Pada Pilpres 9 Juli lalu, tidak ada pelanggaran berat yang menjadi temuan. Yang ada hanya sejumlah kesalahan ringan, namun bisa diatasi.
Pada Pilpres 9 Juli lalu, tidak ada pelanggaran berat yang menjadi temuan. Yang ada hanya sejumlah kesalahan ringan, namun bisa diatasi. ”Jika dibandingkan proses Pemilihan Legislatif (Pileg) lalu, proses pemilihan Pilpres nihil pelanggaran berat,” ujar Anggota Panwalu Kota Bima Ir. Khairudin HM. Ali saat ditemui wartawan Kamis (10/7) pagi.
Kendati saat ini katanya, proses penghitungan dan rekapitulasi tengah berlangsung dan pelanggaran yang menjadi temuan seperti selisih penjumlahan antara hak pilih serta suara sah dan tidak sah.”Itu yang kita temukan di tingkat bawah,”katanya.
Disebutkannya, saat pencoblosan berlangsung sempat ada sejumlah saksi yang duduk di belakang kotak surat suara, namun segera diatasi dengan memberikan pemahaman jika hal tersebut tidak boleh dilakukan.”Setelah diberikan pemahaman, para saksi akhirnya mengerti dan pindah tempat duduk,”jelasnya.
Masalah lain lanjutnya, ditemukannya kekurangan surat suara. Seperti yang terjadi di beberapa Kelurahan yakni Kelurahan Lewirato, Kelurahan Na’e. Tapi semua kekuragan itu sudah bisa dipenuhi sebelum waktu proses pencoblosan ditutup.”Semuanya sudah teratasi, jadi tidak ada masalah,”ujarnya.
Di TPS 8, di salah satu Kelurahan. Ia mengakui, sempat mengalami kendala dimana KPPS setempat tidak mengumumkan DPT dan memberi ID Card kepada saksi. Hal tersebut, sempat membingungkan pihaknya karena tak bisa dibedakan mana petugas TPS dan saksi. Begitu juga di TPS 1 dan TPS 2, juga sempat tak mau memberikan formulir C1 maupun C2 ke PPL dengan alasan karena Panwaslu tak menginstruksikan untuk tidak menandatangani formulir C5.
”Jadi, dari semuanya hanya pelanggaran kecil yang terjadi. Secara umum, pelanggaran berat seperti adanya pemilih ganda itu tidak ada,” tambahnya. (KS-13)
Kendati saat ini katanya, proses penghitungan dan rekapitulasi tengah berlangsung dan pelanggaran yang menjadi temuan seperti selisih penjumlahan antara hak pilih serta suara sah dan tidak sah.”Itu yang kita temukan di tingkat bawah,”katanya.
Disebutkannya, saat pencoblosan berlangsung sempat ada sejumlah saksi yang duduk di belakang kotak surat suara, namun segera diatasi dengan memberikan pemahaman jika hal tersebut tidak boleh dilakukan.”Setelah diberikan pemahaman, para saksi akhirnya mengerti dan pindah tempat duduk,”jelasnya.
Masalah lain lanjutnya, ditemukannya kekurangan surat suara. Seperti yang terjadi di beberapa Kelurahan yakni Kelurahan Lewirato, Kelurahan Na’e. Tapi semua kekuragan itu sudah bisa dipenuhi sebelum waktu proses pencoblosan ditutup.”Semuanya sudah teratasi, jadi tidak ada masalah,”ujarnya.
Di TPS 8, di salah satu Kelurahan. Ia mengakui, sempat mengalami kendala dimana KPPS setempat tidak mengumumkan DPT dan memberi ID Card kepada saksi. Hal tersebut, sempat membingungkan pihaknya karena tak bisa dibedakan mana petugas TPS dan saksi. Begitu juga di TPS 1 dan TPS 2, juga sempat tak mau memberikan formulir C1 maupun C2 ke PPL dengan alasan karena Panwaslu tak menginstruksikan untuk tidak menandatangani formulir C5.
”Jadi, dari semuanya hanya pelanggaran kecil yang terjadi. Secara umum, pelanggaran berat seperti adanya pemilih ganda itu tidak ada,” tambahnya. (KS-13)
COMMENTS