Diduga memiliki dokumen kayu yang bermasalah, satu truk kayu jenis sonokeling sebanyak 4,498 meter Kubik, diamankan oleh Reserse Mobil (Resmob) saat melintas didepan SPBU Amahami Kota Bima
Diduga memiliki dokumen kayu yang bermasalah, satu truk kayu jenis sonokeling sebanyak 4,498 meter Kubik, diamankan oleh Reserse Mobil (Resmob) saat melintas didepan SPBU Amahami Kota Bima, Minggu (26/10).
Menurut keterangan Kabid Produksi Pengolahan dan Peredaran Hasil Hutan Dinas Kehutanan Kabupaten Bima, Muhaymin, SH, karena menaruh curiga dengan keberadaan kayu tersebut, sekitar pukul 15.30 WITA, anggota Resmob Bima kemudian mengamankan dan mengantar satu truk itu di Dinas Kehutanan. “Karena ini tanggungjawab Dinas Kehutanan, makanya diserahkan saat itu juga ke kami untuk diproses lebih lanjut,” katanya, Senin (27/10).
Ia mengaku, berdasarkan hasil pemeriksaan, dokumen pertama surat keterangan kepala Desa Kanca Kecamatan Parado, yang menerangkan atas nama Syamsuddin beralamat RT 3 RW 2 Desa Kanca selaku pemilik Kayu. Termasuk didalamnya memiliki SPPT dengan nomor surat jelas, luas 220 ribu, wilayah Kebun. Dalam lampiran kedua, Fotokopi tanda lunas PBB, kemudian dilampiri fotocopi KTP Syamsuddin. Ada juga nota angkutan penggunaan sendiri, yang berisi nama pemilik.
Namun, yang menjadi masalah, lanjutnya, antara surat keterangan Kepala Desa dengan nota angkutan penggunaan sendiri, berbeda. “Perbedaannya, surat dari Kades, pemiliknya atas nama Syamsudin. Sementara di nota, atas nama Baharudin, yang beralamat di Kelurahan Jatibaru,” jelasnya.
Setelah didalami dokumen itu, pihaknya menyimpulkan ada kesalahan administrasi. Namun, untuk membuktikan itu, Dinas mengambil langkah berdasarkan aturan. Pertama, Kadis Kehutanan mengeluarkan surat perintah tugas kepada tim yang ditunjuk untuk melakukan pemeriksaan lokasi, apakah benar SPPT itu milik Syamsudin dan berada dikebunnya. “Surat itu sudah dikeluarkan hari ini. Tim sekarang tengah berada di Lokasi,” ujarnya.
Kemudian Tindakan kedua, lanjut Muhaymin, berdasarkan laporan hasil pemeriksaan, akan diambil tindakan lanjutan. “Untuk kepentingan pemeriksaan, kayu masih kami amankan. Jika terbukti pemalsuan dokumen, maka kayu akan kami sita dan ditindak secara hukum,” tuturnya. (KS-05)
Menurut keterangan Kabid Produksi Pengolahan dan Peredaran Hasil Hutan Dinas Kehutanan Kabupaten Bima, Muhaymin, SH, karena menaruh curiga dengan keberadaan kayu tersebut, sekitar pukul 15.30 WITA, anggota Resmob Bima kemudian mengamankan dan mengantar satu truk itu di Dinas Kehutanan. “Karena ini tanggungjawab Dinas Kehutanan, makanya diserahkan saat itu juga ke kami untuk diproses lebih lanjut,” katanya, Senin (27/10).
Ia mengaku, berdasarkan hasil pemeriksaan, dokumen pertama surat keterangan kepala Desa Kanca Kecamatan Parado, yang menerangkan atas nama Syamsuddin beralamat RT 3 RW 2 Desa Kanca selaku pemilik Kayu. Termasuk didalamnya memiliki SPPT dengan nomor surat jelas, luas 220 ribu, wilayah Kebun. Dalam lampiran kedua, Fotokopi tanda lunas PBB, kemudian dilampiri fotocopi KTP Syamsuddin. Ada juga nota angkutan penggunaan sendiri, yang berisi nama pemilik.
Namun, yang menjadi masalah, lanjutnya, antara surat keterangan Kepala Desa dengan nota angkutan penggunaan sendiri, berbeda. “Perbedaannya, surat dari Kades, pemiliknya atas nama Syamsudin. Sementara di nota, atas nama Baharudin, yang beralamat di Kelurahan Jatibaru,” jelasnya.
Setelah didalami dokumen itu, pihaknya menyimpulkan ada kesalahan administrasi. Namun, untuk membuktikan itu, Dinas mengambil langkah berdasarkan aturan. Pertama, Kadis Kehutanan mengeluarkan surat perintah tugas kepada tim yang ditunjuk untuk melakukan pemeriksaan lokasi, apakah benar SPPT itu milik Syamsudin dan berada dikebunnya. “Surat itu sudah dikeluarkan hari ini. Tim sekarang tengah berada di Lokasi,” ujarnya.
Kemudian Tindakan kedua, lanjut Muhaymin, berdasarkan laporan hasil pemeriksaan, akan diambil tindakan lanjutan. “Untuk kepentingan pemeriksaan, kayu masih kami amankan. Jika terbukti pemalsuan dokumen, maka kayu akan kami sita dan ditindak secara hukum,” tuturnya. (KS-05)
COMMENTS