Sejumlah dokumen kasus dugaan korupsi pendistribusian air bersih yang ditangani Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) dan Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM)
Sejumlah dokumen kasus dugaan korupsi pendistribusian air bersih yang ditangani Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) dan Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Kabupaten Bima tahun 2013, bakal disita pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Raba Bima. Rencana penyitaan tersebut akan dilakukan setelah ada ijin resmi dari Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Mataram.
Langkah itu dilakukan Kejaksaan sebagai bentuk keseriusan untuk segera menuntaskan kasus yang merugikan Negara hingga ratusan juta tersebut. Proses hukum kasus dugaan korupsi itu, kini sudah memasuki tahapan penyidikan. Publik pun menanti komitmen lembaga Adiyaksa itu untuk mengadili para ‘penghisap’ uang rakyat hingga ke meja hijau.
“Saat kami ini sedang melakukan pendalaman terkait kasus dugaan korupsi yang menyeret tiga pejabat tersebut. Sambil memperdalam penyelidikan kasus ini, kami juga telah mengirim surat ijin penyitaan dokumen ke Pengadilan Tipikor Mataram,” ungkap Kejari Raba Bima melalui Kasi Intelejen Lalu Muhammad Rasyid, SH, saat ditemui, Sabtu (13/9) kemarin.
Rasyid mengaku, pihkanya tinggal menunggu jawaban dari Pengadilan Tipikor Mataram terhadap surat yang dikirim itu. Rencana adanya penyitaan sejumlah dokumen itu lanjutnya, untuk mempercepat proses penyelidikan kasus. Sebab upaya itu, juga merupakan syarat percepatan peningkatan status kasus yang sedang ditangani. ”Kalau sejumlah dokumen disita, secara otomatis kita akan mengetahui secara detail modus yang dilakukan,” jelasnya.
Sambil menunggu surat ijin penyitaan dokumen itu, pihaknya dalam waktu dekat akan kembali memanggil ketiga orang pejabat yang sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka. ”Mereka akan dipanggil kembali untuk memberikan keterangan tambahan terkait kasus tersebut,” ungkapnya.
Diakuinya, sementara ini Kejaksaan belum menghadapi kendala dalam memproses kasus tersebut. Sebab, orang-orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka sangat kooperatif dan tidak berbelit-belit. Bahkan, sebagian uang telah dikembalikan untuk mengganti kerugian Negara. Meskipun saat ini disibukkan dengan banyaknya kasus yang ditangani, pihaknya tetap berkomitmen menyelesaikan sejumlah kasus satu persatu. ”Tentu, hal itu bisa kami lakukan ketika masyarakat tidak bosan untuk memberikan dukungan maupun memberikan informasi,” pungkasnya. (KS-05)
Langkah itu dilakukan Kejaksaan sebagai bentuk keseriusan untuk segera menuntaskan kasus yang merugikan Negara hingga ratusan juta tersebut. Proses hukum kasus dugaan korupsi itu, kini sudah memasuki tahapan penyidikan. Publik pun menanti komitmen lembaga Adiyaksa itu untuk mengadili para ‘penghisap’ uang rakyat hingga ke meja hijau.
“Saat kami ini sedang melakukan pendalaman terkait kasus dugaan korupsi yang menyeret tiga pejabat tersebut. Sambil memperdalam penyelidikan kasus ini, kami juga telah mengirim surat ijin penyitaan dokumen ke Pengadilan Tipikor Mataram,” ungkap Kejari Raba Bima melalui Kasi Intelejen Lalu Muhammad Rasyid, SH, saat ditemui, Sabtu (13/9) kemarin.
Rasyid mengaku, pihkanya tinggal menunggu jawaban dari Pengadilan Tipikor Mataram terhadap surat yang dikirim itu. Rencana adanya penyitaan sejumlah dokumen itu lanjutnya, untuk mempercepat proses penyelidikan kasus. Sebab upaya itu, juga merupakan syarat percepatan peningkatan status kasus yang sedang ditangani. ”Kalau sejumlah dokumen disita, secara otomatis kita akan mengetahui secara detail modus yang dilakukan,” jelasnya.
Sambil menunggu surat ijin penyitaan dokumen itu, pihaknya dalam waktu dekat akan kembali memanggil ketiga orang pejabat yang sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka. ”Mereka akan dipanggil kembali untuk memberikan keterangan tambahan terkait kasus tersebut,” ungkapnya.
Diakuinya, sementara ini Kejaksaan belum menghadapi kendala dalam memproses kasus tersebut. Sebab, orang-orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka sangat kooperatif dan tidak berbelit-belit. Bahkan, sebagian uang telah dikembalikan untuk mengganti kerugian Negara. Meskipun saat ini disibukkan dengan banyaknya kasus yang ditangani, pihaknya tetap berkomitmen menyelesaikan sejumlah kasus satu persatu. ”Tentu, hal itu bisa kami lakukan ketika masyarakat tidak bosan untuk memberikan dukungan maupun memberikan informasi,” pungkasnya. (KS-05)
COMMENTS