Rencana Pemerintah Kabupaten Bima, menyerahkan beberapa asset ke Pemerintah Kota Bima, mendapat protes dari Anggota DPRD Kabupaten Bima, Ir.Suryadin.
Rencana Pemerintah Kabupaten Bima, menyerahkan beberapa asset ke Pemerintah Kota Bima, mendapat protes dari Anggota DPRD Kabupaten Bima, Ir.Suryadin. Pasalnya, rencana penyerahan asset itu melanggar aturan, tanpa dilakukan penghapusan asset sebelumnya. Karena itu, diminta kepada Bupati agar tidak sembarang menyerahkan asset ke Pemkot, tanpa koordinasi dengan Lembaga Legislatif.
Menurut Suryadin, rencana eksekutif tersebut menyalahi aturan yang ada. Sebab, asset baru bisa diserahkan setelah penghapusan asset. Rencana, asset yang akan diserahkan ke Pemkkt Bima adalah bekas kantor Bupati Bima yang lama dan bekas pandopo Bupati lama.
Karena itu, anggota DPRD Kabupaten Bima duta partai golkar ini meminta kepada Bupati agar mengajukan permohonan penghapusan asset ke DPRD. Selaku, mantan sekertaris penghapusan asset, dirinya melihat kedua asset tersebut belum dihapus, dirinya juga melihat eksekutif belum melakukan upaya penghapusan. “Penghapusan asset harus dibahas dalam pansus. Karena asset yang diserahkan itu harus melalui persetujuan dewan,” terangnya.
Jika sudah dibahas dalam pansus dan disetujui oleh DPRD baru bisa diserahkan. Menurutnya, kalau dihitung-hitung, uang Rp.5 milyar yang diserahkan oleh pemerintah kota tersebut, tidak sebanding dengan harga jual kedua asset tersebut, untuk pandopo lama saja, harga jualnya bisa di atas Rp.5 Milyar.“Bupati tidak boleh menyerahkan asset sebelum dihapus dari data asset daerah, dan harus dibahas dalam tingkat pansus di DPRD dan mendapat persetujuan DPRD. Harga jual kedua asset itu cukup tinggi, tidak sebanding dengan jumlah uang yang diserahkan pemerintah kota,” jelasnya.
Sepengetahuannya, asset yang baru diserahkan ke Pemerintah Kota Bima, baru rumah dinas dirontu, rumah dinas golongan 3, dan asset tanah sebagian seperti yang ada di dekat kantor camat Asakota, tanah di Busu, dan asset tanah yang ada di Ntobo. “ Ada juga asset tanah yang telah diserahkan dan sudah dihapus, seperti asset tanah di Santi dan di belakang Kejaksaan. Sementara asset bekas kantor Bupati dan Pandopo lama belum dihapus,” tegasnya.
Kalaupun ada komunikasi yang baik antara Walikota dan Bupati, itu dianggapnya bagus. Hanya saja terjadi kekeliruan jika asset diserahkan sebelum dilakukan pansus dan mendapat persetuan dewan. “Hubungan baik kedua kepala Daerah itu harus, karena Bima ini satu, yang membedakan itu administrasinya saja,”pungkasnya.
Di tempat terpisah, Muhammad Aminurlah,SE lebih tegas meminta kepada Bupati agar tidak gegabah menyerahkan asset ke Pemkot. UU nomor 12 Tahun 2002 tentang pembentukan Kota itu sudah jelas. Maksudnya, asset-asset milik Pemkab Bima telah diserahkan Ke Kota untuk kepentingan pemkota, bukan berarti asset milik Kabupaten Bima harus diserahkan ke Pemkot.”Bupati harus melakukan koordinasi dulu dengan dewan, tidak semestinya semudah itu menyerahkan asset ke pemkot,”pintanya.
Lanjut Maman, banyak asset pemkab yang telah diserahkan ke pemkot. Karena itu, diharapkan agar ke depan Bupati berhati-hati menyerahkan asset ke Pemkot. Ditanya soal uang bantuan pemkot sebanyak Rp.5Milyar, Maman justeru bertanya, uang itu berbentuk bantuan atau hibah.”Saya yakin uang itu akan menjadi temuan di kemudian hari oleh BPK. Bagaimana ceritanya Pemkot yang merupakan pemekaran dari Pemkab, justeru member bantuan ke pemkat,”ujarnya heran.s(KS-02)
Menurut Suryadin, rencana eksekutif tersebut menyalahi aturan yang ada. Sebab, asset baru bisa diserahkan setelah penghapusan asset. Rencana, asset yang akan diserahkan ke Pemkkt Bima adalah bekas kantor Bupati Bima yang lama dan bekas pandopo Bupati lama.
Karena itu, anggota DPRD Kabupaten Bima duta partai golkar ini meminta kepada Bupati agar mengajukan permohonan penghapusan asset ke DPRD. Selaku, mantan sekertaris penghapusan asset, dirinya melihat kedua asset tersebut belum dihapus, dirinya juga melihat eksekutif belum melakukan upaya penghapusan. “Penghapusan asset harus dibahas dalam pansus. Karena asset yang diserahkan itu harus melalui persetujuan dewan,” terangnya.
Jika sudah dibahas dalam pansus dan disetujui oleh DPRD baru bisa diserahkan. Menurutnya, kalau dihitung-hitung, uang Rp.5 milyar yang diserahkan oleh pemerintah kota tersebut, tidak sebanding dengan harga jual kedua asset tersebut, untuk pandopo lama saja, harga jualnya bisa di atas Rp.5 Milyar.“Bupati tidak boleh menyerahkan asset sebelum dihapus dari data asset daerah, dan harus dibahas dalam tingkat pansus di DPRD dan mendapat persetujuan DPRD. Harga jual kedua asset itu cukup tinggi, tidak sebanding dengan jumlah uang yang diserahkan pemerintah kota,” jelasnya.
Sepengetahuannya, asset yang baru diserahkan ke Pemerintah Kota Bima, baru rumah dinas dirontu, rumah dinas golongan 3, dan asset tanah sebagian seperti yang ada di dekat kantor camat Asakota, tanah di Busu, dan asset tanah yang ada di Ntobo. “ Ada juga asset tanah yang telah diserahkan dan sudah dihapus, seperti asset tanah di Santi dan di belakang Kejaksaan. Sementara asset bekas kantor Bupati dan Pandopo lama belum dihapus,” tegasnya.
Kalaupun ada komunikasi yang baik antara Walikota dan Bupati, itu dianggapnya bagus. Hanya saja terjadi kekeliruan jika asset diserahkan sebelum dilakukan pansus dan mendapat persetuan dewan. “Hubungan baik kedua kepala Daerah itu harus, karena Bima ini satu, yang membedakan itu administrasinya saja,”pungkasnya.
Di tempat terpisah, Muhammad Aminurlah,SE lebih tegas meminta kepada Bupati agar tidak gegabah menyerahkan asset ke Pemkot. UU nomor 12 Tahun 2002 tentang pembentukan Kota itu sudah jelas. Maksudnya, asset-asset milik Pemkab Bima telah diserahkan Ke Kota untuk kepentingan pemkota, bukan berarti asset milik Kabupaten Bima harus diserahkan ke Pemkot.”Bupati harus melakukan koordinasi dulu dengan dewan, tidak semestinya semudah itu menyerahkan asset ke pemkot,”pintanya.
Lanjut Maman, banyak asset pemkab yang telah diserahkan ke pemkot. Karena itu, diharapkan agar ke depan Bupati berhati-hati menyerahkan asset ke Pemkot. Ditanya soal uang bantuan pemkot sebanyak Rp.5Milyar, Maman justeru bertanya, uang itu berbentuk bantuan atau hibah.”Saya yakin uang itu akan menjadi temuan di kemudian hari oleh BPK. Bagaimana ceritanya Pemkot yang merupakan pemekaran dari Pemkab, justeru member bantuan ke pemkat,”ujarnya heran.s(KS-02)
COMMENTS