Penataan parkir kendaraan di Kota Bima masih menjadi masalah serius dan kerap dikeluhkan masyarakat.
Penataan parkir kendaraan di Kota Bima masih menjadi masalah serius dan kerap dikeluhkan masyarakat. Mulai dari banyaknya parkir liar, tak jelasnya besaran retribusi parkir hingga hilangnya kendaraan yang diparkir tanpa jelas siapa yang bertanggungjawab.
Karenanya, Dinas Perhubungan, Komunikasi dan Informasi (Dishubkominfo) Kota Bima menggelar konsultasi publik untuk membahas regulasi terkait parkir. Regulasi itu telah tertuang dalam rancangan Peraturan Daerah (Perda) tentang penyelenggaraan perhubungan, komunikasi dan informatika, Rancangan Peraturan Walikota (Perwali) terkait parkir langganan. Selain itu juga dibahas Rancangan Perwali terkait pengawasan menara telekomunikasi.
Kegiatan itu digelar di aula kantor setempat, Rabu (8/10) pagi melibatkan sejumlah unsur. Diantaranya, Organisasi Angkutan Darat (Organda), LSM, Karang Taruna, KNPI, Mahasiswa, pelaku usaha transportasi dan pers. Sedangkan penguji regulasi menghadirkan unsur Kepolisian dari Satuan Lalulintas Polres Bima Kota, Akademisi, Badan Legislasi DPRD Kota Bima dan Kepala Dishubkominfo Kota Bima.
Kepala Dishubkominfo Kota Bima, H. Syahrullah, SH, MH, dalam sambutannya mengatakan, pelaksanaan kegiatan konsultasi publik merupakan amanat undang-undang. Sebab setiap regulasi Pemerintah Daerah yang ingin dijalankan mesti disampaikan kepada seluruh stakeholder di daerah.
“Stakeholder dimaksud adalah semua perwakilan unsur masyarakat. Seperti yang kita undang hari ini, ada dari Kepolisian, Organisasi Angkutan Darat (Organda), LSM, Karang Taruna, KNPI, Mahasiswa, pelaku usaha transportasi maupun pers,” jelasnya.
Tujuannya kata Syahrullah, untuk mendapatkan masukan dari masyarakat apa saja kekurangan dari regulasi tersebut sehingga dapat dibenahi sebelum diterapkan. Sebab masyarakat merupakan obyek dari regulasi dan akan merasakan langsung manfaat penerapannya.
“Masyarakat lah yang tahu bagaimana kondisi ril soal parkir sehingga harapan besar kami mendapatkan banyak masukan dari kegiatan konsultasi publik ini,” tandasnya. (KS-13)
Karenanya, Dinas Perhubungan, Komunikasi dan Informasi (Dishubkominfo) Kota Bima menggelar konsultasi publik untuk membahas regulasi terkait parkir. Regulasi itu telah tertuang dalam rancangan Peraturan Daerah (Perda) tentang penyelenggaraan perhubungan, komunikasi dan informatika, Rancangan Peraturan Walikota (Perwali) terkait parkir langganan. Selain itu juga dibahas Rancangan Perwali terkait pengawasan menara telekomunikasi.
Kegiatan itu digelar di aula kantor setempat, Rabu (8/10) pagi melibatkan sejumlah unsur. Diantaranya, Organisasi Angkutan Darat (Organda), LSM, Karang Taruna, KNPI, Mahasiswa, pelaku usaha transportasi dan pers. Sedangkan penguji regulasi menghadirkan unsur Kepolisian dari Satuan Lalulintas Polres Bima Kota, Akademisi, Badan Legislasi DPRD Kota Bima dan Kepala Dishubkominfo Kota Bima.
Kepala Dishubkominfo Kota Bima, H. Syahrullah, SH, MH, dalam sambutannya mengatakan, pelaksanaan kegiatan konsultasi publik merupakan amanat undang-undang. Sebab setiap regulasi Pemerintah Daerah yang ingin dijalankan mesti disampaikan kepada seluruh stakeholder di daerah.
“Stakeholder dimaksud adalah semua perwakilan unsur masyarakat. Seperti yang kita undang hari ini, ada dari Kepolisian, Organisasi Angkutan Darat (Organda), LSM, Karang Taruna, KNPI, Mahasiswa, pelaku usaha transportasi maupun pers,” jelasnya.
Tujuannya kata Syahrullah, untuk mendapatkan masukan dari masyarakat apa saja kekurangan dari regulasi tersebut sehingga dapat dibenahi sebelum diterapkan. Sebab masyarakat merupakan obyek dari regulasi dan akan merasakan langsung manfaat penerapannya.
“Masyarakat lah yang tahu bagaimana kondisi ril soal parkir sehingga harapan besar kami mendapatkan banyak masukan dari kegiatan konsultasi publik ini,” tandasnya. (KS-13)
COMMENTS