Rajia gabungan yang melibatkan Sat Lantas Polres Bima Kota, Sam-Sat, Dispenda, DLAJR dan Polisi Militer (PM) Bima berlangsung sekitar dua jam
Rajia gabungan yang melibatkan Sat Lantas Polres Bima Kota, Sam-Sat, Dispenda, DLAJR dan Polisi Militer (PM) Bima berlangsung sekitar dua jam. Rajia yang menjadi rutinitas tersebut, 13 kendaraan roda empat dan dua kendara roda duapun ditilang.
Kapolres Bima Kota melalui Kasat Lantas AKP. Dodik Hartono, SH S. Ik yang ditemui wartawan di Taman Ria Kota Bima disela-sela melakukan rajia mengaku, rajia gabungan ini rutin dilakukan setiap tiga kali sebulan. Hal tersebut dilakukan, selain mengajak masyarakat ataupun pengendara untuk sadar mematuhi aturan lalu lintas, juga hal ini dilakukan untuk mengetahui apakah masyarakat sudah membayar pajak kendaraannya atau tidak.”Ini dilakukan setiap tiga bulan sekali, jadi kalau tidak mau ditilang diharpkan saat berkendara bawalah surat-suratnya,”ujarnya.
Selain itu lanjutnya, ini merupakan suatu kegiatan pihaknya untuk menekan angka curanmor yang marak terjadi di Kota Bima. Kalau misalnya motor atau mobil yang dikendarai itu tidak memiliki surat-surat yang lengkap, maka sesuai dengan aturan dan hukum yang berlaku pengendara itu harus kami tilang.”Kami tidak akan pernah pilih buluh untuk menilang siapapun. Kalau melanggar, ya harus ditilang,”tegasnya.
Diharapkan kepada semua masyarakat yang ada, agar selalu menggunakan helm saat berkendara dijalanan. Dengan menggunakan helem, tentu masyarakat akan lebih aman ketika kecelakaan terjadi.”Saat ini, kecelakaan sering terjadi. Jadi sekali lagi diharapkan masyarakat harus berhati-hati,”himbaunya. (KS-05)
Kapolres Bima Kota melalui Kasat Lantas AKP. Dodik Hartono, SH S. Ik yang ditemui wartawan di Taman Ria Kota Bima disela-sela melakukan rajia mengaku, rajia gabungan ini rutin dilakukan setiap tiga kali sebulan. Hal tersebut dilakukan, selain mengajak masyarakat ataupun pengendara untuk sadar mematuhi aturan lalu lintas, juga hal ini dilakukan untuk mengetahui apakah masyarakat sudah membayar pajak kendaraannya atau tidak.”Ini dilakukan setiap tiga bulan sekali, jadi kalau tidak mau ditilang diharpkan saat berkendara bawalah surat-suratnya,”ujarnya.
Selain itu lanjutnya, ini merupakan suatu kegiatan pihaknya untuk menekan angka curanmor yang marak terjadi di Kota Bima. Kalau misalnya motor atau mobil yang dikendarai itu tidak memiliki surat-surat yang lengkap, maka sesuai dengan aturan dan hukum yang berlaku pengendara itu harus kami tilang.”Kami tidak akan pernah pilih buluh untuk menilang siapapun. Kalau melanggar, ya harus ditilang,”tegasnya.
Diharapkan kepada semua masyarakat yang ada, agar selalu menggunakan helm saat berkendara dijalanan. Dengan menggunakan helem, tentu masyarakat akan lebih aman ketika kecelakaan terjadi.”Saat ini, kecelakaan sering terjadi. Jadi sekali lagi diharapkan masyarakat harus berhati-hati,”himbaunya. (KS-05)
COMMENTS