Panitia Pengawas Pemilihan Umum (Panwaslu) tingkat daerah hingga kini masih bersifat ad hoc atau sementara.
Panitia Pengawas Pemilihan Umum (Panwaslu) tingkat daerah hingga kini masih bersifat ad hoc atau sementara. Selama ini, Panwaslu baru dibentuk menjelang pemilu dan pilkada saja. Sehingga sering kali permasalahan dan pelanggaran yang terjadi dalam pemilu atau pilkada, tidak jelas penyelesaiannya karena tahapan awal tidak ada lembaga yang mengawasi.
Karenanya, Panwaslu Kota Bima berharap ada kebijakan dari pusat untuk menjadikan Panwaslu Daerah menjadi lembaga permanen seperti Komisi Penyelenggara Pemilu. Dengan demikian, diharapkan penyelesaian pengaduan pelanggaran pemilu dan pilkada dapat ditangani dengan cepat. “Kita akan mengusulkan dalam laporan akhir kita ke Bawaslu Propinsi NTB. Mudah-mudahan kedepan akan dipermanenkan,” kata Ketua Panwaslu Kota Bima, Asmah, S.Sos kemarin.
Menurutnya, KPU dalam menjalankan tugas penyelenggaraan pemilu, setiap tahapannya wajib diawasi Panwaslu. Sebab bila tidak ada pengawasan, maka tahapan pemilu tidak akan maksimal. Namun selama ini, pembentukan Panwaslu seringkali ketika tahapan pemilu sudah berjalan. Sehingga tahapan yang telah lewat itu tidak mungkin bisa diawasi kembali. “Kita berharap usulan kita ini bisa dipertimbangkan sehingga pengawasan setiap tahapan bisa kita lakukan,” ujar Asmah.
Pada kesempatan itu, Asmah juga menyampaikan bahwa masa kerja Panitia Pengawas Kecamatan (Panwascam) dan juga Panitia Pengawasan Lapangan (PPL) dipastikan berakhir bulan Agustus 2014 ini. Setelah semua pekerjaan Pemilu Presiden selesai, dan dalam waktu kurang dari dua bulan Presiden terpilih dilantik, seluruh pekerjaan dari Panwascam dan PPL Kota Bima juga selesai. “Panwascam dan PPL sekarang tengah menyelesaikan semua laporan akhir, sebelum mereka diberhentikan pada Agustus ini,” ujarnya.
Dia mengaku, berakhirnya masa tugas pada bulan Agustus sesuai dengan SK pengangkatan pada saat awal pengangkatan. Sementara untuk Panwaslu, lanjut Asmah, masa kerjanya akan berakhir pada bulan Desember Tahun 2014 mendatang. “Alhamdulillah semua anggota Panwascam dan PPL telah melaksanakan tugas mereka dengan baik dan maksimal selama Pemilu,” pungkasnya. (KS-13)
Karenanya, Panwaslu Kota Bima berharap ada kebijakan dari pusat untuk menjadikan Panwaslu Daerah menjadi lembaga permanen seperti Komisi Penyelenggara Pemilu. Dengan demikian, diharapkan penyelesaian pengaduan pelanggaran pemilu dan pilkada dapat ditangani dengan cepat. “Kita akan mengusulkan dalam laporan akhir kita ke Bawaslu Propinsi NTB. Mudah-mudahan kedepan akan dipermanenkan,” kata Ketua Panwaslu Kota Bima, Asmah, S.Sos kemarin.
Menurutnya, KPU dalam menjalankan tugas penyelenggaraan pemilu, setiap tahapannya wajib diawasi Panwaslu. Sebab bila tidak ada pengawasan, maka tahapan pemilu tidak akan maksimal. Namun selama ini, pembentukan Panwaslu seringkali ketika tahapan pemilu sudah berjalan. Sehingga tahapan yang telah lewat itu tidak mungkin bisa diawasi kembali. “Kita berharap usulan kita ini bisa dipertimbangkan sehingga pengawasan setiap tahapan bisa kita lakukan,” ujar Asmah.
Pada kesempatan itu, Asmah juga menyampaikan bahwa masa kerja Panitia Pengawas Kecamatan (Panwascam) dan juga Panitia Pengawasan Lapangan (PPL) dipastikan berakhir bulan Agustus 2014 ini. Setelah semua pekerjaan Pemilu Presiden selesai, dan dalam waktu kurang dari dua bulan Presiden terpilih dilantik, seluruh pekerjaan dari Panwascam dan PPL Kota Bima juga selesai. “Panwascam dan PPL sekarang tengah menyelesaikan semua laporan akhir, sebelum mereka diberhentikan pada Agustus ini,” ujarnya.
Dia mengaku, berakhirnya masa tugas pada bulan Agustus sesuai dengan SK pengangkatan pada saat awal pengangkatan. Sementara untuk Panwaslu, lanjut Asmah, masa kerjanya akan berakhir pada bulan Desember Tahun 2014 mendatang. “Alhamdulillah semua anggota Panwascam dan PPL telah melaksanakan tugas mereka dengan baik dan maksimal selama Pemilu,” pungkasnya. (KS-13)
COMMENTS