Setelah insiden penembakan dua biduan di Kelurahan Kodo Kota Bima terjadi, oknum anggota Polisi kini kembali berulah.
Setelah insiden penembakan dua biduan di Kelurahan Kodo Kota Bima terjadi, oknum anggota Polisi kini kembali berulah. Kali ini korban aksi aparat penegak hukum yang tak diketahui identitasnya itu menimpa dua warga Kelurahan Sadia Satu Kota Bima. Dalam aksinya oknum anggota Polisi tersebut diduga mencekik menodongkan korban dengan Senjata Api (Senpi).
Menurut pengakuan korban, Hj. Aminah, peristiwa itu terjadi Senin (22/9) sekitar pukul 10.30 Wita. Oknum datang mengaku sebagai Polisi bersama satu anggota Polisi Kehutanan Kota Bima. Keduanya tanpa basa-basi datang meminta surat-surat kayu yang dimuat menggunakan truk Macan Tambora Nomor Polisi N 8175 UF. Surat-surat kelengkapan muatan kayu itupun diperlihatkan, tapi itu tidak membuat oknum memahaminya. ”Menurut mereka, surat itu kurang,” cerita Aminah.
Ngotot ingin ditunjukan surat, oknum Polisi berpakaian preman itu tiba-tiba mencekik dan mendorongnya hingga terjatuh. Selain dirinya, yang menjadi korban akibat ulah oknum polisi itu yakni sopir truk juga dipukul dan ditodong dengan senjata. ”Polisi itu, tiba-tiba mengeluarkan senjatanya dan mengarahkan ke sopir truk. Akibatnya, para buruh lari berhamburan,” kata Aminah.
Aminah sangat menyesalkan perbuatan okum polisi yang dinilai arogan dan sembarang mengancam warga menggunakan Senpi. Dengan kejadian itu, Ia berencana akan melaporkannya ke Propam Polres Bima Kota. ”Ini tidak bisa dibiarkan, saya akan melaporkan kejadian ini ke Provos,” tegasnya.
Sementara itu, Kepala Kehutanan Kota Bima Ir. Abdurrahman Iba mengaku, setelah dilakukan pengecekan yang mendatangi pemilik toko itu bukanlah anak buahnya. Namun, dia adalah anggota Polisi Kehutanan (Polhut) Konservasi Sumberdaya Alam (KSDA) Provinsi NTB Cabang Bima bernama Iwan. ”Itu yang saya ketahui,” ujarnya saat dihubungi melalui telepon seluler.
Saat kejadian katanya, seluruh anggotanya sedang berada di Hutan Kapenta perbatasan antara Kota Bima dan Kecamatan Ambalawi Kabupaten Bima, untuk memadamkan hutan yang terbakar. ”Jadi, satu orangpun anggota saya tidak terlibat,” katanya. Saat ditanya apakah anggota Polhut diperbolehkan membawa senjata ketika melakukan pemeriksaan, Amiruddin mengaku, untuk pemeriksaan dalam gudang, tidak diperbolehkan. Kecuali, ketika melakukan operasi di hutan. ”Itu telah diatur dan harus dipatuhi,” jelasnya.
Sedangkan Kapolres Bima Kota melalui Kasat Reskrim, AKP. Wendi Oktariansyah, S. Ik yang dihubungi via telepon seluler mengaku, belum mengetahui secara pasti peristiwa tersebut. Namun, ia akan melakukan pengecekan dulu terkait dugaan warga tersebut.”Saya cek dulu informasi itu,”ujarnya singkat. (KS-05)
Menurut pengakuan korban, Hj. Aminah, peristiwa itu terjadi Senin (22/9) sekitar pukul 10.30 Wita. Oknum datang mengaku sebagai Polisi bersama satu anggota Polisi Kehutanan Kota Bima. Keduanya tanpa basa-basi datang meminta surat-surat kayu yang dimuat menggunakan truk Macan Tambora Nomor Polisi N 8175 UF. Surat-surat kelengkapan muatan kayu itupun diperlihatkan, tapi itu tidak membuat oknum memahaminya. ”Menurut mereka, surat itu kurang,” cerita Aminah.
Ngotot ingin ditunjukan surat, oknum Polisi berpakaian preman itu tiba-tiba mencekik dan mendorongnya hingga terjatuh. Selain dirinya, yang menjadi korban akibat ulah oknum polisi itu yakni sopir truk juga dipukul dan ditodong dengan senjata. ”Polisi itu, tiba-tiba mengeluarkan senjatanya dan mengarahkan ke sopir truk. Akibatnya, para buruh lari berhamburan,” kata Aminah.
Aminah sangat menyesalkan perbuatan okum polisi yang dinilai arogan dan sembarang mengancam warga menggunakan Senpi. Dengan kejadian itu, Ia berencana akan melaporkannya ke Propam Polres Bima Kota. ”Ini tidak bisa dibiarkan, saya akan melaporkan kejadian ini ke Provos,” tegasnya.
Sementara itu, Kepala Kehutanan Kota Bima Ir. Abdurrahman Iba mengaku, setelah dilakukan pengecekan yang mendatangi pemilik toko itu bukanlah anak buahnya. Namun, dia adalah anggota Polisi Kehutanan (Polhut) Konservasi Sumberdaya Alam (KSDA) Provinsi NTB Cabang Bima bernama Iwan. ”Itu yang saya ketahui,” ujarnya saat dihubungi melalui telepon seluler.
Saat kejadian katanya, seluruh anggotanya sedang berada di Hutan Kapenta perbatasan antara Kota Bima dan Kecamatan Ambalawi Kabupaten Bima, untuk memadamkan hutan yang terbakar. ”Jadi, satu orangpun anggota saya tidak terlibat,” katanya. Saat ditanya apakah anggota Polhut diperbolehkan membawa senjata ketika melakukan pemeriksaan, Amiruddin mengaku, untuk pemeriksaan dalam gudang, tidak diperbolehkan. Kecuali, ketika melakukan operasi di hutan. ”Itu telah diatur dan harus dipatuhi,” jelasnya.
Sedangkan Kapolres Bima Kota melalui Kasat Reskrim, AKP. Wendi Oktariansyah, S. Ik yang dihubungi via telepon seluler mengaku, belum mengetahui secara pasti peristiwa tersebut. Namun, ia akan melakukan pengecekan dulu terkait dugaan warga tersebut.”Saya cek dulu informasi itu,”ujarnya singkat. (KS-05)
COMMENTS