Berkas tiga tersangka dugaan korupsi di Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Bima, saat ini telah di P21 oleh penyidik tindak pidana korupsi Kejaksaan Negeri
Berkas tiga tersangka dugaan korupsi di Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Bima, saat ini telah di P21 oleh penyidik tindak pidana korupsi Kejaksaan Negeri Raba Bima. Sebelumnya, berkas ketiganya di teliti, dengan maksud untuk melihat kelengkapan berkas, baik yang menyangkut alat bukti maupun barang bukti sah lainnya.
Kejari Raba Bima melalui Kasi Pidana Khusus (Pidsus) Indrawan Pranacitra, SH saat ditemui wartawan di ruang kerjayanya Senin (17/11) pagi mengungkapkan, di p21 nya berkas tiga tersangka kasus dugaan korupsi anggaran pendistribusian air bersih senilai Rp. 337 Juta yang bersumber dari APBN Tahun 2013 itu, telah dinyatakan lengkap oleh Penyidik Kejaksaan yang menanganinya.”P21 nya, dilakukan beberapa hari lalu,”ujarnya.
Untuk tahapan selanjutnya dalam proses kasus ini, Penyidik akan melimpahkan berkas tahap dua ke JPU serta tersangka dan Barang Bukti (BB) berupa dokumen-dokumen yang disita.”Setelah berkas tahap dua itu dilimpahkan, penuntut umum selanjutnya akan menyerahkannya ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Mataram,”jelasnya.
Sedangkan untuk tahap penahanan Penyelidikan terhadap tiga orang tersangka itu lanjutnya, akan berakhir pada tanggal 29 November 2014. Artinya, tahap dua itu akan dilakukan sebelum masa tahanan Penyelidikannya berakhir.”Sebelum tanggal 29 ini, berkas perkaranya sudah harus naik ke tahap penuntutan,”tuturnya.
Dalam tahap penuntutan nantinya, ke tiga tersangka kembali akan ditahan selama 20 hari kedepannya. Hal itu dilakukan, agar tersangka tidak melarikan diri ataupun menghilangkan BB yang diperlukan dalam proses hukum kasus tersebut.”Masa tahan itu dijalankan, sembari menunggu penuntut umum mempersiapkan surat dakwaan terhadap tiga tersangka itu,”ungkapnya.
Saat ini katanya, ke tiga tersangka korupsi itu masih ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Bima sembari menunggu proses hukum lanjutan atas perbuatannya itu.”Kalau sudah saatnya, mereka akan dibawa ke Mataram untuk jalani proses hukum lanjutan,”katanya.Ia berharap dalam proses kasus ini, tidak ada halangan yang sehingga menghambatnya. Pihaknya akan lebih bekerja ekstara, agar kasus ini secepatnya bisa diselesaikan.”Mari sama-sama kita berantas korupsi di Bima ini hingga tuntas,”ajaknya.(KS-05)
Kejari Raba Bima melalui Kasi Pidana Khusus (Pidsus) Indrawan Pranacitra, SH saat ditemui wartawan di ruang kerjayanya Senin (17/11) pagi mengungkapkan, di p21 nya berkas tiga tersangka kasus dugaan korupsi anggaran pendistribusian air bersih senilai Rp. 337 Juta yang bersumber dari APBN Tahun 2013 itu, telah dinyatakan lengkap oleh Penyidik Kejaksaan yang menanganinya.”P21 nya, dilakukan beberapa hari lalu,”ujarnya.
Untuk tahapan selanjutnya dalam proses kasus ini, Penyidik akan melimpahkan berkas tahap dua ke JPU serta tersangka dan Barang Bukti (BB) berupa dokumen-dokumen yang disita.”Setelah berkas tahap dua itu dilimpahkan, penuntut umum selanjutnya akan menyerahkannya ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Mataram,”jelasnya.
Sedangkan untuk tahap penahanan Penyelidikan terhadap tiga orang tersangka itu lanjutnya, akan berakhir pada tanggal 29 November 2014. Artinya, tahap dua itu akan dilakukan sebelum masa tahanan Penyelidikannya berakhir.”Sebelum tanggal 29 ini, berkas perkaranya sudah harus naik ke tahap penuntutan,”tuturnya.
Dalam tahap penuntutan nantinya, ke tiga tersangka kembali akan ditahan selama 20 hari kedepannya. Hal itu dilakukan, agar tersangka tidak melarikan diri ataupun menghilangkan BB yang diperlukan dalam proses hukum kasus tersebut.”Masa tahan itu dijalankan, sembari menunggu penuntut umum mempersiapkan surat dakwaan terhadap tiga tersangka itu,”ungkapnya.
Saat ini katanya, ke tiga tersangka korupsi itu masih ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Bima sembari menunggu proses hukum lanjutan atas perbuatannya itu.”Kalau sudah saatnya, mereka akan dibawa ke Mataram untuk jalani proses hukum lanjutan,”katanya.Ia berharap dalam proses kasus ini, tidak ada halangan yang sehingga menghambatnya. Pihaknya akan lebih bekerja ekstara, agar kasus ini secepatnya bisa diselesaikan.”Mari sama-sama kita berantas korupsi di Bima ini hingga tuntas,”ajaknya.(KS-05)
COMMENTS