Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kabupaten Bima meningkatkan pengawasan pada tahapan rekapitulasi suara yang kini sedang berjalan di daerah setempat.
Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kabupaten Bima meningkatkan pengawasan pada tahapan rekapitulasi suara yang kini sedang berjalan di daerah setempat. Hal itu dilakukan untuk mencegah segala kemungkinan terjadi menyusul saling klaim kemenangan kedua pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden.
“Pengawasan paling ketat juga kami lakukan pada jumlah DPT, DPK, DPKtb dan jumlah pemilih yang tidak memberikan hak pilih. Sebab persoalan ini sangat rentan menimbulkan protes,” kata Komisioner Panwaslu Kabupaten Bima, Abdullah, SH, Sabtu pagi.
Seperti diketahui terangnya, pasca tahapan pencoblosan terjadi Saling klaim kemenangan kedua pasangan karena mengacu pada hasil Quick Qount yang berbeda dan mengunggulkan masing-masing calon. Kondisi itu sangat mempengaruhi opini publik dan membuat bingung masyarakat.
Namun dirinya menegaskan, Penyelenggara Pemilu tidak boleh terpengaruh dengan hasil Quick Qount. Apalagi, digiring untuk mengikuti hasil perhitungan lembaga survey tersebut. Proses rekapitulasi suara mesti berjalan dengan obyektif dan sesuai aturan. “Hasil resmi real qount akan diumumkan KPU Pusat tanggal 22 Juli. Karenanya kami meminta masyarakat untuk menahan diri dan menerima apapun hasil resmi nanti,” harapnya.
Dia menambahkan, rendahnya pemilih yang mencoblos di Kabupaten Bima menyebabkan banyak surat suara tersisa. Kondisi itu dinilai juga sangat rawan dimanfaatkan pihak tertentu dalam proses rekapitulasi suara. Untuk itu, pihaknya melakukan upaya pencegahan dengan mendata khusus semua pemilih yang memberikan hak pilih dan tidak.
“Kepada semua jajaran pengawas pemilu kami ingatkan untuk memperketat pengawasan saat proses rekapitulasi berlangsung mulai dari tingkat bawah,” tandasnya. (KS-13)
“Pengawasan paling ketat juga kami lakukan pada jumlah DPT, DPK, DPKtb dan jumlah pemilih yang tidak memberikan hak pilih. Sebab persoalan ini sangat rentan menimbulkan protes,” kata Komisioner Panwaslu Kabupaten Bima, Abdullah, SH, Sabtu pagi.
Seperti diketahui terangnya, pasca tahapan pencoblosan terjadi Saling klaim kemenangan kedua pasangan karena mengacu pada hasil Quick Qount yang berbeda dan mengunggulkan masing-masing calon. Kondisi itu sangat mempengaruhi opini publik dan membuat bingung masyarakat.
Namun dirinya menegaskan, Penyelenggara Pemilu tidak boleh terpengaruh dengan hasil Quick Qount. Apalagi, digiring untuk mengikuti hasil perhitungan lembaga survey tersebut. Proses rekapitulasi suara mesti berjalan dengan obyektif dan sesuai aturan. “Hasil resmi real qount akan diumumkan KPU Pusat tanggal 22 Juli. Karenanya kami meminta masyarakat untuk menahan diri dan menerima apapun hasil resmi nanti,” harapnya.
Dia menambahkan, rendahnya pemilih yang mencoblos di Kabupaten Bima menyebabkan banyak surat suara tersisa. Kondisi itu dinilai juga sangat rawan dimanfaatkan pihak tertentu dalam proses rekapitulasi suara. Untuk itu, pihaknya melakukan upaya pencegahan dengan mendata khusus semua pemilih yang memberikan hak pilih dan tidak.
“Kepada semua jajaran pengawas pemilu kami ingatkan untuk memperketat pengawasan saat proses rekapitulasi berlangsung mulai dari tingkat bawah,” tandasnya. (KS-13)
COMMENTS