Jika penggunaan zakat untuk biaya Safari Ramadhan bersama pemerintah Kabupaten Bima ini tanpa dasar, maka tindakan tersebut merupakan tindakan yang salah.
Tindakan oknum Kepala Desa (Kades) Sampungu mendapat banyak sorotan dari berbagai pihak. Sebab, jika penggunaan zakat untuk biaya Safari Ramadhan bersama pemerintah Kabupaten Bima ini tanpa dasar, maka tindakan tersebut merupakan tindakan yang salah.
Sebab kata Ketua Baznas Kabupaten Bima, H. Abubakar H. Usman mengatakan, dalam agama sudah jelas mengatur siapa saja yang berhak menerima uang zakat. Yang berhak menerima zakat yaitu delapan asnaf, yaitu fakir, miskin, amil, mua’alaf, budak, orang berutang, fisabilillah dan ibnu sabil. “Sementara safari ramadhan ini kan tidak disebut dalam dasar hukum tersebut. Nah, kalau oknum kades menggunakan zakat untuk kepentingan safari ramadhan, itu tindakan yang salah dan sangat disesalkan,”tegasnya.
Namun demikian, uang zakat tersebut bisa saja digunakan jika menggambil bagian dari amil. Karena kades juga termasuk amil. Itupun atas dasar persetujuan seluruh amil yang ada, jika tidak disetujui amil, maka penggunaan yang zakat untuk safari ramadhan adalah kebijakan yang salah. “Harus dihitung lagi, berapa hak amil. Jangan sampai melebihi yang seharusnya, sehingga mengambil bagian yang lain,” jelasnya.
Sebaliknya, jika kades hanya meminjam dan akan mengembalikan uang zakat tersebut menurut H Abubakar ini sah-sah saja. Semala uang itu akan dilembalikan sesuai dengan jumlah yang dipinjam. Bagaimanapun, Nabi Muhammad SAW menyerukan untuk menghormati tamu. “Rasulullah pernah bersabda “Hormatilah tamu, walau tamu itu kafir”,” kutipnya.
Lebih jelasnya, H Abubakar merincikan pembagian hal dalam zakat tersebut. Sesuai keputusan Baznas Kabupaten Bima, maka dari seluruh zakat yang dikumpulkan Unit Pengumpulan Zakat (UPZ) desa, mala 30 persen duperuntukan untuk desa. Dari 30 persen tersebut amil,fakir dan miskin mendapatkan masing-masing 10 persen. 20 persen lainnya diserahkan pada amil kecamatan untuk diberikan pada fisabilillah dan amil kecamatan. “Sementara sisanga 50 persen diserahkan pada Baznas Kabupaten Bima untuk dibagikan pada delapan asnaf tersebut” paparnya.
Disinggung pihak pemerintah yang ikut menyantap makanan yang kemungkinan disajikan menggunakam uang zakat tersebut, menurut H Abubakar tidak jadi masalah. Sebab, tamu undangan tidak mengetahui bahwa kegiatan tersebut menggunakan uang zakat. Apalagi pemerintah telah memberikan dana untuk kegiatan safari tersebut. “Selama tidak tahu, itu tidak menjadi masalah,” jelasnya.
Pada kesempatan yang sama, H Abubakar menyampaikan terimakasih pada Bupati Bima, kepala sekola dan kepala SKPD se Kabupaten Bima karena proaktif mengumpulkan zakat melalui Baznas. “Tanggal 24 nanti, Bupati Bima akan menyerahkan zakat mall nya,” pungkasnya. (KS-06)
Sebab kata Ketua Baznas Kabupaten Bima, H. Abubakar H. Usman mengatakan, dalam agama sudah jelas mengatur siapa saja yang berhak menerima uang zakat. Yang berhak menerima zakat yaitu delapan asnaf, yaitu fakir, miskin, amil, mua’alaf, budak, orang berutang, fisabilillah dan ibnu sabil. “Sementara safari ramadhan ini kan tidak disebut dalam dasar hukum tersebut. Nah, kalau oknum kades menggunakan zakat untuk kepentingan safari ramadhan, itu tindakan yang salah dan sangat disesalkan,”tegasnya.
Namun demikian, uang zakat tersebut bisa saja digunakan jika menggambil bagian dari amil. Karena kades juga termasuk amil. Itupun atas dasar persetujuan seluruh amil yang ada, jika tidak disetujui amil, maka penggunaan yang zakat untuk safari ramadhan adalah kebijakan yang salah. “Harus dihitung lagi, berapa hak amil. Jangan sampai melebihi yang seharusnya, sehingga mengambil bagian yang lain,” jelasnya.
Sebaliknya, jika kades hanya meminjam dan akan mengembalikan uang zakat tersebut menurut H Abubakar ini sah-sah saja. Semala uang itu akan dilembalikan sesuai dengan jumlah yang dipinjam. Bagaimanapun, Nabi Muhammad SAW menyerukan untuk menghormati tamu. “Rasulullah pernah bersabda “Hormatilah tamu, walau tamu itu kafir”,” kutipnya.
Lebih jelasnya, H Abubakar merincikan pembagian hal dalam zakat tersebut. Sesuai keputusan Baznas Kabupaten Bima, maka dari seluruh zakat yang dikumpulkan Unit Pengumpulan Zakat (UPZ) desa, mala 30 persen duperuntukan untuk desa. Dari 30 persen tersebut amil,fakir dan miskin mendapatkan masing-masing 10 persen. 20 persen lainnya diserahkan pada amil kecamatan untuk diberikan pada fisabilillah dan amil kecamatan. “Sementara sisanga 50 persen diserahkan pada Baznas Kabupaten Bima untuk dibagikan pada delapan asnaf tersebut” paparnya.
Disinggung pihak pemerintah yang ikut menyantap makanan yang kemungkinan disajikan menggunakam uang zakat tersebut, menurut H Abubakar tidak jadi masalah. Sebab, tamu undangan tidak mengetahui bahwa kegiatan tersebut menggunakan uang zakat. Apalagi pemerintah telah memberikan dana untuk kegiatan safari tersebut. “Selama tidak tahu, itu tidak menjadi masalah,” jelasnya.
Pada kesempatan yang sama, H Abubakar menyampaikan terimakasih pada Bupati Bima, kepala sekola dan kepala SKPD se Kabupaten Bima karena proaktif mengumpulkan zakat melalui Baznas. “Tanggal 24 nanti, Bupati Bima akan menyerahkan zakat mall nya,” pungkasnya. (KS-06)
COMMENTS