Badan Pengawas Obat dan Makanan (POM) berhasil mengamankan Tramadol dan obat keras lain di Lingkungan Lewisape Kelurahan Sarae Kota Bima.
Badan Pengawas Obat dan Makanan (POM) Propinsi NTB bersama tim gabungan dari Kepolisian dan Sat Pol PP Kota Bima, Jumat (12/12) sekitar pukul 10.30 Wita, berhasil mengamankan Tramadol dan obat keras lain di Lingkungan Lewisape Kelurahan Sarae Kota Bima.
Obat-obatan itu diketahui milik Suriansyah itu. Dijual dan beredar bebas tanpa resep dokter, dengan sasaran konsumen anak muda. "Awalnya, kami mendapat laporan dari masyarakat. Setelah investigasi secara mendalam, kami berhasil amankan obat-obatan jenis tramadol," ujar Mohamad Kashuri, Kepala Seksi Penyidikan Balai POM NTB kepada wartawan.
Ia menyebutkan, selain mengamankan Tramadol sebanyak dua kardus, juga diamankan jenis obat lain seperti Asam Mefemanat serta Ampisilin dan Jamu yang dilarang peredarannya karena tidak memiliki ijin dan mengandung bahan kimia. "Pemilik obat ini, telah melakukan kegiatan farmasi illegal dan tidak memiliki keahlian," katanya.
Karena perbuatannya, lanjut Khasuri, berdasarkan UU Kesehatan, pemilik obat hanya dikenakan denda sebanyak Rp 100 juta. "Tidak ada kurungan badan untuk pemiliknya," jelasnya.
Diakuinya, sebelum pengamanan di Kelurahan Sarae, pihaknya juga mengamankan obat yang sama di Lingkungan Benteng Kelurahan Melayu. Soal Apotek yang menjual bebas Tramadol itu, kewenangan Apotek. Namun, penjualannya harus berdasarkan resep dokter. "Tapi nanti, kita akan awasi. Jika masih menjual dengan bebas, kita akan memberi tindakan tegas," janjinya.
Syafrudin Abas, Ketua RW 04 lingkungan setempat mengaku, kaget jika warganya menjual obat yang bisa memabukan itu. "Setahu kita, Tramadol obat sakit kepala, saya tahu baru sekarang jika itu obat berbahaya," tuturnya.
Menyikapi masalah tersebut, Ia akan berkoordinasi dengan RT di wilayahnya dan Lurah Sarae. "Tidak menutup kemungkinan, masih ada warga lain yang menjual bebas obat Tramadol," duganya.
Sementara itu, Suriansyah pemilik obat yang hendak dikonfirmasi enggan memberikan keterangan. (KS-13)
Barang Bukti Tramadol yang disita BPOM NTB |
Ia menyebutkan, selain mengamankan Tramadol sebanyak dua kardus, juga diamankan jenis obat lain seperti Asam Mefemanat serta Ampisilin dan Jamu yang dilarang peredarannya karena tidak memiliki ijin dan mengandung bahan kimia. "Pemilik obat ini, telah melakukan kegiatan farmasi illegal dan tidak memiliki keahlian," katanya.
Karena perbuatannya, lanjut Khasuri, berdasarkan UU Kesehatan, pemilik obat hanya dikenakan denda sebanyak Rp 100 juta. "Tidak ada kurungan badan untuk pemiliknya," jelasnya.
Diakuinya, sebelum pengamanan di Kelurahan Sarae, pihaknya juga mengamankan obat yang sama di Lingkungan Benteng Kelurahan Melayu. Soal Apotek yang menjual bebas Tramadol itu, kewenangan Apotek. Namun, penjualannya harus berdasarkan resep dokter. "Tapi nanti, kita akan awasi. Jika masih menjual dengan bebas, kita akan memberi tindakan tegas," janjinya.
Syafrudin Abas, Ketua RW 04 lingkungan setempat mengaku, kaget jika warganya menjual obat yang bisa memabukan itu. "Setahu kita, Tramadol obat sakit kepala, saya tahu baru sekarang jika itu obat berbahaya," tuturnya.
Menyikapi masalah tersebut, Ia akan berkoordinasi dengan RT di wilayahnya dan Lurah Sarae. "Tidak menutup kemungkinan, masih ada warga lain yang menjual bebas obat Tramadol," duganya.
Sementara itu, Suriansyah pemilik obat yang hendak dikonfirmasi enggan memberikan keterangan. (KS-13)
COMMENTS