Melalui surat edaran Bupati Bima nomor 014/023/03.8/2014, pemerintah daerah setempat melakukan penyusaian jam kerja selama bulan Ramdhan.
Melalui surat edaran Bupati Bima nomor 014/023/03.8/2014, pemerintah daerah setempat melakukan penyusaian jam kerja selama bulan Ramdhan. Kebijakan Drs. H Syafrudin HM. Nur M.Pd ini disesuaikan dengan kondisi pegawai yang menjalankan ibadah puasa.
Hari Senin sampai Kamis, pegawai berdinas dari pukul 08.00 Wita hingga 14.00 Wita. Sementara pada hari Jum’at, pegawai hanya berdinas dari pukul 08.00 Wita hingga 11.00 Wita. Begitujuga dengan hari Sabtu, yaitu dari pukul 08.00 Wita sampai 12.30 Wita.
Tidak hanya penyusaian jadwal dinas, apel gabunga dan olahraga pun selama bulan puasa akan ditiadakan. Mengingat tidak mungkin pegawai dipaksakan untuk berdiri dibawah terik matahari dan mengeluarkan keringat dalam keadaan puasa.
Kasubag Humas dan Pemberitaan, Yan Suryadi mengatakan, penentuan jam kerja ini tidak berlaku untuk semua instansi. Sementara untuk instansi yang bergerak pada pelayanan publik seperti rumah sakit, tetap menggunakan jadwal seperti biasa. “Setiap Sabtu, pegawai diharuskan menggunakan pakaian tenun Bima,” tegasnya.
Tidak hanya itu, pemerintah daerah juga telah menyusun jadwal Safari Ramadhan keliling. Kegiatan safari tersebut akan dimulai di Kecamatan Langgudu, yaitu bertempat Masjid Al- Ikhlas Desa Rupe. Selanjutnya menyusul di kecamatan-kecamatan lain. Rencananya kegiatan tersebut akan digelar di tiap kecamatan se Kabupaten Bima.
Namun Yan meningatkan, jadwal tersebut tersifat tentatif atau tidak final. Bisa saja jadwal tersebut berubah-ubah, tergantung situasi dan kondisi. “Bisa saja jadwal
Hari Senin sampai Kamis, pegawai berdinas dari pukul 08.00 Wita hingga 14.00 Wita. Sementara pada hari Jum’at, pegawai hanya berdinas dari pukul 08.00 Wita hingga 11.00 Wita. Begitujuga dengan hari Sabtu, yaitu dari pukul 08.00 Wita sampai 12.30 Wita.
Tidak hanya penyusaian jadwal dinas, apel gabunga dan olahraga pun selama bulan puasa akan ditiadakan. Mengingat tidak mungkin pegawai dipaksakan untuk berdiri dibawah terik matahari dan mengeluarkan keringat dalam keadaan puasa.
Kasubag Humas dan Pemberitaan, Yan Suryadi mengatakan, penentuan jam kerja ini tidak berlaku untuk semua instansi. Sementara untuk instansi yang bergerak pada pelayanan publik seperti rumah sakit, tetap menggunakan jadwal seperti biasa. “Setiap Sabtu, pegawai diharuskan menggunakan pakaian tenun Bima,” tegasnya.
Tidak hanya itu, pemerintah daerah juga telah menyusun jadwal Safari Ramadhan keliling. Kegiatan safari tersebut akan dimulai di Kecamatan Langgudu, yaitu bertempat Masjid Al- Ikhlas Desa Rupe. Selanjutnya menyusul di kecamatan-kecamatan lain. Rencananya kegiatan tersebut akan digelar di tiap kecamatan se Kabupaten Bima.
Namun Yan meningatkan, jadwal tersebut tersifat tentatif atau tidak final. Bisa saja jadwal tersebut berubah-ubah, tergantung situasi dan kondisi. “Bisa saja jadwal
COMMENTS