Akibat miliki narkoba jenis Sabu-Sabu dan Ganja kering sebanyak dua poket, keduanya terpaksa harus diamankan Anggota Sat Narkoba Polres Bima Kota.
Nasib sial tengah menimpa dua warga Bima yakni inisial IM (37) warga Rt. 6 Rw. 4 Kelurahan Pane Kecamatan Mpunda Kota Bima dan MD warga Rt. 12 Rw. 05 Desa Karumbu Kecamatan Langgudu ini. Akibat miliki narkoba jenis Sabu-Sabu dan Ganja kering sebanyak dua poket, keduanya terpaksa harus diamankan Anggota Sat Narkoba Polres Bima Kota.
Kapolres Bima Kota melalui Kasat Narkoba IPTU. Suparman DJ saat ditemui wartawan di ruang kerjanya Senin (30/6) pagi mengungkapkan, kedua pelaku ini dibekuk saat anggota menggelar rajia gabungan di perbatasan antara Kota Bima dan Kabupaten Bima pada Minggu malam sekitar pukul 23.30 Wita.”Saat dibekuk, keduanya sedang dari arah Kabupaten bertujuan ke Kota Bima,”bebernya.
Barang Bukti (BB) sebanyak dua poket Sabu dan Ganja itu lanjutnya, ditemukan anggota dalam jok motor Beat warna putih dengan Nomor Polisi (Nopol) EA 5886 XK milik IM. Kedua pelaku saat itu, sempat mengelak bahwa narkoba yang ada dalam jok motor adalah miliknya. Tapi setelah dibawa ke Kantor Sat Narkoba dan diperiksa, keduanyapun akhirnya mengakui.”Selain dua poket Sabu dan Ganja, sejulah BB lain yang ditemukan dalam jok motor itu adalah 1 bungkus kantong plastic warna merah, 7 lembar plastic transparan, 1 bungkus kertas papir, 1 buah jarum, 2 buah korek gas, 4 buah pipet, 1 bungkus rokok Clas Maill dan 1 buah tabung kaca (Bong pengisap),”bebernya kembali.
Sedangkan hasil tes urine terhadap kedua pelaku yang dilakukan pasca penangkapan itu kata Kasat, hasilnya positif. Kasus ini, masih dalam tahap pengembangan untuk mengetahui apakah ada pihak lain yang terlibat di dalamnya. Sebab, kedua pelaku ini sudah lama menjadi Target Operasi (TO) pihaknya tapi baru sekarang bias dibekuk.”Kami akan dalami kasus ini lebih jauh lagi agar bias mengetahui keterlibatan pihak lain,”katanya.
Atas perbuatannya, kedua pelaku ini disangkakan dengan Pasal 114 ayat 1 Jo Pasal 111 ayat 1 Jo Pasal 112 ayat 1 Jo Pasal 127 ayat 1 huruf a Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman penjara maksimal 12 Tahun Penjara.”Saat ini, kedua pelaku telah diamankan di Polres Bima Kota sembari menunggu proses hokum lanjutan,”ujarnya.
Sesuai dengan apa yang pernah dikatakan bapak Kapolres, rajia seperti ini akan terus dilakukan selam bulan suci ramadhan berjalan.”Hal ini dilakukan, selain mengurangi angka kecelakaan, Curanmor maupun jenis kejahatan lainnya. Kami juga ingin masyarakat aman dalam menjalankan ibadah puasa,”cetusnya. (KS-05)
Kapolres Bima Kota melalui Kasat Narkoba IPTU. Suparman DJ saat ditemui wartawan di ruang kerjanya Senin (30/6) pagi mengungkapkan, kedua pelaku ini dibekuk saat anggota menggelar rajia gabungan di perbatasan antara Kota Bima dan Kabupaten Bima pada Minggu malam sekitar pukul 23.30 Wita.”Saat dibekuk, keduanya sedang dari arah Kabupaten bertujuan ke Kota Bima,”bebernya.
Barang Bukti (BB) sebanyak dua poket Sabu dan Ganja itu lanjutnya, ditemukan anggota dalam jok motor Beat warna putih dengan Nomor Polisi (Nopol) EA 5886 XK milik IM. Kedua pelaku saat itu, sempat mengelak bahwa narkoba yang ada dalam jok motor adalah miliknya. Tapi setelah dibawa ke Kantor Sat Narkoba dan diperiksa, keduanyapun akhirnya mengakui.”Selain dua poket Sabu dan Ganja, sejulah BB lain yang ditemukan dalam jok motor itu adalah 1 bungkus kantong plastic warna merah, 7 lembar plastic transparan, 1 bungkus kertas papir, 1 buah jarum, 2 buah korek gas, 4 buah pipet, 1 bungkus rokok Clas Maill dan 1 buah tabung kaca (Bong pengisap),”bebernya kembali.
Sedangkan hasil tes urine terhadap kedua pelaku yang dilakukan pasca penangkapan itu kata Kasat, hasilnya positif. Kasus ini, masih dalam tahap pengembangan untuk mengetahui apakah ada pihak lain yang terlibat di dalamnya. Sebab, kedua pelaku ini sudah lama menjadi Target Operasi (TO) pihaknya tapi baru sekarang bias dibekuk.”Kami akan dalami kasus ini lebih jauh lagi agar bias mengetahui keterlibatan pihak lain,”katanya.
Atas perbuatannya, kedua pelaku ini disangkakan dengan Pasal 114 ayat 1 Jo Pasal 111 ayat 1 Jo Pasal 112 ayat 1 Jo Pasal 127 ayat 1 huruf a Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman penjara maksimal 12 Tahun Penjara.”Saat ini, kedua pelaku telah diamankan di Polres Bima Kota sembari menunggu proses hokum lanjutan,”ujarnya.
Sesuai dengan apa yang pernah dikatakan bapak Kapolres, rajia seperti ini akan terus dilakukan selam bulan suci ramadhan berjalan.”Hal ini dilakukan, selain mengurangi angka kecelakaan, Curanmor maupun jenis kejahatan lainnya. Kami juga ingin masyarakat aman dalam menjalankan ibadah puasa,”cetusnya. (KS-05)
COMMENTS