Belum lama ini, Kejaksaan Negeri Raba Bima memeriksa mantan Direktur PDAM Bima ,Iriayanto alias Toto sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi pendistribusian air bersih Tahun 2013.
Belum lama ini, Kejaksaan Negeri Raba Bima memeriksa mantan Direktur PDAM Bima ,Iriayanto alias Toto sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi pendistribusian air bersih Tahun 2013. Kini, jaksa kembali melakukan pemeriksaan terhadap dua terasangka yakni mantan Kepala BPBD Kabupaten Bima Drs. Sulhan dan Kabid Kedaruratan Logistik Drs. Jaharudin. Hanya saja, keduanya diperiksa dalam waktu yang berbeda. Sulhan diperiksa Kamis (28/08) dan Jaharudin diperiksa Jum,at (29/08).
“Sulhan diperiksa Kamis (28/8) di ruang Kasi Pidsus selama lima jam mulai pukul 11.30 Wita hingga pukul 15.00 Wita. Pada pemeriksaan itu, ia disodorkan 40 pertanyaan. Sementara, Kabid Kedaruratan dan Logistik BPBD, Jaharudin diperiksa Jum’at (29/8), juga di ruang Kasi Pidsus. Tapi, Jaharudin datang tanpa ditemani Penasehat Hukum (PH),” Kata Kasi Pidana Khusus (Pidsus) Indrawan Pranacitra, SH Jum’at (29/8) siang k emarin.
Selain mengintensifkan pemeriksaan terhadap para tersangka, pihaknya juga melakukan upaya lain, karena salah satu tersangka bersedia mengembalikan sebagian uang Negara hasil dugaan korupsi. Hanya saja, ia enggan menjelaskan nama tersangka tersebut. ”Uang Rp. 80 Juta itu berhasil kami selamatkan, walaupun begitu proses hukumnya tetap berjalan,” ujarnya.
Upaya lain yang dilakukan lanjut Indra, terkait pengembalian kerugian Negara. Pengembalian ini, sangat diapresiasi pihaknya. Hanya saja, adanya pengembalian tersebut tidak menghilangkan tindak pidana korupsi yang dilakukan tersangka.” Pengembalian ini akan menjadi pertimbangan Penuntut Umum dalam proses tuntutan selanjutnya,” tuturnya.
Tidak hanya sampai di sini, pihaknya tetap akan terus melakukan upaya tersebut hingga kerugian Negara atas dugaan korupsi bisa diselamatkan 100 %.”Secara umum saja, kita berhasil mengupayakan pengembalian kerugian Negara. Untuk masalah ini, kedepannya kita akan optimalkan lagi sehingga pengembalian mencapai 100 %,” pintahnya.
Sedikit digambarkannya, dari hasil pemeriksaan tersebut, memang benar adanya kegiatan pendistribusian air ke lima kecamatan di Kabupaten Bima. Cuman, dana yang disalurkan ke PDAM Bima tak sesuai dengan kontrak yang ditandatangani. “Dalam kontrak pendistribusian air bersih itu sebesar Rp.377 juta, tapi yang diserahkan BPBD ke PDAM hanya Rp. 85 Juta,” terangnya.(KS-05)
“Sulhan diperiksa Kamis (28/8) di ruang Kasi Pidsus selama lima jam mulai pukul 11.30 Wita hingga pukul 15.00 Wita. Pada pemeriksaan itu, ia disodorkan 40 pertanyaan. Sementara, Kabid Kedaruratan dan Logistik BPBD, Jaharudin diperiksa Jum’at (29/8), juga di ruang Kasi Pidsus. Tapi, Jaharudin datang tanpa ditemani Penasehat Hukum (PH),” Kata Kasi Pidana Khusus (Pidsus) Indrawan Pranacitra, SH Jum’at (29/8) siang k emarin.
Selain mengintensifkan pemeriksaan terhadap para tersangka, pihaknya juga melakukan upaya lain, karena salah satu tersangka bersedia mengembalikan sebagian uang Negara hasil dugaan korupsi. Hanya saja, ia enggan menjelaskan nama tersangka tersebut. ”Uang Rp. 80 Juta itu berhasil kami selamatkan, walaupun begitu proses hukumnya tetap berjalan,” ujarnya.
Upaya lain yang dilakukan lanjut Indra, terkait pengembalian kerugian Negara. Pengembalian ini, sangat diapresiasi pihaknya. Hanya saja, adanya pengembalian tersebut tidak menghilangkan tindak pidana korupsi yang dilakukan tersangka.” Pengembalian ini akan menjadi pertimbangan Penuntut Umum dalam proses tuntutan selanjutnya,” tuturnya.
Tidak hanya sampai di sini, pihaknya tetap akan terus melakukan upaya tersebut hingga kerugian Negara atas dugaan korupsi bisa diselamatkan 100 %.”Secara umum saja, kita berhasil mengupayakan pengembalian kerugian Negara. Untuk masalah ini, kedepannya kita akan optimalkan lagi sehingga pengembalian mencapai 100 %,” pintahnya.
Sedikit digambarkannya, dari hasil pemeriksaan tersebut, memang benar adanya kegiatan pendistribusian air ke lima kecamatan di Kabupaten Bima. Cuman, dana yang disalurkan ke PDAM Bima tak sesuai dengan kontrak yang ditandatangani. “Dalam kontrak pendistribusian air bersih itu sebesar Rp.377 juta, tapi yang diserahkan BPBD ke PDAM hanya Rp. 85 Juta,” terangnya.(KS-05)
COMMENTS