$type=carousel$sn=0$cols=4$va=0$count=5$show=home

Kasus Nukrah Dituding Dipolitisir

Kasus hukum yang menjerat Wakil Ketua DPRD Kabupaten Bima Nukrah, S.Sos saat ini terus menggelinding dan menjadi sorotan publik.

Kasus hukum yang menjerat Wakil Ketua DPRD Kabupaten Bima Nukrah, S.Sos saat ini terus menggelinding dan menjadi sorotan publik. Namun Staf Ahli Duta Partai Demokrat, M. Arifudin, S.Sos itu punya pendapat lain terkait semakin panasnya kasus tersebut. Ia menuding ada pihak yang sengaja mempolitisir kasus itu dan berniat untuk melengserkan Nukrah dari jabatan Pimpinan DPRD Kabupaten Bima.

Pernyataan itu disampaikan Arifudin saat menggelar konferensi pers di salah satu Rumah Makan di Kota Bima, Senin (8/12) lalu. Berdasarkan penilaian dan telaahnya terhadap kasus yang dilaporkan Kades Rupe itu, dinilainya sengaja dipolitisir oleh sejumlah oknum yang tidak bertanggungjawab. Tujuannya untuk memberikan penekanan pada ranah hukum. “Oleh karena itu, kami memberikan klarifikasi persoalan ini ke publik sehingga tidak terkesan adanya proses Trial By The Press atas diri Nukrah,” kata dia didampingi kerabat Nukrah, Syahbuddin, S.Ag.

Menurut Arifudin, informasi yang beredar di publik sekarang merupakan informasi yang benar-benar menyudutkan posisi Nukrah. Karena selama ini, yang bersangkutan tidak pernah sama sekali memberikan sedikitpun pernyataan kepada media. Menyadari semua itu, tugas dan tanggungjawab sebagai Staf Ahli Nukrah menyampaikan beberapa hal penting terkait polemik yang berkepanjangan yang berakibat fatal bagi kondisi dan situasi masyarakat Kabupaten Bima.

Kata dia, dalam Internal partai Demokrat, ada Pakta Integritas yang ditandatangani Ketua Umum Soesilo Bambang Yudhoyono saat kongres luas biasa di Bali, adalah sebuah roh organisasi yang harus dan mesti dijaga oleh kader Partai Demokrat. Pakta Integritas itupun berkaitan agar kader Partai Demokrat tidak melakukan tindakan – tindakan yang dianggap membahayakan NKRI. Tentunya tindakan yang membahayakan negara tersebut menjadi kategori Extra Ordinary Crime. “Hasil analisa kami, sesungguhnya kasus yang menimpa Nukrah adalah bagaimana menjaga marwah Partai Demokrat dalam membela kepentingan masyarakat secara utuh, karena seungguhnya Partai Demokrat selalu berjuang untuk rakyat,” tegasnya.

Ia melanjutkan, ada beberapa saksi mata yang tidak dipisahkan saat kejadian tersebut, bahwa yang terjadi pada saat itu Wakil Ketua DPRD Kabupaten Bima hanya sekedar meluruskan persoalan yang terjadi di Desa Rupe, yakni berjuang menegakkan tata aturan dan tata kelola Desa. Sementara itu, Syahbuddin S.Ag selaku kerabat Nukrah memaparkan awal mula terjadinya insiden yang berujung pada proses hukum tersebut.

Saat itu, Kepala Desa Rupe memberhentikan salah satu Kepala Dusun diwilayahnya dengan surat Keputusan Nomor 10 Tahun 2014, tanpa adanya alasan yang jelas dan tidak dapat dipertanggungjawabkan secara hukum. “Sebagai Kader partai, Nukrah waktu itu sedang memperjuangkan rakyat yang sedang didzolimi oleh seorang Kepala Desa,” tuturnya.

Merasa didzolimi, sambungnya, Kepala Dusun kemudian menyampaikan gugatan atas pemberhentian dirinya ke Kepala BPMDes Kabupaten Bima. Kemudian Kepala BPMDes secara lisan mengingatkan kepada Kepala Desa Rupe untuk tidak melakukan proses pengangkatan Kepala Dusun baru sebelum ada keputusan dari Inspektorat Kabupaten Bima. Lalu pada tanggal 5 Oktober 2014, Kepala Desa Rupe tanpa mengindahkan peringatan Kepala BPMDes tetap menyelanggarakan rapat pembentukan Panitia Seleksi Kepala Dusun.

Kepala Dusun selaku pihak korban yang secara tidak sengaja bertemu Nukrah menceritakan persoalan yang dihadapinya, dan meminta Nukrah untuk hadir pada rapat di Aula Kantor Desa Rupe, menjelaskan dalam rapat. Dalam rapat Nukrah usul agar tidak dibentuk dulu panitia seleksi Kepala Dusun, karena Kepala Dusun yang diberhentikan secara sepihak tengah melakukan upaya hukum, dan memberi saran untuk menunggu keputusan Inspektorat. “Namun, Kepala Desa Rupe justru menganggap pengangkatan dan pemberhentian Kepala Dusun merupakan kewenangan Kepala Desa, tidak bisa dibatasi oleh siapapun, termasuk oleh gugatan tersebut,” terangnya.

Nukrah yang tidak diberikan lagi dihiraukan dan diberi kesempatan kemudian secara spontan mengangkat kursi setinggi 20 cm dan membantingnya. Sikap itu ditunjukan karena tidak terima dengan sikap arogansi dan otoriter Kepala Desa Rupe. Karena merasa tersinggung dengan sikap Nukrah, Kepala Desa Rupe lalu mencekik leher Nukrah dan hendak memukul.

Untung saja saat itu peserta rapat lain melerainya. “Pada kesempatan itu pula saling memaafkan disaksikan Kapolsek setempat. Namun, sehari kemudian, Kepala Desa Rupe justru melaporkan Nukrah ke polisi,” katanya. Dari cerita yang disampaikan, pihaknya berkeinginan agar semua bisa saling memaafkan dan berdamai, untuk kemajuan dan kemaslahatan warga Kecamatan Langgudu, khususnya Desa Rupe. Sebab, jika tidak memiliki ujung yang baik, maka yang rugi adalah masyarakat setempat. (KS-05)

COMMENTS

BLOGGER




Nama

Featured,1630,Hukum Kriminal,2144,Kesehatan,387,Korupsi,753,Olahraga,236,Opini,134,Pemerintahan,1561,Pendidikan,832,Politik,1277,Sosial Ekonomi,2606,
ltr
item
Koran Stabilitas: Kasus Nukrah Dituding Dipolitisir
Kasus Nukrah Dituding Dipolitisir
Kasus hukum yang menjerat Wakil Ketua DPRD Kabupaten Bima Nukrah, S.Sos saat ini terus menggelinding dan menjadi sorotan publik.
Koran Stabilitas
https://www.koranstabilitas.com/2014/12/kasus-nukrah-dituding-dipolitisir.html
https://www.koranstabilitas.com/
https://www.koranstabilitas.com/
https://www.koranstabilitas.com/2014/12/kasus-nukrah-dituding-dipolitisir.html
true
8582696224840651461
UTF-8
Loaded All Posts Not found any posts VIEW ALL Readmore Reply Cancel reply Delete By Home PAGES POSTS View All RECOMMENDED FOR YOU LABEL ARCHIVE SEARCH ALL POSTS Not found any post match with your request Back Home Sunday Monday Tuesday Wednesday Thursday Friday Saturday Sun Mon Tue Wed Thu Fri Sat January February March April May June July August September October November December Jan Feb Mar Apr May Jun Jul Aug Sep Oct Nov Dec just now 1 minute ago $$1$$ minutes ago 1 hour ago $$1$$ hours ago Yesterday $$1$$ days ago $$1$$ weeks ago more than 5 weeks ago Followers Follow THIS PREMIUM CONTENT IS LOCKED STEP 1: Share. STEP 2: Click the link you shared to unlock Copy All Code Select All Code All codes were copied to your clipboard Can not copy the codes / texts, please press [CTRL]+[C] (or CMD+C with Mac) to copy