bendahara PT. Pos Indonesai Cabang Bima
Koran Stabilitas
https://www.koranstabilitas.com/2014/06/terdakwa-korupsi-triyatmo-hari-ini.html
https://www.koranstabilitas.com/
https://www.koranstabilitas.com/
https://www.koranstabilitas.com/2014/06/terdakwa-korupsi-triyatmo-hari-ini.html
true
8582696224840651461
UTF-8
Loaded All Posts Not found any posts VIEW ALL Readmore Reply Cancel reply Delete By Home PAGES POSTS View All RECOMMENDED FOR YOU LABEL ARCHIVE SEARCH ALL POSTS Not found any post match with your request Back Home Sunday Monday Tuesday Wednesday Thursday Friday Saturday Sun Mon Tue Wed Thu Fri Sat January February March April May June July August September October November December Jan Feb Mar Apr May Jun Jul Aug Sep Oct Nov Dec just now 1 minute ago $$1$$ minutes ago 1 hour ago $$1$$ hours ago Yesterday $$1$$ days ago $$1$$ weeks ago more than 5 weeks ago Followers Follow THIS PREMIUM CONTENT IS LOCKED STEP 1: Share. STEP 2: Click the link you shared to unlock Copy All Code Select All Code All codes were copied to your clipboard Can not copy the codes / texts, please press [CTRL]+[C] (or CMD+C with Mac) to copy