Mereka adalah LL dan AR yang diindikasi terlibat dalam kasus dugaan korupsi pemotongan uang rehabilitasi Rumah Tidak Layak Huni (RLTH) Program BPMDes Kabupaten Bima Tahun 2012.
Terkait Dugaan Korupsi RTLH
Kasus korupsi kian mengalami peningkatan di Kabupaten Bima. Hal itu menjadi perhatian khusus Polres Bima Kabupaten melalui Satuan Reserse Kriminal dibawah kendali AKP Haris Dinzah, SH, SIK untuk bekerja keras mengungkapnya. Komitmen tersebut membuahkan hasil karena belum lama menjabat, Kasat baru ini telah berhasil menyeret dua pelaku kasus dugaan korupsi.
Dua Pegawai BPMDes yang ditahan |
Kasat menjelaskan, anggaran RLTH itu lanjut Kasat, sebesar Rp. 200 Juta. Modus operandi yang dilakukan kedua tersangka dalam program RTLH senilai Rp.200 juta itu, dengan cara memotong dana bantuan masyarakat miskin sebesar Rp.500 Ribu. Mestinya, masyarakat harus menerima bantuan RLTH itu sebesar Rp.5 Juta. "Tapi dengan alasan untuk membuat Laporan Pengguna Dana (LPD), 29 kelompok yang terdiri dari 400 orang penerima itu dipotong masing-masing sebanyak Rp. 500 Ribu per warga," bebernya.
Lanjutnya, tersangka LL merupakan Kasubit PSDA dan AR merupakan eks Staf BPMDes Kabupaten Bima. Dari hasil penyelidikan, kedua tersangka terbukti telah melakukan pemotongan dana yang seharusnya diperuntukkan bagi masyarakat penerima bantuan. "Dari hasil audit, ditemukan nilai kerugian negara ratusan juta rupiah," sebutnya.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 2 dan 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Junto Pasal 8 Nomor 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi. "Ancaman penjara untuk keduanya, paling singkat empat Tahun dan paling lama 20 Tahun," katanya.
Berkas tahap satu kedua tersangka itu, telah dikirim ke Kejari Raba Bima. Saat ini, Kejari masih melakukan penelitian terkait kasus tersebut. "Kalau berkasnya langsung di P-21 oleh Jaksa, maka kita akan menyerahkan dua tersangka serta barang bukti (BB). Tapi kalau sebaliknya di P-19, ya kita akan perbaiki berkasnya sesuai petunjuk Jaksa peneliti," jelasnya.
Di tempat yang sama, Penasehat Hukum (PH) kedua tersangka, Sumantri DJ, SH mengungkapkan, kedua kliennya itu belum tersangkut kasus tindak pidana. "Untuk kasus ini, kami selalu menghormati proses hukum yang dilakukan Penyidik Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Polres Bima Kabupaten," ujarnya.
Terkait dana itu katanya, memang benar kliennya telah mengambil sebesar Rp.500 Ribu persatu warga penerima. Namun pemotongan itu, bukan kapasitasnya sebagai staf atau Pejabat BPMDes Kabupaten Bima, tapi atas bama pribadi kedua kliennya. "Upaya hukum tetap akan kami dampingi. Kami juga, akan tunjukan bukti di Pengadilan nantinya tentang kebenaran yang dilakukab klien saya," katanya.
Terkait laporan, kliennya hanya membantu membuatnya saja. "Disitulah ada kesepakatan antara klien saya dengan warga penerima bantuan RTLH itu untuk memotong uang sebanyak Rp. 500 Ribu," jelasnya. (KS-05)
COMMENTS