Komitmen Kasat Reskrim baru untuk menuntaskan skandal kasus dugaan korupsi anggaran APBN Tahun 2012 dengan cepat ternyata mampu dibuktikan.
Komitmen Kasat Reskrim baru untuk menuntaskan skandal kasus dugaan korupsi anggaran APBN Tahun 2012 dengan cepat ternyata mampu dibuktikan. Setelah dua tahun lamanya ditangani, proses pengungkapan yang dilakukan akhirnya membuahkan hasil. Empat Kepala Sekolah (Kasek) yang sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka, Minggu ini ke empatnya akan diperiksa sebagai tersangka oleh penyidik Tipikor Polres Bima Kota.
Jum’at (26/9) kemarin, empat orang Kepala Sekolah Dasar Negeri (SDN) yang ada di Kecamatan Langgudu itu, resmi telah ditetapkan sebagai Tersangka dalam kasus rehab ruang kelas. “Empat orang Kasek yang ditetapkan sebagai tersangka tersebut, masing-masing berinisial MM, J, M dan AA,” beber Kapolres Bima Kota melalui Kasat Reserse Kriminal AKP. Wendi Oktariansyah, SH S. Ik saat ditemui wartawan Sabtu (27/9) pagi.
Penetapan empat orang Kasek tersebut sebagai Tersangka lanjutnya, setelah pihaknya menerima hasil audit infestigatif kerugian Negara empat sekolah itu dari BPKP beberapa waktu lalu. ”Dari hasil audit itu, kerugian Negara dalam kasus ini mencapai Rp. 627 Juta,” sebutnya.
Diakuinya, anggaran pekerjaan rehap ruang kelas di empat sekolah itu, bersumber dari Kementrian Dikbut RI melalui Dikpora Kabupaten Bima. Pasca penetapan tersangka, pihaknya langsung melayangkan surat untuk ke empat Kasek itu, agar menghadiri panggilan sebagai tersangka untuk diperiksa kembali. ”Keempat Kasek ini, akan diperiksa secara bertahap. Kami telah layangkan surat, untuk mereka hadiri hari Selasa (30/9),” ujarnya.
Ditanya, apakah keempat Kasek ini akan langsung ditahan, Wendi belum bisa memastikannya. Sebab, akan terlebih dulu melakukan pemeriksaan dan penyidikan lanjutan terhadap ke empat tersngka tersebut. ”Kita lihat dulu perkembangannya nanti,” tuturnya.
Ke empat tersangka ungkapnya, diancam dengan Pasal 2, 3 dan Pasal 8 Undang-Undang RI Nomor 3 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 3 RI Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi. (KS-05)
Jum’at (26/9) kemarin, empat orang Kepala Sekolah Dasar Negeri (SDN) yang ada di Kecamatan Langgudu itu, resmi telah ditetapkan sebagai Tersangka dalam kasus rehab ruang kelas. “Empat orang Kasek yang ditetapkan sebagai tersangka tersebut, masing-masing berinisial MM, J, M dan AA,” beber Kapolres Bima Kota melalui Kasat Reserse Kriminal AKP. Wendi Oktariansyah, SH S. Ik saat ditemui wartawan Sabtu (27/9) pagi.
Penetapan empat orang Kasek tersebut sebagai Tersangka lanjutnya, setelah pihaknya menerima hasil audit infestigatif kerugian Negara empat sekolah itu dari BPKP beberapa waktu lalu. ”Dari hasil audit itu, kerugian Negara dalam kasus ini mencapai Rp. 627 Juta,” sebutnya.
Diakuinya, anggaran pekerjaan rehap ruang kelas di empat sekolah itu, bersumber dari Kementrian Dikbut RI melalui Dikpora Kabupaten Bima. Pasca penetapan tersangka, pihaknya langsung melayangkan surat untuk ke empat Kasek itu, agar menghadiri panggilan sebagai tersangka untuk diperiksa kembali. ”Keempat Kasek ini, akan diperiksa secara bertahap. Kami telah layangkan surat, untuk mereka hadiri hari Selasa (30/9),” ujarnya.
Ditanya, apakah keempat Kasek ini akan langsung ditahan, Wendi belum bisa memastikannya. Sebab, akan terlebih dulu melakukan pemeriksaan dan penyidikan lanjutan terhadap ke empat tersngka tersebut. ”Kita lihat dulu perkembangannya nanti,” tuturnya.
Ke empat tersangka ungkapnya, diancam dengan Pasal 2, 3 dan Pasal 8 Undang-Undang RI Nomor 3 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 3 RI Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi. (KS-05)
COMMENTS