Dugaan memanfaatkan Jabatan dengan cara mengarahkan beberapa Kepala Sekolah (Kepsek) yang mendapat DAK di Kabupaten Bima untuk membeli material bangunan pada satu Toko
Soal Pembelian Material DAK
Dugaan memanfaatkan Jabatan dengan cara mengarahkan beberapa Kepala Sekolah (Kepsek) yang mendapat DAK di Kabupaten Bima untuk membeli material bangunan pada satu Toko, perlahan-lahan mulai terbongkar. Oknum Kasi Dikdas Dikpora, inisial J diduga kuat Pejabat yang melakukan tindakan tidak terpuji tersebut. Benarkah?
Dugaan itu diungkap Kepsek SDN Inpres Rada Kecamatan Bolo, Drs, Ajis saat dikonfirmasi Koran Stabilitas Selasa (09/12) kemarin. Ia mengaku, tiga orang Kepsek yang mendapat Dana Alokasi Khusus (DAK) Tahun 2014 ini diarahkan salah seorang Pejabat Dikpora, J untuk membeli material berupa rangka baja pada Toko di Kota Bima.”Saya dan dua orang Kepsek disuruh J membeli rangka baja di Toko depan Puskesmas Asakota Bima. Saya yakin, wartawan kenal sama Pejabat itu,” ujarnya.
Meski demikian, akan tetapi dirinya tidak meragukan kualitas barang yang dibeli di Toko tersebut. Sebab, rangka baja yang menghabiskan anggaran Rp.24 Juta lebih itu berkualitas Standar Nasional (SN). “Rangka baja yang kami beli kualitas SN, jadi saya rasa tidak masalah, meski kami diarahkan untuk membeli barang ini pada satu Toko,” akunya.
Salah seorang Kasi berinisial J yang hendak dikonfirmasi guna perimbangan berita Selasa (09/12) tidak berhasil ditemui, dihubungi Via Ponsel tidak juga berhasil. Karena, yang bersangkutan tidak menanggapinya.
Sementara, Kabid Dikdas Dikpora, Arsyad,S.Pd, M.Pd, mengaku tindakan yang diduga dilakukan salah seorang bawahanya (J) diluar pengetahuanya. Ia menegaskan, dugaan itu tidak dibenarkan dalam Juklak-Juknis DAK. Mengingat, proyek DAK diswakelola. Artinya, kewenangan penuh, termasuk dalam hal pembelian material bangunan untuk keperluan proyek berada pada pihak Sekolah.
“Sekolah yang mendapat DAK memiliki wewenang penuh, jadi Dinas tidak boleh mengintervensi kewenangan Sekolah. Apalagi, sampai mengarahkan Kepsek membeli material bangunan pada satu Toko.Kalaupun benar terjadi, itu diluar pengetahuan saya,” terang Kabid selaku PPK DAK 2014 untuk 58 SDN se-Kabupaten Bima Selasa (09/12). (KS-09)
COMMENTS