Sejumlah kasus dugaan korupsi di lingkup Pemerintah Kabupaten Bima, satu persatu mulai terungkap.
Sejumlah kasus dugaan korupsi di lingkup Pemerintah Kabupaten Bima, satu persatu mulai terungkap. Kali ini, Kejaksaan Negeri (Kejari) Raba Bima telah menetapkan tiga orang tersangka sekaligus yakni inisial SL, yang diduga mantan Kepala BPBD, dan JH yang diduga kuat Kabid BPBD serta IR yang juga diduga mantan Direktur PDAM Bima. Nama-nama tersebut terkuak, setelah Tim Penyidik Kejaksaan mendapatkan laporan dari masyarakat sekalgus melakukan pengecekan secara langsung di lapangan terkait proyek air bersih di lima Kecamatan dan 17 Desa yang ada di Kabupaten Bima senilai Rp. 337 Juta.
Kejari Raba Bima Eko Prayitno, SH MH dalam konfrensi Pers di ruang kerjanya Rabu (16/7) sore mengungkapkan, pihaknya baru-baru ini telah melakukan penindakan dan pengamanan proyek distribusi air bersih untuk kegiatan tanggap darurat bencana kekeringan di Kabupaten Bima. Hasil dari itu, pihaknya telah menetapkan tiga orang tersangka.”Pada triwulan pertama, kami mendapat laporan dan data proyek distribusi air bersih dari BPBD Kabupaten Bima yang bekerjasama dengan PDAM Bima, dan ternyata dalam prosesnya bermasalah. Dari informasi itu, kami langsung bentuk tim untuk melakukan Pul Baket Pul Data dan turun langsung ke lapangan,”bebernya.
Dari hasil kerja Tim yang dibentuk itu lanjutnya, ditemukan ada indikasi yang mengarah pada perbuatan melawan hukum dan dugaan korupsi yang dilakukan dua lembaga tersebut.”Bagian Intelejen kami, hanya menemukan indikasi adanya dugaan korupsi pada proyek itu. Sekarang, bagian Intelejen telah menyerahkannya ke Kasi Pidana Khusus (Pidsus) untuk ditindaklanjuti,” ujarnya.
Dijelaskanya, proyek itu sasarannya untuk 17 Desa di lima Kecamatan. Lima Kecamatan itu yakni, Kecamatan Palibelo, Wawo, Woha, Bolo dan Monta. Sementara, pagu dananya sebesar Rp. 337 Juta.”Anggaran itu, sudah ada MoU antara BPBD dan PDAM. Namun, PDAM hanya menerima sebagian saja anggarannya yakni sebesar Rp. 80 Juta saja. Disini, PDAM terlibat aktif karena mengetahui jumlah anggaran yang disediakan untuk proyek air bersih tersebut,”ungkapnya.
Ditempat yang sama, Kasi Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Raba Bima Indrawan Pranacitra, SH mengaku. Pihaknya telah menerima data-data dari Kasi Intelejen terkait kasus dugaan korupsi itu. Bahkan katanya, pihaknya sudah pul Baket dan pul data dan juga sudah memeriksa sejumlah saksi baik dari pihak PDAM maupun BPBD.”Sudah ada sekitar 14 orang saksi yang kami periksa. Mulai dari Direktur PDAM dan mantan Kepala BPBD Kabupaten Bima hingga jajarannya. Tiga orang diantaranya sudah ditetapkan sebagai tersangka,”terangnya.
Hasil sementara ini, ada tindakan pidana korupsi kelola anggaran distribusi air bersih Tahun 2013 tersebut. Berdasarkan pul Baket dan Pul data, tim penyelidik berpendapat bahwa kasus ini bisa ditingkatkan di tahap penyidikan.”Semoga penyelidikan kasus ini tidak menuai kendala,”harapnya.
Apakah tiga orang tersangka yang telah ditetapkan ini, masih menjabat sebagai Kepala Dinas atau mantan? Menjawab pertanyaan tersebut, Indra tidak menyebutnya secara detail nama maupun ketiga tersangka itu masih aktif menjabat sebagai Kepala BPBD atau Direktur PDAM. Ia hanya memberikan inisial dan tidak membeberkan ketiga orang tersebut apakah masi menjabat sebagai Kepala Dinas atau sudah menjadi mantan Pejabat.”Tahap berikutnya, kami akan melakukan pendalaman kembali soal kasus ini. Hal itu dilakukan, agar kami bisa memperjelas peran dari masing-masing tersangka,”cetusnya.(KS-05)
Kejari Raba Bima Eko Prayitno, SH MH dalam konfrensi Pers di ruang kerjanya Rabu (16/7) sore mengungkapkan, pihaknya baru-baru ini telah melakukan penindakan dan pengamanan proyek distribusi air bersih untuk kegiatan tanggap darurat bencana kekeringan di Kabupaten Bima. Hasil dari itu, pihaknya telah menetapkan tiga orang tersangka.”Pada triwulan pertama, kami mendapat laporan dan data proyek distribusi air bersih dari BPBD Kabupaten Bima yang bekerjasama dengan PDAM Bima, dan ternyata dalam prosesnya bermasalah. Dari informasi itu, kami langsung bentuk tim untuk melakukan Pul Baket Pul Data dan turun langsung ke lapangan,”bebernya.
Dari hasil kerja Tim yang dibentuk itu lanjutnya, ditemukan ada indikasi yang mengarah pada perbuatan melawan hukum dan dugaan korupsi yang dilakukan dua lembaga tersebut.”Bagian Intelejen kami, hanya menemukan indikasi adanya dugaan korupsi pada proyek itu. Sekarang, bagian Intelejen telah menyerahkannya ke Kasi Pidana Khusus (Pidsus) untuk ditindaklanjuti,” ujarnya.
Dijelaskanya, proyek itu sasarannya untuk 17 Desa di lima Kecamatan. Lima Kecamatan itu yakni, Kecamatan Palibelo, Wawo, Woha, Bolo dan Monta. Sementara, pagu dananya sebesar Rp. 337 Juta.”Anggaran itu, sudah ada MoU antara BPBD dan PDAM. Namun, PDAM hanya menerima sebagian saja anggarannya yakni sebesar Rp. 80 Juta saja. Disini, PDAM terlibat aktif karena mengetahui jumlah anggaran yang disediakan untuk proyek air bersih tersebut,”ungkapnya.
Ditempat yang sama, Kasi Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Raba Bima Indrawan Pranacitra, SH mengaku. Pihaknya telah menerima data-data dari Kasi Intelejen terkait kasus dugaan korupsi itu. Bahkan katanya, pihaknya sudah pul Baket dan pul data dan juga sudah memeriksa sejumlah saksi baik dari pihak PDAM maupun BPBD.”Sudah ada sekitar 14 orang saksi yang kami periksa. Mulai dari Direktur PDAM dan mantan Kepala BPBD Kabupaten Bima hingga jajarannya. Tiga orang diantaranya sudah ditetapkan sebagai tersangka,”terangnya.
Hasil sementara ini, ada tindakan pidana korupsi kelola anggaran distribusi air bersih Tahun 2013 tersebut. Berdasarkan pul Baket dan Pul data, tim penyelidik berpendapat bahwa kasus ini bisa ditingkatkan di tahap penyidikan.”Semoga penyelidikan kasus ini tidak menuai kendala,”harapnya.
Apakah tiga orang tersangka yang telah ditetapkan ini, masih menjabat sebagai Kepala Dinas atau mantan? Menjawab pertanyaan tersebut, Indra tidak menyebutnya secara detail nama maupun ketiga tersangka itu masih aktif menjabat sebagai Kepala BPBD atau Direktur PDAM. Ia hanya memberikan inisial dan tidak membeberkan ketiga orang tersebut apakah masi menjabat sebagai Kepala Dinas atau sudah menjadi mantan Pejabat.”Tahap berikutnya, kami akan melakukan pendalaman kembali soal kasus ini. Hal itu dilakukan, agar kami bisa memperjelas peran dari masing-masing tersangka,”cetusnya.(KS-05)
COMMENTS