Kepolisian kembali menetapkan dua tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi rehab sekolah dasar di Kabupaten Bima.
Kepolisian kembali menetapkan dua tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi rehab sekolah dasar di Kabupaten Bima. Keduanya masing-masing berinisial RD dan HR. Penetapan keduanya menambah tersangka dugaan korupsi dana rehab bersumber dari APBN menjadi enam orang. Empat lainnya yang lebih dulu ditetapkan tersangka, saat ini sudah mulai ditangani Kejaksaan Negeri Raba Bima.
Kapolres Bima Kota AKBP. Andi Shahril, S. Ik MH mengungkapkan, selain kedua tersangka baru, dalam waktu dekat pihaknya juga akan menetapkan oknum pegiat LSM berinisial IK sebagai tersangka. Namun, sementara ini masih intens melakukan pemeriksaan dan pengembangan terkait keterlibatan IK dalam kasus itu. ”Kalau tidak ada halangan, IK akan ditetapkan sebagai tersangka dan menyusul RD dan HR,” jelasnya Kapolres didampingi Kasat Reskrim, AKP Wendi Oktariansyah, S. Ik, Kamis (27/11).
Kapolres menjelaskan, sementara empat Kepala Sekolah (Kasek) asal Kecamatan Langgudu pada Kamis (27/11) siang berikut 47 dokumen diserahkan Penyidik Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Sat Reskrim Polres Bima Kota ke Kejari Raba Bima untuk proses hukum lanjutan. ”Empat tersangka serta Barang Bukti (BB) berupa dokumen telah kami serahkan ke Kejaksaan untuk proses hukum selanjutnya,” ujar Kapolres.
Keempatnya lanjut Kapolres dikenakan pasal 2, 3 dan 8 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman penjara seumur hidup dan minimal 1 Tahun.
Kapolres berkomitmen untuk menyelesaikan semua proses kasus korupsi yang tengah ditangani Kepolisian saat ini. Namun, semua itu perlu waktu untuk menyelesaikannya. Sebab, Penyidik tidak hanya mengurus satu kasus saja, melainkan banyak kasus korupsi lainnya yang juga harus diselesaikan. ”Kami tetap akan komitmen untuk memberantas korupsi di Bima ini,” janjinya. Terpenting katanya, masyarakat juga harus komitmen dalam memberikan informasi terkait adanya indikasi dugaan korupsi. ”Sedikit apapun uang Negara yang dikorupsi, wajib hukumnya kita unngkap,” katanya.
Kejari Raba Bima melalui Kasi Pidsus, Indrawan Pranacitra, SH membenarkan telah menerima empat tersangka dugaan korupsi serta dokumen dari Penyidik Tipikor Sat Reskrim Polres Bima Kota. ”Ya sudah kami terima, sekarang kami akan mempersiapkan berkasnya untuk dikirim ke Pengadilan Tipikor Mataram,” jelasnya.
Ke empat tersangka ini terangnya, tidak menjalani tahanan badan. Mereka akan jalani tahanan kota, karena ada permohonan dari mereka sendiri maupun dari PGRI Kabupaten Bima. ”Lagipula, ke empatnya kooperatif dari sejak ditetapkan tersangka oleh Penyidik hingga sekarang ini,” tuturnya.
Pantauan wartawan Koran Stabilitas, ke empat tersangka yang dilimpahkan ke Kejaksaan itu, menuju Kantor Kejaksaan dikawal Anggota Buser menggunakan mobil. Mereka berangkat dari Sat Reskrim pukul 12.30 Wita dan tiba pukul 12.35 Wita. Setelah sampai di Kejaksaan, terlihat ke empat tersangka itu duduk santai di ruang tunggu sembari saling berdiskusi antara satu dengan yang lainnya. Setelah beberapa waktu duduk menunggu, ke empat tersangka pun langsung diserah terima Kasat Reskrim ke Kasi Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Raba Bima. (KS-05)
Kapolres Bima Kota AKBP. Andi Shahril, S. Ik MH mengungkapkan, selain kedua tersangka baru, dalam waktu dekat pihaknya juga akan menetapkan oknum pegiat LSM berinisial IK sebagai tersangka. Namun, sementara ini masih intens melakukan pemeriksaan dan pengembangan terkait keterlibatan IK dalam kasus itu. ”Kalau tidak ada halangan, IK akan ditetapkan sebagai tersangka dan menyusul RD dan HR,” jelasnya Kapolres didampingi Kasat Reskrim, AKP Wendi Oktariansyah, S. Ik, Kamis (27/11).
Kapolres menjelaskan, sementara empat Kepala Sekolah (Kasek) asal Kecamatan Langgudu pada Kamis (27/11) siang berikut 47 dokumen diserahkan Penyidik Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Sat Reskrim Polres Bima Kota ke Kejari Raba Bima untuk proses hukum lanjutan. ”Empat tersangka serta Barang Bukti (BB) berupa dokumen telah kami serahkan ke Kejaksaan untuk proses hukum selanjutnya,” ujar Kapolres.
Keempatnya lanjut Kapolres dikenakan pasal 2, 3 dan 8 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman penjara seumur hidup dan minimal 1 Tahun.
Kapolres berkomitmen untuk menyelesaikan semua proses kasus korupsi yang tengah ditangani Kepolisian saat ini. Namun, semua itu perlu waktu untuk menyelesaikannya. Sebab, Penyidik tidak hanya mengurus satu kasus saja, melainkan banyak kasus korupsi lainnya yang juga harus diselesaikan. ”Kami tetap akan komitmen untuk memberantas korupsi di Bima ini,” janjinya. Terpenting katanya, masyarakat juga harus komitmen dalam memberikan informasi terkait adanya indikasi dugaan korupsi. ”Sedikit apapun uang Negara yang dikorupsi, wajib hukumnya kita unngkap,” katanya.
Kejari Raba Bima melalui Kasi Pidsus, Indrawan Pranacitra, SH membenarkan telah menerima empat tersangka dugaan korupsi serta dokumen dari Penyidik Tipikor Sat Reskrim Polres Bima Kota. ”Ya sudah kami terima, sekarang kami akan mempersiapkan berkasnya untuk dikirim ke Pengadilan Tipikor Mataram,” jelasnya.
Ke empat tersangka ini terangnya, tidak menjalani tahanan badan. Mereka akan jalani tahanan kota, karena ada permohonan dari mereka sendiri maupun dari PGRI Kabupaten Bima. ”Lagipula, ke empatnya kooperatif dari sejak ditetapkan tersangka oleh Penyidik hingga sekarang ini,” tuturnya.
Pantauan wartawan Koran Stabilitas, ke empat tersangka yang dilimpahkan ke Kejaksaan itu, menuju Kantor Kejaksaan dikawal Anggota Buser menggunakan mobil. Mereka berangkat dari Sat Reskrim pukul 12.30 Wita dan tiba pukul 12.35 Wita. Setelah sampai di Kejaksaan, terlihat ke empat tersangka itu duduk santai di ruang tunggu sembari saling berdiskusi antara satu dengan yang lainnya. Setelah beberapa waktu duduk menunggu, ke empat tersangka pun langsung diserah terima Kasat Reskrim ke Kasi Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Raba Bima. (KS-05)
COMMENTS