Anggaran Dana Desa (ADD) yang di programkan pemerintah Pusat sebesar Rp.1 Miliar per Desa tahun 2015 mendatang ternyata tidak seperti harapan masyarakat banyak.
Anggaran Dana Desa (ADD) yang di programkan pemerintah Pusat sebesar Rp.1 Miliar per Desa tahun 2015 mendatang ternyata tidak seperti harapan masyarakat banyak. Pasalnya, dana janji politik Presiden tersebut, dibebankan kepada Anggaran Pendapatan dan belanja Daerah (APBD) berdasarkan kemampuan masing-masing Daerah setempat. Di Wilayah Pemerintah Kabupaten Bima direncanakan hanya Rp.600Juta per Desa dari 191 Desa seluruhnya.
Untuk Kabupaten Bima berdasarkan kemampuan Daerah dengan nilai APBD sebanyak Rp.1 Triliun lebih, mengalokasikan untuk belanja aparatur 60 persen dan belanja publik atau belanja modal sebesar 40 persen. Artinya, jika diambil Rp.600Juta per desa, maka belanja modal bagi Pemkab Bima mulai Tahun 2015 akan terpangkas sekitar Rp.120Milyar, tentunya akan berimbas banyak bagi program pembangunan di beberapa satuan kerja yang ada sekarang.
Hal tersebut diungkapkan oleh Bupati Bima Drs. H. Syafruddin di sela-sela rapat klinis pembahasan APBD tahun 20015 tahun Pandopo Ni-u beberapa hari lalu. Ia mengaku, dari belanja aparatur sebesar 60 persen akan di alokasikan ADD sekitar lebih kurang 20 persen dengan perhitungan masing-masing desa sebesar 600 juta per Desa, artinya,sebanyak 191 desa yaag ada di Kabupaten Bima anggaran yang disedot ke Desa tahun 2015 sebesar Rp.11,4 Miliar rupiah.“Belanja aparatur sudah jelas berkurang dari 60 persen menjadi 40 persen saja, jadi kasihan Dinas-Dinas kesulitan terutama belanja langsung dan ATK yang biasanya tidak ada masalah, sekarang berkurang, tapi mau bilang apa,itu, perintah undang-undang,” jelasnya.
Di tempat terpisah, Sekretaris Daerah Kabupaten Bima, Drs.H.Taufik HAK yang ditemui di ruang kerjanya, Selasa pagi kemarin menuturkan, dari dan 600 juta ADD lanjut dia, 70 persen untuk dialokasikan permberdayaan masyarakat, sedangkan 30 persen diperuntukan operasional Desa termasuk gaji Kepala Desa sebesar Rp 3 juta sedangkan aparat Desa lainnya sebesar Rp 1,5 juta.
Dengan pengalokasian dana sebesar itu, dipastikan akan berimbas dan kepada Dinas-dinas lainya, seperti Dinas PU saja penciutan anggaran tahun 2015 sebesar Rp.40 miliar. Sedangkan dinas lainnya, berkurang Rp.1,5 miliar sampai Rp.2 miliar, sementara anggaran APBN tidak bertambah.”Akan banyak anggaran yang dipangkas di beberapa satuan kerja, seperti dana stimulan di bagian APP, tidak ada lagi mulai Tahun 2015. Karena dana stimulan selama ini digunakan untuk kepentingan di desa-desa, sementara Desa sekarang telah dialokasikan anggaran sendiri dan dikelola sendiri,”tandasnya.(KS-014)
Untuk Kabupaten Bima berdasarkan kemampuan Daerah dengan nilai APBD sebanyak Rp.1 Triliun lebih, mengalokasikan untuk belanja aparatur 60 persen dan belanja publik atau belanja modal sebesar 40 persen. Artinya, jika diambil Rp.600Juta per desa, maka belanja modal bagi Pemkab Bima mulai Tahun 2015 akan terpangkas sekitar Rp.120Milyar, tentunya akan berimbas banyak bagi program pembangunan di beberapa satuan kerja yang ada sekarang.
Hal tersebut diungkapkan oleh Bupati Bima Drs. H. Syafruddin di sela-sela rapat klinis pembahasan APBD tahun 20015 tahun Pandopo Ni-u beberapa hari lalu. Ia mengaku, dari belanja aparatur sebesar 60 persen akan di alokasikan ADD sekitar lebih kurang 20 persen dengan perhitungan masing-masing desa sebesar 600 juta per Desa, artinya,sebanyak 191 desa yaag ada di Kabupaten Bima anggaran yang disedot ke Desa tahun 2015 sebesar Rp.11,4 Miliar rupiah.“Belanja aparatur sudah jelas berkurang dari 60 persen menjadi 40 persen saja, jadi kasihan Dinas-Dinas kesulitan terutama belanja langsung dan ATK yang biasanya tidak ada masalah, sekarang berkurang, tapi mau bilang apa,itu, perintah undang-undang,” jelasnya.
Di tempat terpisah, Sekretaris Daerah Kabupaten Bima, Drs.H.Taufik HAK yang ditemui di ruang kerjanya, Selasa pagi kemarin menuturkan, dari dan 600 juta ADD lanjut dia, 70 persen untuk dialokasikan permberdayaan masyarakat, sedangkan 30 persen diperuntukan operasional Desa termasuk gaji Kepala Desa sebesar Rp 3 juta sedangkan aparat Desa lainnya sebesar Rp 1,5 juta.
Dengan pengalokasian dana sebesar itu, dipastikan akan berimbas dan kepada Dinas-dinas lainya, seperti Dinas PU saja penciutan anggaran tahun 2015 sebesar Rp.40 miliar. Sedangkan dinas lainnya, berkurang Rp.1,5 miliar sampai Rp.2 miliar, sementara anggaran APBN tidak bertambah.”Akan banyak anggaran yang dipangkas di beberapa satuan kerja, seperti dana stimulan di bagian APP, tidak ada lagi mulai Tahun 2015. Karena dana stimulan selama ini digunakan untuk kepentingan di desa-desa, sementara Desa sekarang telah dialokasikan anggaran sendiri dan dikelola sendiri,”tandasnya.(KS-014)
COMMENTS