Dari sekian banyak Perusahaan yang beroperasi di Bima, PT.Bunga raya diduga salah satu Perusahaan yang tidak taat membayar pajak galian C Tahun 2014 ini
Dari sekian banyak Perusahaan yang beroperasi di Bima, PT.Bunga raya diduga salah satu Perusahaan yang tidak taat membayar pajak galian C Tahun 2014 ini , Perusahaan yang “memonopoli” sebagian besar proyek di Bima itu diduga menunggak pajak galian C senilai Rp.380 Juta lebih. Belum termasuk tunggakan pajak tahun 2012 dan 2013 lalu. Apakah Perusahaan itu yang belum membayar pajak, ataukah uang pajak tersebut telah masuk kantong oknum tak bertanggungjawab?
“Sampai saat ini saya masih belum percaya, Perusahaan sebesar Bunga Raya tidak mampu bayar pajak. Saya justeru menduga ada gayus tambunan yang bermain di Dinas Pertambangan dan Energi (Distamben) Kabupaten Bima,” ujar Anggota DPRD, Edi Mukhlis, S.Sos kepada sejumlah wartawan, Sabtu (22/11).
Terkait dengan persoalan pembayaran pajak galian C pengaspalan di Desa Monggo Kecamatan Madapangga itu, pihaknya sudah memanggil Distamben dan memberikan waktu selama satu minggu untuk segera menuntaskan persoalan tersebut. Jika tidak mampu diselesaikan, pihaknya meminta Dfistamben untuk mencabut ijin operasional Perusahaan tersebut. “Cabut saja ijin oparasionalnya, karena perusahaan itu nunggak pajak mulai Tahun 2012 hingga Tahun 2014 ini, ” desak Duta Nasdem tersebut.
Ia menilai, dugaan tunggakan pembayaran pajak dimaksud dari Tahun 2012 hingga 2014 ini adalah sebagai salah satu bentuk ketidakmampuan Distamben dalam mengelola Sumber Daya Alam (SDA) yang ada. Meskipun, H. Khaerudin baru dipercayakan menjabat sebagai Kepala Dinas tersebut. “H. Khaer baru atau lama dilantik bukan jadi persoalan, yang harus ia lakukan adalah melihat ada atau tidak Pekerjaan Rumah (PR) di Dinas tersebut,” tuturnya.
Secara hukum jelasnya, masalah tunggakan pembayaran pajak tergolong Pidana Murni, karena ada aturan sebagai dasar hukum perihal pembayaran tersebut (pajak galian C). Apalagi, diduga dilakukan Perusahaan besar seperti Bunga Raya yang meraup keuntungan Miliaran rupiah. “Itu pidana murni, karenanya selain harus mendapat tindakan tegas dari Pemerintah dengan cara mencabut ijin operasionalnya, tapi juga harus diproses hukum,” tegasnya.
Mantan Wartawan itu tidak hanya membeberkan dugaan tunggakan pajak oleh Bunga Raya, namun juga PT.Tukad Mas. Salah satu dugaan pelanggaran yang dilakukan Perusahaan tersebut adalah tidak mengantongi ijin pengolahan aspal di Desa Jia Kecamatan Sape. “Ini masalah besar, bunga raya tidak bayar pajak, tukad mas tidak kantongi ijin, lalu apa kerjanya H.Khaer, jangan hanya urus uang pajak dari perusahaan kecil. Sementara, sumber PAD bernilai besar tidak diurus dan dikelola dengan baik, ,” tanyanya.
Pada kesempatan itu, ia juga menduga ada permainan lewat pintu belakang menyangkut persoalan pajak dimaksud. Masalahnya, hanya Perusahaan kecil yang mendapat paket Penunjukan Langsung (PL) yang ditekan untuk wajib bayar pajak tersebut. Sementara, perusahaan-perusahaan besar terkesan dibiarkan untuk memenuhi kewajiban tersebut. “Saya melihat ada tebang pilih dalam persoalan itu, karena hanya Perusahaan-perusahaan kecil yang rutin bayar pajak,” pungkasnya.
Ia meminta Distamben segera mengambil sikap tegas atas dugaan pelanggaran yang dilakukan Perusahaan besar. Jangan sampai menimbulkan reaksi Perusahaan kecil, karena terjadi tindakan diskriminatif terutama menyangkut pembayaran pajak Galian C. “Saya berharap Distamben tetap konsisten sesuai batas waktu penuntasan pembayaran pajak yang ditetapkan dalam hasil rapat beberapa waktu lalu,” pintanya.
Kepala Dinas Pertambangan dan Energi Kabupaten Bima, H. Khaeruddin, ST yang berusaha dimintai tanggapan terkait persoalan itu belum berhasil dikonfirmasi. Sementara Kasubag Pemberitaan dan Informasi Humas dan Protokol Setda, Suryadin, M.Si yang dihubungi mengaku belum mengetahui pasti soal tunggakan pajak pada PT Bunga Raya. “Nanti kita akan kroscek dulu ke Distamben,” ujarnya singkat melalui telepon seluler, Minggu (23/11) siang. (KS-09)
“Sampai saat ini saya masih belum percaya, Perusahaan sebesar Bunga Raya tidak mampu bayar pajak. Saya justeru menduga ada gayus tambunan yang bermain di Dinas Pertambangan dan Energi (Distamben) Kabupaten Bima,” ujar Anggota DPRD, Edi Mukhlis, S.Sos kepada sejumlah wartawan, Sabtu (22/11).
Terkait dengan persoalan pembayaran pajak galian C pengaspalan di Desa Monggo Kecamatan Madapangga itu, pihaknya sudah memanggil Distamben dan memberikan waktu selama satu minggu untuk segera menuntaskan persoalan tersebut. Jika tidak mampu diselesaikan, pihaknya meminta Dfistamben untuk mencabut ijin operasional Perusahaan tersebut. “Cabut saja ijin oparasionalnya, karena perusahaan itu nunggak pajak mulai Tahun 2012 hingga Tahun 2014 ini, ” desak Duta Nasdem tersebut.
Ia menilai, dugaan tunggakan pembayaran pajak dimaksud dari Tahun 2012 hingga 2014 ini adalah sebagai salah satu bentuk ketidakmampuan Distamben dalam mengelola Sumber Daya Alam (SDA) yang ada. Meskipun, H. Khaerudin baru dipercayakan menjabat sebagai Kepala Dinas tersebut. “H. Khaer baru atau lama dilantik bukan jadi persoalan, yang harus ia lakukan adalah melihat ada atau tidak Pekerjaan Rumah (PR) di Dinas tersebut,” tuturnya.
Secara hukum jelasnya, masalah tunggakan pembayaran pajak tergolong Pidana Murni, karena ada aturan sebagai dasar hukum perihal pembayaran tersebut (pajak galian C). Apalagi, diduga dilakukan Perusahaan besar seperti Bunga Raya yang meraup keuntungan Miliaran rupiah. “Itu pidana murni, karenanya selain harus mendapat tindakan tegas dari Pemerintah dengan cara mencabut ijin operasionalnya, tapi juga harus diproses hukum,” tegasnya.
Mantan Wartawan itu tidak hanya membeberkan dugaan tunggakan pajak oleh Bunga Raya, namun juga PT.Tukad Mas. Salah satu dugaan pelanggaran yang dilakukan Perusahaan tersebut adalah tidak mengantongi ijin pengolahan aspal di Desa Jia Kecamatan Sape. “Ini masalah besar, bunga raya tidak bayar pajak, tukad mas tidak kantongi ijin, lalu apa kerjanya H.Khaer, jangan hanya urus uang pajak dari perusahaan kecil. Sementara, sumber PAD bernilai besar tidak diurus dan dikelola dengan baik, ,” tanyanya.
Pada kesempatan itu, ia juga menduga ada permainan lewat pintu belakang menyangkut persoalan pajak dimaksud. Masalahnya, hanya Perusahaan kecil yang mendapat paket Penunjukan Langsung (PL) yang ditekan untuk wajib bayar pajak tersebut. Sementara, perusahaan-perusahaan besar terkesan dibiarkan untuk memenuhi kewajiban tersebut. “Saya melihat ada tebang pilih dalam persoalan itu, karena hanya Perusahaan-perusahaan kecil yang rutin bayar pajak,” pungkasnya.
Ia meminta Distamben segera mengambil sikap tegas atas dugaan pelanggaran yang dilakukan Perusahaan besar. Jangan sampai menimbulkan reaksi Perusahaan kecil, karena terjadi tindakan diskriminatif terutama menyangkut pembayaran pajak Galian C. “Saya berharap Distamben tetap konsisten sesuai batas waktu penuntasan pembayaran pajak yang ditetapkan dalam hasil rapat beberapa waktu lalu,” pintanya.
Kepala Dinas Pertambangan dan Energi Kabupaten Bima, H. Khaeruddin, ST yang berusaha dimintai tanggapan terkait persoalan itu belum berhasil dikonfirmasi. Sementara Kasubag Pemberitaan dan Informasi Humas dan Protokol Setda, Suryadin, M.Si yang dihubungi mengaku belum mengetahui pasti soal tunggakan pajak pada PT Bunga Raya. “Nanti kita akan kroscek dulu ke Distamben,” ujarnya singkat melalui telepon seluler, Minggu (23/11) siang. (KS-09)
COMMENTS