Mantan Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Drs. Sulhan MT, salah satu Kepala Bidang di, Drs. Jaharudin dan mantan Kepala PDAM Kabupaten Bima
Mantan Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Drs. Sulhan MT, salah satu Kepala Bidang di, Drs. Jaharudin dan mantan Kepala PDAM Kabupaten Bima, Iriyanto alis Toto akhirnya dikerangkeng Kejaksaan Negeri (Kejari) Raba Bima. Ketiganya ditahan dalam kasus dugaan korupsi pendistribusian air bersih di BPBD tahun 2013 lalu.
Kejari Raba Bima melalui Kasi Pidana Khusus (Pidsus) Indrawan Pranacitra, SH mengungkapkan, ketiga tersangka itu telah resmi ditahan pada hari Rabu (1/10) sekitar pukul 14.15 Wita. Penahanan itu dilakukan setelah Tim Jaksa melakukan pemeriksaan maraton dari pukul 09.00 Wita hingga pukul 12.00 Wita. ”Setelah kami lakukan pemeriksaan dan melengkapi semua berkas penahanannya. Ketiga tersangka langsung ditahan,” ujarnya saat ditemui di kantor setempat.
Sebelum digelandang ke Rutan Negeri Raba Bima lanjutnya, pukul 13.00 Wita ketiga tersangka terlebih dahulu dibawa ke Klinik Sari farma untuk dicek kesehatannya. ”Kurang lebih dua jam diperiksa. Ketiga tersangka itu dipastikan dalam kondisi sehat,” tuturnya.
Usai pengecekan jelas Indra, pukul 16.00 Wita ketiganya langsung diserahkan ke Rutan untuk menjalani masa penahanan selama 20 hari kedepan terhitung sejak ditetapkan pada tanggal 1 Oktober 2014. ”Penyerahan penahanan itu, berlangsung lancar dan tanpa kendala,” katanya.
Indra melanjutkan, rencana pelimpahan berkas tahap dua dan penyerahan tersangka ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (PT) untuk proses lebih lanjut akan dilakukan setelah semua pemberkasan selesai. ”Dalam waktu yang tidak terlalu lama, berkas tahap dua dan tersangkanya akan segera kami limpahkan,” ungkapnya.
Di tempat yang sama, Kasi Intelijen Kejari Raba Bima, Lalu Muhammad Rasyd, SH yang didampingi sejumlah Jaksa lainnya mengaku, ada tiga alasan menahan ketiga tersangka. Pertama jangan sampai tersangka menghilangkan Barang Bukti (BB), melarikan diri dan melakukan perbuatan pidana lainnya. ”Pertimbangan-pertimbangan itulah, sehingga kami melakukan penahanan,” cetusnya.
Apakah saat diperiksa, ketiganya didampingi Kuasa Hukum? Hal itu kata Rasyd, sudah ditanyakan ke masing-masing tersangka dari awal. Namun, mereka menjawab tidak perlu menggunakan kuasa hukum. Sebelum dilakukan pemeriksaan, sesuai dengan perintah Undang-Undang pihaknya harus menanyakan terlebih dahulu, apakah tersangka mau menggunakan kuasa hukum atau tidak. ”Ya saat kami tanya itu, mereka menjawab tidak perlu,” jelasnya.
Ketiga tersangka itu diperiksa secara terpisah. Hal tersebut dilakukan, agar pihaknya bisa mengetahui apa saja keterangan dari masing-masing tersangka. ”Kalau diperiksa secara bersamaan, mereka akan mempunyai celah untuk menutupi semua keterangan yang kami ingin ketahui,” tambahnya.
Ketiga tersangka dikenakan Pasal 2, 3 dan Pasal 8 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU RI Nomor 31 RI Tahun 1999 tentang tindak pidana pemeberantasan korupsi.
Berkenaan dengan penahanan ketiganya, Kepala Rutan Bima melalui Kasi Pelayanan Tahanan Tajuddin, S. Sos membenarkan telah menerima ketiganya. ”Tadi sekitar pukul 16.00 Wita, ketiga tersangka korupsi itu telah kami terima dari Kejaksaan untuk menjalani masa tahanannya,” ungkapnya saat dihubungi via telepon seluler.
Pantauan Wartawan Koran Stabilitas setelah ketiga tersangka itu diperiksa dari pagi hingga siang hari oleh Jaksa. Ketiganyapun akhirnya digelandang ke Rutan Bima. Terlihat saat itu, Drs. Sulhan dan Toto berpelukan dan meneteskan air mata didepan para Jaksa dan awak media. Sedangkan Jaharudin, terlihat keluar belakangan dan terkesan tidak mau mendekati Sulhan.
Mantan Kepala Dinas BPBD Kabupaten Bima itu, terlihat santai. Bahkan, ia sempat mengacungkan kedua jempolnya pada sejumlah awak media yang memotretnya. Saat awak media memotret Jaharudin, spontan dia melarang wartawan mengambil gambar. “Jangan ambil gambar saya, apa-apaan kalian ini,” ujarnya.
Ketiga tersangka digelandang ke Rutan Bima menggunakan dua mobil Avanza bernomor Polisi EA 1989 Y dan EA 1990 Y. Sulhan dan Toto, menumpangi mobil bernomor Polisi EA 1989 sedangkan mobil yang dinaiki Jaharudin bernomor Polisi EA 1990 Y. Anehnya, Jaharudin terlihat tidak mau satu mobil dengan Sulhan yang merupakan mantan atasannya itu. Saat itu, terlihat juga isteri Sulhan dan Toto mendatangi Kejaksaan untuk mendampingi sang suami tercinta. Hanya Jaharudin, yang tidak terlihat didampingi sanak keluarga. (KS-05)
Kejari Raba Bima melalui Kasi Pidana Khusus (Pidsus) Indrawan Pranacitra, SH mengungkapkan, ketiga tersangka itu telah resmi ditahan pada hari Rabu (1/10) sekitar pukul 14.15 Wita. Penahanan itu dilakukan setelah Tim Jaksa melakukan pemeriksaan maraton dari pukul 09.00 Wita hingga pukul 12.00 Wita. ”Setelah kami lakukan pemeriksaan dan melengkapi semua berkas penahanannya. Ketiga tersangka langsung ditahan,” ujarnya saat ditemui di kantor setempat.
Sebelum digelandang ke Rutan Negeri Raba Bima lanjutnya, pukul 13.00 Wita ketiga tersangka terlebih dahulu dibawa ke Klinik Sari farma untuk dicek kesehatannya. ”Kurang lebih dua jam diperiksa. Ketiga tersangka itu dipastikan dalam kondisi sehat,” tuturnya.
Usai pengecekan jelas Indra, pukul 16.00 Wita ketiganya langsung diserahkan ke Rutan untuk menjalani masa penahanan selama 20 hari kedepan terhitung sejak ditetapkan pada tanggal 1 Oktober 2014. ”Penyerahan penahanan itu, berlangsung lancar dan tanpa kendala,” katanya.
Indra melanjutkan, rencana pelimpahan berkas tahap dua dan penyerahan tersangka ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (PT) untuk proses lebih lanjut akan dilakukan setelah semua pemberkasan selesai. ”Dalam waktu yang tidak terlalu lama, berkas tahap dua dan tersangkanya akan segera kami limpahkan,” ungkapnya.
Di tempat yang sama, Kasi Intelijen Kejari Raba Bima, Lalu Muhammad Rasyd, SH yang didampingi sejumlah Jaksa lainnya mengaku, ada tiga alasan menahan ketiga tersangka. Pertama jangan sampai tersangka menghilangkan Barang Bukti (BB), melarikan diri dan melakukan perbuatan pidana lainnya. ”Pertimbangan-pertimbangan itulah, sehingga kami melakukan penahanan,” cetusnya.
Apakah saat diperiksa, ketiganya didampingi Kuasa Hukum? Hal itu kata Rasyd, sudah ditanyakan ke masing-masing tersangka dari awal. Namun, mereka menjawab tidak perlu menggunakan kuasa hukum. Sebelum dilakukan pemeriksaan, sesuai dengan perintah Undang-Undang pihaknya harus menanyakan terlebih dahulu, apakah tersangka mau menggunakan kuasa hukum atau tidak. ”Ya saat kami tanya itu, mereka menjawab tidak perlu,” jelasnya.
Ketiga tersangka itu diperiksa secara terpisah. Hal tersebut dilakukan, agar pihaknya bisa mengetahui apa saja keterangan dari masing-masing tersangka. ”Kalau diperiksa secara bersamaan, mereka akan mempunyai celah untuk menutupi semua keterangan yang kami ingin ketahui,” tambahnya.
Ketiga tersangka dikenakan Pasal 2, 3 dan Pasal 8 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU RI Nomor 31 RI Tahun 1999 tentang tindak pidana pemeberantasan korupsi.
Berkenaan dengan penahanan ketiganya, Kepala Rutan Bima melalui Kasi Pelayanan Tahanan Tajuddin, S. Sos membenarkan telah menerima ketiganya. ”Tadi sekitar pukul 16.00 Wita, ketiga tersangka korupsi itu telah kami terima dari Kejaksaan untuk menjalani masa tahanannya,” ungkapnya saat dihubungi via telepon seluler.
Pantauan Wartawan Koran Stabilitas setelah ketiga tersangka itu diperiksa dari pagi hingga siang hari oleh Jaksa. Ketiganyapun akhirnya digelandang ke Rutan Bima. Terlihat saat itu, Drs. Sulhan dan Toto berpelukan dan meneteskan air mata didepan para Jaksa dan awak media. Sedangkan Jaharudin, terlihat keluar belakangan dan terkesan tidak mau mendekati Sulhan.
Mantan Kepala Dinas BPBD Kabupaten Bima itu, terlihat santai. Bahkan, ia sempat mengacungkan kedua jempolnya pada sejumlah awak media yang memotretnya. Saat awak media memotret Jaharudin, spontan dia melarang wartawan mengambil gambar. “Jangan ambil gambar saya, apa-apaan kalian ini,” ujarnya.
Ketiga tersangka digelandang ke Rutan Bima menggunakan dua mobil Avanza bernomor Polisi EA 1989 Y dan EA 1990 Y. Sulhan dan Toto, menumpangi mobil bernomor Polisi EA 1989 sedangkan mobil yang dinaiki Jaharudin bernomor Polisi EA 1990 Y. Anehnya, Jaharudin terlihat tidak mau satu mobil dengan Sulhan yang merupakan mantan atasannya itu. Saat itu, terlihat juga isteri Sulhan dan Toto mendatangi Kejaksaan untuk mendampingi sang suami tercinta. Hanya Jaharudin, yang tidak terlihat didampingi sanak keluarga. (KS-05)
COMMENTS