$type=carousel$sn=0$cols=4$va=0$count=5$show=home

Sanksi Untuk SPBU Kewenangan Pemerintah, Bukan Pertamina

Yang berhak memberikan sanksi kepada SPBU yang diduga melakukan penimbunan BBM bersubsidi jenis Solar dan Bensin merupakan tugas Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Dompu

Yang berhak memberikan sanksi kepada SPBU yang diduga melakukan penimbunan BBM bersubsidi jenis Solar dan Bensin merupakan tugas Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Dompu, bukan Pertamina. Termasuk, dugaan BBM bersubsidi yang dilakukan oleh SPBU O,o bersama UD Purnama milik Iswandi salah seorang pengusaha asal Desa Calabai Kabupaten Dompu. Penegasan itu disampaikan Kepala Depot Pertamina Bima, Hartijo, diruang kerjanya Kamis (10/7) kemarin.

Menurutnya, yang berhak bertindak dan memberikan sanksi atas dugaan penimbunan BBM merupakan tugas dan kewenangan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Dompu dan Sales Esekutif Reantail yang ada di Mataram.” Kami disini tidak memiliki kewenangan dan tidak berhak memberikan sanksi atas dugaan penimbunan BBM tersebut. Sebab, tugas kami selaku pihak Depot Pertamina Bima, yakni hanya dalam lintas pelayanan saja (menyalurkan BBM) kepada SPBU sesuai dengan kebutuhan dan pemintaan dari pihak SPBU. Artinya, yang memberikan sanksi adalah pihak-pihak terkait, seperti pihak SKPD Dompu dan SR di Mataram ”ujarnya.

Meski demikian, pihaknya selama ini telah banyak mendapat laporan atas dugaan penimbunan BBM baik yang terjadi Kabupaten Dompu maupun di Bima. Jadi, jangan heran ketika sering kali terjadi kelangkaan BBM. ”Laporan dan informasi soal itu, sering kali kami terima. Bahkan, persoalan kelangkaan BBM di wilayah Dompu, sempat muncul dalam pemberitaan Media cetak dan electronic,”jelasnya.

Untuk membuktikan penyebab terjadi kelangkaan BBM khususnya jenis Solar, pihaknya bersama Sales Esekutif Reantail (SR), sudah melakukan Inspeksi Mendadak (SIDAK) dimasing-masing SPBU yang ada di wilayah Dompu. Hasilnya, di temukan ada beberapa dugaan penyimpangan yang terjadi di SPBU. Diantaranya, penyimpangan dalam hal pengisian yang berulang serta pengisian kemasan dalam jerigen dan drum (ditemukanya penyaluran yang tidak sesuai ketentuan yang berlaku) dengan menggunakan rekomendasi yang dikeluarkan oleh SKPD lingkup Pemerintah Dompu.”Itulah dasar, kami bersama pihak Sales Esekutif Reantail Mataram melakukan Sidak di sejumlah SPBU yang ada di wilayah Dompu,”bebernya.

Tidak hanya itu, pihak Fuel Retail Marketing Region V, telah mengeluarkan surat ber-nomor F15410/2014-S3, sebagai tindak lanjut temuan BPH Migas kepada seluruh Lembaga Penyalur PT. Pertamina (persero) wilayah Marketing Operation Regoin V. Dimana, surat tersebut bertujuan untuk menindak lanjuti temuan BPH Migas.” Dari hasil uji petik verifikasi penyaluran JBT Triwulan I Tahun 2014, yang telah dilakukan oleh B{H Migas di wilayah MOR V, masih ditemukan adanya penyaluran yang tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Khusunya, terkait Surat Rekomendasi Pemberlian BBM PSO yang dikeluarkan oleh Pemda (SKPD Red) setempat,”tuturnya mengutip isi surat tersebut.

Sehingga dengan dasar itulah, dihimbau kepada seluruh Lembaga Penyalur PSO di wilayah MOR V untuk melakukan dan menerapkan beberapa hal. Diantaranya, dilarang melayani pembelian BBM SPO dengan Jerigen kecuali ada surat rekomendasi dari Satuan Perangkat Daerah (SKPD) setempat serta surat pemberian rekomendasi pembelian BBM SPO harus sesuai dengan standar format yang diatur dalam Peraturan BPH Nomor 5 Tahun 2012.

Selain, Lembaga PSO juga dilarang memberikan pelayanan BBM kepada pengecer meskipun dilengkapi dengan surat rekomendasi, karena pada prinsipnya BBM PSO hanya diberikan kepada sector pengguna yang diatur dalam Perpres dan Permen ESDM. Tapi juga, diharapkan kepada seluruh penyalur PSO untuk wajib melaporkan rekapitulasi penjualan BBM PSO dengan surat rekomendasi setiap bulan sesuai dengan format yang diatur dalam peraturan BPH Migas Nomor 5 tersebut dan diwajibkan untuk melaporkan juga data stok akhir BBM PSO selambat-lambatnya Tanggal 3 setiap bulanya.” Bagi lembaga Penyalur PSO yang terbukti melakukan pelanggaran dengan memberikan pelayanan dalam wadah jerigen, tanpa ada surat rekomendasi (surat rekomendasi yang tidak sesuai ketentuan, akan diberikan sangsi yang tegas, “terangnya. (KS-10)

COMMENTS

BLOGGER




Nama

Featured,1630,Hukum Kriminal,2144,Kesehatan,387,Korupsi,753,Olahraga,236,Opini,134,Pemerintahan,1561,Pendidikan,832,Politik,1277,Sosial Ekonomi,2606,
ltr
item
Koran Stabilitas: Sanksi Untuk SPBU Kewenangan Pemerintah, Bukan Pertamina
Sanksi Untuk SPBU Kewenangan Pemerintah, Bukan Pertamina
Yang berhak memberikan sanksi kepada SPBU yang diduga melakukan penimbunan BBM bersubsidi jenis Solar dan Bensin merupakan tugas Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Dompu
Koran Stabilitas
https://www.koranstabilitas.com/2014/07/sanksi-untuk-spbu-kewenangan-pemerintah.html
https://www.koranstabilitas.com/
https://www.koranstabilitas.com/
https://www.koranstabilitas.com/2014/07/sanksi-untuk-spbu-kewenangan-pemerintah.html
true
8582696224840651461
UTF-8
Loaded All Posts Not found any posts VIEW ALL Readmore Reply Cancel reply Delete By Home PAGES POSTS View All RECOMMENDED FOR YOU LABEL ARCHIVE SEARCH ALL POSTS Not found any post match with your request Back Home Sunday Monday Tuesday Wednesday Thursday Friday Saturday Sun Mon Tue Wed Thu Fri Sat January February March April May June July August September October November December Jan Feb Mar Apr May Jun Jul Aug Sep Oct Nov Dec just now 1 minute ago $$1$$ minutes ago 1 hour ago $$1$$ hours ago Yesterday $$1$$ days ago $$1$$ weeks ago more than 5 weeks ago Followers Follow THIS PREMIUM CONTENT IS LOCKED STEP 1: Share. STEP 2: Click the link you shared to unlock Copy All Code Select All Code All codes were copied to your clipboard Can not copy the codes / texts, please press [CTRL]+[C] (or CMD+C with Mac) to copy