Anggota Buru Sergap (Buser) Satuan Narkoba Polres Bima Kota, ternyata tidak main-main untuk memberantas peredaran minuman keras (miras), Narkoba serta barang haram lainnya
Anggota Buru Sergap (Buser) Satuan Narkoba Polres Bima Kota, ternyata tidak main-main untuk memberantas peredaran minuman keras (miras), Narkoba serta barang haram lainnya di wilayah hukumnya. Buktinya, sebanyak 110 liter miras jenis sofi milik AS (45) warga RT. 10 RW. 05 lingkungan Nggaro Lo Kelurahan Pena Na’e Kecamatan Raba kembali diamankan.
Miras itu dibagi dalam 16 jerigen isi lima liter dan satu jerigen isi 30 liter. Hasil pemeriksaan, miras diketahui didatangkan Labuan Bajo. ”Total miras yang berhasil diamankan sebanyak 110 Liter,” beber Kasat Sat Narkoba IPTU. Suparman DJ saat ditemui wartawan Kamis (3/12) pagi di Kantornya.
Pelaku diamankan sekitar pukul 06.30 Wita, Senin kemarin di kediamannya di RT. 10 RW. 05 lingkungan Nggaro Lo Kelurahan Pena Na’e Kecamatan Raba. Saat penggerebakan dilakukan, pelaku yang juga memiliki warung makanan sempat berontak. ”Tapi karena anggota banyak, langsung menggelandang AS bersama BB 110 ke Sat Narkoba untuk diproses,”ujarnya.
Dari hasil pemeriksaan sementara, pelaku mengaku bahwa Mira itu didatangkan dari labuan Bajo.”Ia dekenakan Perda Kota Bima Nomor 8 Tahun 2010 tentang pengawasan minuman beralkohol,”katanya.
AS yang dikonfirmasi usai diperiksa penyidik mengaku, BB itu sengaja didatangkan dari Labuan Bajo atas pesanan pembeli.”Kalau tidak dipesan pembeli, biasanya dia tidak akan memesannya ke bos yang belum diketahui namanya di Labuan Bajo itu,”ungkapnya.
Ia mengaku, satu jerigen ukuran lima liter dibelinya dari bos di Labuan Bajo seharga Rp. 90 Ribu. Kemudian, dijualnya kepada pembeli yang sudah memesan lebih dahulu di Bima seharga Rp. 130 Ribu per jerigennya.”Biasanya, saya tidak menjualnya dengan ukuran botol akua. Karena, tidak pernah menjual secara eceran,”ngaku ibu tiga orang anak ini.
Atas perbuatannya itu, pelaku menyesali perbuatannya. Meskipun 2005 lalu juga pernah ditangkap Polisi dalam kasus serupa. Kali ini, Ia berjanji tidak akan mengulanginya lagi. ”Sebenarnya saya sudah berhenti, tetapi karena ada pesanan yang sesekali minta ya saya order ke Labuan Bajo,” katanya. (KS-05)
Miras itu dibagi dalam 16 jerigen isi lima liter dan satu jerigen isi 30 liter. Hasil pemeriksaan, miras diketahui didatangkan Labuan Bajo. ”Total miras yang berhasil diamankan sebanyak 110 Liter,” beber Kasat Sat Narkoba IPTU. Suparman DJ saat ditemui wartawan Kamis (3/12) pagi di Kantornya.
Pelaku diamankan sekitar pukul 06.30 Wita, Senin kemarin di kediamannya di RT. 10 RW. 05 lingkungan Nggaro Lo Kelurahan Pena Na’e Kecamatan Raba. Saat penggerebakan dilakukan, pelaku yang juga memiliki warung makanan sempat berontak. ”Tapi karena anggota banyak, langsung menggelandang AS bersama BB 110 ke Sat Narkoba untuk diproses,”ujarnya.
Dari hasil pemeriksaan sementara, pelaku mengaku bahwa Mira itu didatangkan dari labuan Bajo.”Ia dekenakan Perda Kota Bima Nomor 8 Tahun 2010 tentang pengawasan minuman beralkohol,”katanya.
AS yang dikonfirmasi usai diperiksa penyidik mengaku, BB itu sengaja didatangkan dari Labuan Bajo atas pesanan pembeli.”Kalau tidak dipesan pembeli, biasanya dia tidak akan memesannya ke bos yang belum diketahui namanya di Labuan Bajo itu,”ungkapnya.
Ia mengaku, satu jerigen ukuran lima liter dibelinya dari bos di Labuan Bajo seharga Rp. 90 Ribu. Kemudian, dijualnya kepada pembeli yang sudah memesan lebih dahulu di Bima seharga Rp. 130 Ribu per jerigennya.”Biasanya, saya tidak menjualnya dengan ukuran botol akua. Karena, tidak pernah menjual secara eceran,”ngaku ibu tiga orang anak ini.
Atas perbuatannya itu, pelaku menyesali perbuatannya. Meskipun 2005 lalu juga pernah ditangkap Polisi dalam kasus serupa. Kali ini, Ia berjanji tidak akan mengulanginya lagi. ”Sebenarnya saya sudah berhenti, tetapi karena ada pesanan yang sesekali minta ya saya order ke Labuan Bajo,” katanya. (KS-05)
COMMENTS