Sidang kasus pencabulan dan pemerkosaan anak dibawah umur kembali digelar Pengadilan Negeri Raba Bima dengan agenda pembacaan tuntutan.
Sidang kasus pencabulan dan pemerkosaan anak dibawah umur kembali digelar Pengadilan Negeri Raba Bima dengan agenda pembacaan tuntutan. Terdakwa, Abdul Farid (31) warga Rabadompu Timur Kecamatan Rasanae Timur, akhirnya dituntut Jaksa Penuntut Umum (JPU) 13 Tahun Penjara.
Kajari Raba Bima melalui Kasi Intelejen, Lalu Muhammad Rasyid, SH, mengatakan, sesuai dengan Pasal 81 ayat 1 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak, pihaknya menuntut terdakwa tersebut karena terbukti melakukan tindak pidana kekerasan dan persetubuhan dengan anak yang masih berusia dini. ”Untuk ancaman penjara terhadap terdakwa, maksimal 13 Tahun,” sebut ditemui wartawan Jum’at (10/10) pagi di ruang kerjanya.
Saat sidang pembacaan tuntutan terhadap terdakwa Kamis (9/10) lalu itu, Penasehat Hukum (PH) terdakwa tidak mengajukan pembelaan (pledoi) secara tertulis. Ia langsung meminta keringan hukuman atas tuntutan yang dibacakan oleh JPU ke Kliennya itu. ”Untuk sidang berikutnya dengan agenda pembacaan putusan, akan digelar pada Kamis (16/10) mendatang,” jelasnya.
Dari fakta sidang kasus tersebut katanya, perbuatan terdakwa terhadap korban sudah dilakukan sebanyak tiga kali. Perbuatan terdakwa pertama, terjadi pada bulan April, kejadian ke dua terjadi pada bulan Mei di kamar tidur terdakwa sendiri. ”Dari pengakuan korban, semua kejadian itu dilakukan terdakwa dengan cara menarik korban dan menganiaya korban sebelum disetubuhi,” ungkapnya.
Pada kejadian terakhir, korban mengalami pendarahan serius dan terpaksa harus dirawat oleh orangtua serta keluarganya selama empat hari di Klinik Sarifarma Kota Bima. Disitulah, baru korban menceritakan perbuatan bejat terdakwa terhadapnya. ”Tuntutan itu, kita lakukan berdasarkan fakta-fakta yang ada di persidangan. Kami tidak bisa melakukan sesuatu diluar aturan hukum yang berjalan,” tuturnya.
Ia berharap pada persidangan putusan pekan depan, berjalan dengan lancar sesuai dengan yang diharapkan bersama. Putusan soal kasus tersebut, merupakan kewenangan penuh Majelis Hakim PN Raba Bima nantinya. ”Kita telah membacakan tuntutan terhadap terdakwa, yang akan memutuskan kasus tersebut adalah Hakim. Jadi kita lihat saja nanti, putusannya seperti apa,” harapnya. (KS-05)
Kajari Raba Bima melalui Kasi Intelejen, Lalu Muhammad Rasyid, SH, mengatakan, sesuai dengan Pasal 81 ayat 1 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak, pihaknya menuntut terdakwa tersebut karena terbukti melakukan tindak pidana kekerasan dan persetubuhan dengan anak yang masih berusia dini. ”Untuk ancaman penjara terhadap terdakwa, maksimal 13 Tahun,” sebut ditemui wartawan Jum’at (10/10) pagi di ruang kerjanya.
Saat sidang pembacaan tuntutan terhadap terdakwa Kamis (9/10) lalu itu, Penasehat Hukum (PH) terdakwa tidak mengajukan pembelaan (pledoi) secara tertulis. Ia langsung meminta keringan hukuman atas tuntutan yang dibacakan oleh JPU ke Kliennya itu. ”Untuk sidang berikutnya dengan agenda pembacaan putusan, akan digelar pada Kamis (16/10) mendatang,” jelasnya.
Dari fakta sidang kasus tersebut katanya, perbuatan terdakwa terhadap korban sudah dilakukan sebanyak tiga kali. Perbuatan terdakwa pertama, terjadi pada bulan April, kejadian ke dua terjadi pada bulan Mei di kamar tidur terdakwa sendiri. ”Dari pengakuan korban, semua kejadian itu dilakukan terdakwa dengan cara menarik korban dan menganiaya korban sebelum disetubuhi,” ungkapnya.
Pada kejadian terakhir, korban mengalami pendarahan serius dan terpaksa harus dirawat oleh orangtua serta keluarganya selama empat hari di Klinik Sarifarma Kota Bima. Disitulah, baru korban menceritakan perbuatan bejat terdakwa terhadapnya. ”Tuntutan itu, kita lakukan berdasarkan fakta-fakta yang ada di persidangan. Kami tidak bisa melakukan sesuatu diluar aturan hukum yang berjalan,” tuturnya.
Ia berharap pada persidangan putusan pekan depan, berjalan dengan lancar sesuai dengan yang diharapkan bersama. Putusan soal kasus tersebut, merupakan kewenangan penuh Majelis Hakim PN Raba Bima nantinya. ”Kita telah membacakan tuntutan terhadap terdakwa, yang akan memutuskan kasus tersebut adalah Hakim. Jadi kita lihat saja nanti, putusannya seperti apa,” harapnya. (KS-05)
COMMENTS