Harapan Samsul, Caleg Dapil I Partai Demokrat untuk duduk di kursi DPRD Kabupaten Bima dipastikan gagal.
Harapan Samsul, Caleg Dapil I Partai Demokrat untuk duduk di kursi DPRD Kabupaten Bima dipastikan gagal. Sebab, DPD Demokrat NTB malah rekomendasikan Ketua DPC Partai Demokrat Kabupaten Bima, Sakura H. Abidin yang dilantik menjadi anggota DPRD Kabupaten Bima wakil Dapil I.
Pembatalan pelantikan Caleg asal warga Desa Sai, Kecamatan Soromandi ini berdasarkan surat nomor DPD Demokrat nomor 276/INT/DPD.PD.NTB/VII/2014. Surat ini diterbitkan, menindaklanjuti permohonan dari DPC Demokrat Kabupaten Bima Nomor 085/DPC.DEN/Kab/VI/2014 tentang penundaan pelantiak Samsul M Nor.
Dalam surat rekomendasi DPD itu dikatakan, bahwa DPD merekomendasikan agar DPP menetapkan Sakura H Abidin yang duduk di kursi DPRD Kabupaten Bima. Yang menjadi alasan, bahwa diinternal demokrat diduga kuat terjadi pelanggaran administrasi.
Harusnya dalam surat itu, yang ditetapkan mendapat suara terbanyak adalah Sakura H Abidin, bukan Samsul M Nor. Tidak hanya itu, pelanggaran lain yang dilakukan Samsul adalah tidak melaporkan dana kampanye.
DPC Demokrat mengajukan pembatalan pelantikan terhadap Samsul ini, lantaran diduga Samsul melakukan manipulasi data. Sakura menilai, suara terbanyak internal partai Demokrat di Dapil satu adalah dirinya. Namun, hasil rekapitulasi yang dikeluarkan KPU Kabupaten Bima nyatanya memenangkan Samsul.
“Suara saya lebih tinggi dibandingkan dengan Samsul. Saya nomor urut satu dengan perolehan suara 1080, sementara Samsul hanya mendapatkan 1066 suara pada posisi kedua,” tegas Sakura saat memberikan keterangan pers pada wartawan.
Atas tudingannyan itu, Sakura mengaku memiliki bukti kuat. Bahkan dia siap mempertanggungjawabkan data yang dipegangnya tersebut. Tidak tanggung-tanggung, Sakura siap adu data dengan siapapun. “Saya siap bawa kemanapun masalah ini. Saya juga telah diperiksa oleh DPP Demokrat,” tandasnya.
Diungkapkan Sakura, beberapa dugaan manipulasi data yang dimaksud adalah penggelembungan suara di beberapa TPS. Misalnya TPS di Desa Kananta, Kecamatan Soromandi. Menurut data yang dia pegang, pada TPS I, Samsul hanya memperoleh dua suara, TPS II, satu suara, TPS III , 12 suara sementara TPS IV, 24 suara dan TPS V itu diperoleh 40 suara. Namun data yang ditunjukan Samsul, jumlahnya berbeda dan terjadi penambahan suara. Untuk TPS I menjadi tiga suara, TPS II, lima suara, TPS III, 18 suara, begitujuga dengan TPS lain. “Lucunya lagi, pada C1 Plafom ditulis menggunakan patlo. Padahal di TPS tidak ada patlop. Tidak hanya itu, malah mereka isikan angka terlebih dahulu sementara tapel perolehan suara masih bersih (kosong, Red),” bebernya.
Parahnya lagi kata dia, di beberapa TPS malah penambahan suara cukup tinggi. Betapa tidak, setiap perolehan suara di beberapa TPS malah ditambahkan angka satu didepannya. Seperti yang terjadi di TPS III Desa Sai, suara asli Samsul hanya diperoleh 061, namun dalam rekapitulasio yang masuk ke KPU diperoleh 161.
Pelanggaran lain yang dilakukan Samsul kata Sakura, adalah tidak melaporkan dana kampanye. Data yang ditunjukan pada wartawan, terlihat hanya Samsul saja yang tidak mencantumkan jumlah dana kampanye. “Saya ketemu dengan Samsul ini, hanya sekali saja yaitu ketika dia mendaftar saja. Setelah itu tidak ada sama sekali,” jelas nya.
Tidak hanya kehilangan kesempatan duduk di kursi dewan, Samsul juya diperkirakan akan kehilangan keanggotaannya sebagai kader Demokrat. Sejumlah kader dan ketua PAC di beberapa kecamatan pun yang dianggap tidak loyal akan juga dipecat.
Karena merasa benar, Sakura mengaku tidak gentar jika terjali aksi protes terhadap dirinya. Karena dia yakin, masyarakat Bima bisa membedakan mana yang salah dan benar. (KS-06)
Pembatalan pelantikan Caleg asal warga Desa Sai, Kecamatan Soromandi ini berdasarkan surat nomor DPD Demokrat nomor 276/INT/DPD.PD.NTB/VII/2014. Surat ini diterbitkan, menindaklanjuti permohonan dari DPC Demokrat Kabupaten Bima Nomor 085/DPC.DEN/Kab/VI/2014 tentang penundaan pelantiak Samsul M Nor.
Dalam surat rekomendasi DPD itu dikatakan, bahwa DPD merekomendasikan agar DPP menetapkan Sakura H Abidin yang duduk di kursi DPRD Kabupaten Bima. Yang menjadi alasan, bahwa diinternal demokrat diduga kuat terjadi pelanggaran administrasi.
Harusnya dalam surat itu, yang ditetapkan mendapat suara terbanyak adalah Sakura H Abidin, bukan Samsul M Nor. Tidak hanya itu, pelanggaran lain yang dilakukan Samsul adalah tidak melaporkan dana kampanye.
DPC Demokrat mengajukan pembatalan pelantikan terhadap Samsul ini, lantaran diduga Samsul melakukan manipulasi data. Sakura menilai, suara terbanyak internal partai Demokrat di Dapil satu adalah dirinya. Namun, hasil rekapitulasi yang dikeluarkan KPU Kabupaten Bima nyatanya memenangkan Samsul.
“Suara saya lebih tinggi dibandingkan dengan Samsul. Saya nomor urut satu dengan perolehan suara 1080, sementara Samsul hanya mendapatkan 1066 suara pada posisi kedua,” tegas Sakura saat memberikan keterangan pers pada wartawan.
Atas tudingannyan itu, Sakura mengaku memiliki bukti kuat. Bahkan dia siap mempertanggungjawabkan data yang dipegangnya tersebut. Tidak tanggung-tanggung, Sakura siap adu data dengan siapapun. “Saya siap bawa kemanapun masalah ini. Saya juga telah diperiksa oleh DPP Demokrat,” tandasnya.
Diungkapkan Sakura, beberapa dugaan manipulasi data yang dimaksud adalah penggelembungan suara di beberapa TPS. Misalnya TPS di Desa Kananta, Kecamatan Soromandi. Menurut data yang dia pegang, pada TPS I, Samsul hanya memperoleh dua suara, TPS II, satu suara, TPS III , 12 suara sementara TPS IV, 24 suara dan TPS V itu diperoleh 40 suara. Namun data yang ditunjukan Samsul, jumlahnya berbeda dan terjadi penambahan suara. Untuk TPS I menjadi tiga suara, TPS II, lima suara, TPS III, 18 suara, begitujuga dengan TPS lain. “Lucunya lagi, pada C1 Plafom ditulis menggunakan patlo. Padahal di TPS tidak ada patlop. Tidak hanya itu, malah mereka isikan angka terlebih dahulu sementara tapel perolehan suara masih bersih (kosong, Red),” bebernya.
Parahnya lagi kata dia, di beberapa TPS malah penambahan suara cukup tinggi. Betapa tidak, setiap perolehan suara di beberapa TPS malah ditambahkan angka satu didepannya. Seperti yang terjadi di TPS III Desa Sai, suara asli Samsul hanya diperoleh 061, namun dalam rekapitulasio yang masuk ke KPU diperoleh 161.
Pelanggaran lain yang dilakukan Samsul kata Sakura, adalah tidak melaporkan dana kampanye. Data yang ditunjukan pada wartawan, terlihat hanya Samsul saja yang tidak mencantumkan jumlah dana kampanye. “Saya ketemu dengan Samsul ini, hanya sekali saja yaitu ketika dia mendaftar saja. Setelah itu tidak ada sama sekali,” jelas nya.
Tidak hanya kehilangan kesempatan duduk di kursi dewan, Samsul juya diperkirakan akan kehilangan keanggotaannya sebagai kader Demokrat. Sejumlah kader dan ketua PAC di beberapa kecamatan pun yang dianggap tidak loyal akan juga dipecat.
Karena merasa benar, Sakura mengaku tidak gentar jika terjali aksi protes terhadap dirinya. Karena dia yakin, masyarakat Bima bisa membedakan mana yang salah dan benar. (KS-06)
COMMENTS