$type=carousel$sn=0$cols=4$va=0$count=5$show=home

Kades Sampungu Gunakan Uang Zakat

Oknum Kades itu diduga memanfaatkan uang Zakat sebesar Rp. 4,2 juta lebih untuk menyambut sekaligus menggelar acara makan-makan dengan Bupati Bima, Drs H.Syafrudin

Ada banyak cara dan pola oknum pejabat, baik ditingkat Kabupaten, Kecamatan maupun tingkat Desa untuk “mencari muka” pada pengambil kebijakan. Tak perduli cara itu melanggar aturan hukum dan norma Agama, karena yang utama adalah melayani hingga babe senang. Cara seperti itu, tidak beda jauh dengan yang dilakukan oknum Kepala Desa (Kades) Sampungu Kecamatan Soromandi, Yusran Umar. Oknum Kades itu diduga memanfaatkan uang Zakat sebesar Rp. 4,2 juta lebih untuk menyambut sekaligus menggelar acara makan-makan dengan Bupati Bima, Drs H.Syafrudin, HM.Nur, M.Pd beserta rombonganya saat kegiatan Safari Ramadhan di Desa tersebut.

Kades Sampungu Gunakan Uang Zakat
Zakat Fitrah, merupakan kewajiban semua umat muslim dunia untuk membayarnya dan diharamkan untuk disalah gunakan oleh siapapun. Namun yang terjadi di Desa Sampungu, justeru diduga sebaliknya menggunakan uang zakat untuk acara makan-makan bersama dengan orang nomor satu di Kabupaten Bima.”Saya rasa, Bupati dan rombongannya bukan tergolong delapan Asnaf yakni orang-orang Fakir, orang Miskin, Mualaf, para Amil Zakat, memerdekakan budak, orang-orang berutang, Fisabilillah, Ibnu Sabil. Mereka, yang berhak menerima dan menikmati zakat tersebut, bukan Bupati Bima beserta rombonganya,”ujar Gufran disela-sela memberikan laporan Polisinya terkait dugaan penyalah gunaan zakat oleh oknum Kades di depan SPKT Polres Bima Kabupaten Jum’at (18/7) siang.

Pria yang juga Ketua Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) Kecamatan Soromandi itu melanjutkan, berdasarkan pengakuan semua Bilal, uang zakat yang telah diambil oleh oknum Kades serta beberapa Stafnya di tiga Masjid itu yakni , Masjid Nurul Iman Rp. 1 Juta, Masjid Darul Mutaqin Rp. 2 Juta dan Masjid Nurul Yaqin Rp. 1,2 jta lebih . Sehingga, total uang zakat yang diambil oknum Kades untuk menjamu Bupati dan rombongannya itu senilai Rp. 4,2 juta lebih .”Tidak ada perjanjian antara Bilal dan oknum Kades saat uang Zakat itu diambil. Saat itu, oknum Kades hanya meminta uang tanpa berjanji akan dikembalikan usai menjamu Bupati Bima,”bebernya.

Pada kesempatan itu, pria berdarah Desa Kala Donggo tersebut meminta agar Bupati segera mengambil tindakan tegas untuk memberikan sanksi terhadap oknum Kades yang diduga menggunakan uang Zakat untuk menjamu Bupati beserta rombongan saat safari ramadhan belangsung di Desa tersebut.”Bupati jangan tinggal diam, kami tidak butuh Kedes yang memanfaatkan uang zakat untuk kepentingan diluar aturan hokum dan agama islam,”tegasnya.

Ditempat yang sama Ramli mengaku, oknum Kades tidak hanya diduga telah mengambil uang zakat di tiga Masjid yang ada di Desa Sampungu dan menyalahgunakannya. Tapi, juga telah melakukan tindak pidana kekerasan terhadap beberapa Mahasiswa yang tergabung dalam Himpunan Mahasiswa Pemuda dan Pelajar (HMP2DES) Sampungu.”Saya rasa, mereka hanya beralasan saja ketika menganiaya sejumlah Mahasiswa karena ingin membuat onar ketika Bupati datang. Namun besar dugaan saya, oknum Kades dan oknum anggota BPD itu menganiaya beberapa Mahasiswa, karena mereka takut perbuatan busuknya mengambil uang zakat itu dilaporkan oleh Mahasiswa ke Bupati Bima,”duga pria yang juga mantan Ketua HMP2DES ini.

Ia menambahkan, saat itu pihaknya tidak mempunyai niat sedikitpun untuk melakukan penghadangan atau membuat onar ketika Bupati datang.”Kami, saat itu bertujuan hanya ingin mengajak Bupati untuk jalan agar bapak Bupati melihat langsung kondisi bangunan Masjid yang sudah sangat lama belum dituntaskan. Sekaligus, melihat langsung kondisi masyarakat yang ada di Desa tersebut,”tambahnya.

Hingga berita ini diturunkan, Kepala Desa Sampungu YU dan Anggota BPD HM belum berhasil dikonfirmasi terkait dugaan pengambilan uang zakat yang dialamatkan kepadanya. Disamping letak Desa yang cukup jauh dari Ibukota Kabupaten, Desa sampungu juga belum mempunyai jaringan telekomunikasi sehingga itulah factor hingga kedua oknum tersebut belum berhasil dikonfirmasi wartawan.(KS-05)

COMMENTS

BLOGGER




Nama

Featured,1638,Hukum Kriminal,2145,Kesehatan,387,Korupsi,754,Olahraga,236,Opini,135,Pemerintahan,1562,Pendidikan,832,Politik,1281,Sosial Ekonomi,2610,
ltr
item
Koran Stabilitas: Kades Sampungu Gunakan Uang Zakat
Kades Sampungu Gunakan Uang Zakat
Oknum Kades itu diduga memanfaatkan uang Zakat sebesar Rp. 4,2 juta lebih untuk menyambut sekaligus menggelar acara makan-makan dengan Bupati Bima, Drs H.Syafrudin
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEhbsY6OS3KCVu7wYqGFrgdd81zW8H0RMZWt9daE2uDoTroMKMMm5ra837XOVL6QvB-WpGNH0A7auj4yHyQWIpcWDkv1NPTzHU9Vshhe_V2tZoVBnRfEm_aYk7fyCjT_SLCSFKinUrgrz46n/s1600/Zakat.jpg
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEhbsY6OS3KCVu7wYqGFrgdd81zW8H0RMZWt9daE2uDoTroMKMMm5ra837XOVL6QvB-WpGNH0A7auj4yHyQWIpcWDkv1NPTzHU9Vshhe_V2tZoVBnRfEm_aYk7fyCjT_SLCSFKinUrgrz46n/s72-c/Zakat.jpg
Koran Stabilitas
https://www.koranstabilitas.com/2014/07/kades-sampungu-gunakan-uang-zakat.html
https://www.koranstabilitas.com/
https://www.koranstabilitas.com/
https://www.koranstabilitas.com/2014/07/kades-sampungu-gunakan-uang-zakat.html
true
8582696224840651461
UTF-8
Loaded All Posts Not found any posts VIEW ALL Readmore Reply Cancel reply Delete By Home PAGES POSTS View All RECOMMENDED FOR YOU LABEL ARCHIVE SEARCH ALL POSTS Not found any post match with your request Back Home Sunday Monday Tuesday Wednesday Thursday Friday Saturday Sun Mon Tue Wed Thu Fri Sat January February March April May June July August September October November December Jan Feb Mar Apr May Jun Jul Aug Sep Oct Nov Dec just now 1 minute ago $$1$$ minutes ago 1 hour ago $$1$$ hours ago Yesterday $$1$$ days ago $$1$$ weeks ago more than 5 weeks ago Followers Follow THIS PREMIUM CONTENT IS LOCKED STEP 1: Share. STEP 2: Click the link you shared to unlock Copy All Code Select All Code All codes were copied to your clipboard Can not copy the codes / texts, please press [CTRL]+[C] (or CMD+C with Mac) to copy