Polres Bima Kota meminta Kapal Pesiar yang diduga digunakan untuk mengangkut Bahan Bakar Minyak (BBM) illegal untuk sementara tida berlayar.
Polres Bima Kota meminta Kapal Pesiar yang diduga digunakan untuk mengangkut Bahan Bakar Minyak (BBM) illegal untuk sementara tida berlayar. Permintaan itu disampaikan kepada Sahbandar Bima pasca pengamanan ribuan liter BBM jenis Solar bersubsidi yang hendak diselundupkan. Selain menunda pelayaran kapal pesiar itu, dua unit truk pengangkut BBM bernomor Polisi (Nopol) EA 8596 S dan EA 8337 X juga diamankan.
Kepala Syahbandar dan Pelayaran Bima melalui Kasubsi Pelayaran dan Patroli Suriansyah, SH yang dikonfirmasi, Senin (15/9) lalu membenarkan, pihaknya Sabtu (13/9) lalu telah menerima surat dari Penyidik Polres Bima Kota. Isinya meminta agar untuk menunda keberangkatan kapal pesiar tersebut dan melarang agar dokumen-dokumennya diberikan kepada pihak lain.
”Berdasarkan permintaan pihak Kepolisian, untuk sementara waktu kapal pesiar itu kami sudah ingatkan untuk menunda keberangkatannya, karena masih tersangkut masalah pidana,” ujar Suriansyah sambil menunjukkan bukti sutar dari Penyidik itu.
Hingga kapan penundaan keberangkatan kapal pesiar tersebut, pihaknya belum bisa memastikan. Kemungkinan baru diijinkan berlayar kembali persoalan hukum selesai. ”Kalau Polisi mengijinkan kapal itu berlayar, kami tingal menginformasikannya saja ke pihak kapal itu,” jelasnya.
Berkaitan dengan kasus ini diakuinya tidak ada persoalan. Surat dari Kepolisian itu tidak akan berpengaruh kinerjanya. Sebab, Sahbandar tidak terlibat tindak kejahatan tersebut. ”Ini tidak ada kaitannya dengan kami, permintaan pihak Kepolisian itu sudah kami laksanakan,” tuturnya. Kewenangan Syahbandar di Pelabuhan Bima hanya mengetahui layak atau tidaknya kapal yang akan berlayar. Sedangkan terkait BBM, ada badan dan lembaganya tersendiri. ”Mengenai pendistribusian BBM, itu bukan rana kami,”tambahnya.
Ditundanya keberangkatan kapal pesiar tersebut, berdasarkan surat Penyidik Polres Bima Kota tanggal 13 Sepetember 2014 dengan nomor 13/1900/IX/2014/Reskrim dengan perihal mohon bantuan agar dokumen kapal tidak diberikan ke nahkoda. Dengan dasar-dasar rujukan, Undang-undang nomor 2 tahun 2002 tentang Kepolisian Negera RI, UU RI nomor 22 tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi, Laporan polisi nomor polisi : LP/K/436/IV/2014/NTB/Res.Bima Kota tanggal 12 September 2014.
Selain itu, laporan Polisi, Nopol: LP/K/437/IV/2014/NTB/Polres Bima Kota tanggal 12 September 2014., Surat perintah penyidikan nomor :SP.Sidik/136/IX/2014/Reskrim, tanggal 12 September 2014 dan Surat perintah penyidikan nomor : SP.Sidik/136/IX/2014/Reskrim, tanggal 13 September 2014.
Sesuai rujukan dan nomor KA tersebut meminta agar dokumen atau surat KM Surya Motor 06 dan Kapal SMY Yondinia yang saat ini di lokasi dan benda di kantor Syahbandar Bima agar tidak diberikan ke pihak manapun. Sebab, saat ini kapal tersebut masih dalam proses hukum baik penyelidikan dan penyidikan. (KS-05)
Kepala Syahbandar dan Pelayaran Bima melalui Kasubsi Pelayaran dan Patroli Suriansyah, SH yang dikonfirmasi, Senin (15/9) lalu membenarkan, pihaknya Sabtu (13/9) lalu telah menerima surat dari Penyidik Polres Bima Kota. Isinya meminta agar untuk menunda keberangkatan kapal pesiar tersebut dan melarang agar dokumen-dokumennya diberikan kepada pihak lain.
”Berdasarkan permintaan pihak Kepolisian, untuk sementara waktu kapal pesiar itu kami sudah ingatkan untuk menunda keberangkatannya, karena masih tersangkut masalah pidana,” ujar Suriansyah sambil menunjukkan bukti sutar dari Penyidik itu.
Hingga kapan penundaan keberangkatan kapal pesiar tersebut, pihaknya belum bisa memastikan. Kemungkinan baru diijinkan berlayar kembali persoalan hukum selesai. ”Kalau Polisi mengijinkan kapal itu berlayar, kami tingal menginformasikannya saja ke pihak kapal itu,” jelasnya.
Berkaitan dengan kasus ini diakuinya tidak ada persoalan. Surat dari Kepolisian itu tidak akan berpengaruh kinerjanya. Sebab, Sahbandar tidak terlibat tindak kejahatan tersebut. ”Ini tidak ada kaitannya dengan kami, permintaan pihak Kepolisian itu sudah kami laksanakan,” tuturnya. Kewenangan Syahbandar di Pelabuhan Bima hanya mengetahui layak atau tidaknya kapal yang akan berlayar. Sedangkan terkait BBM, ada badan dan lembaganya tersendiri. ”Mengenai pendistribusian BBM, itu bukan rana kami,”tambahnya.
Ditundanya keberangkatan kapal pesiar tersebut, berdasarkan surat Penyidik Polres Bima Kota tanggal 13 Sepetember 2014 dengan nomor 13/1900/IX/2014/Reskrim dengan perihal mohon bantuan agar dokumen kapal tidak diberikan ke nahkoda. Dengan dasar-dasar rujukan, Undang-undang nomor 2 tahun 2002 tentang Kepolisian Negera RI, UU RI nomor 22 tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi, Laporan polisi nomor polisi : LP/K/436/IV/2014/NTB/Res.Bima Kota tanggal 12 September 2014.
Selain itu, laporan Polisi, Nopol: LP/K/437/IV/2014/NTB/Polres Bima Kota tanggal 12 September 2014., Surat perintah penyidikan nomor :SP.Sidik/136/IX/2014/Reskrim, tanggal 12 September 2014 dan Surat perintah penyidikan nomor : SP.Sidik/136/IX/2014/Reskrim, tanggal 13 September 2014.
Sesuai rujukan dan nomor KA tersebut meminta agar dokumen atau surat KM Surya Motor 06 dan Kapal SMY Yondinia yang saat ini di lokasi dan benda di kantor Syahbandar Bima agar tidak diberikan ke pihak manapun. Sebab, saat ini kapal tersebut masih dalam proses hukum baik penyelidikan dan penyidikan. (KS-05)
COMMENTS