Penyidik Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Polres Bima Kabupaten, kembali menetapkan satu tersangka berinisial S dalam kasus dugaan kredit fiktif pada Bank BRI.
Setelah berhasil mengungkap kasus korupsi pemotongan anggaran Rehabilitasi RTLH di BPMDes Kabupaten Bima, dan menyeret dua orang tersangka. Penyidik Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Polres Bima Kabupaten, kembali menetapkan satu tersangka berinisial S dalam kasus dugaan kredit fiktif pada Bank BRI.
Hanya saja, Kapolres Bima Kabupaten melalui Kasat Reserse dan Kriminal, AKP. Haris Dinzah, SH S. Ik mengaku, Eks Pegawai Negeri Sipil (PNS) Bendahara UPT Kecamatan Belo tidak ditahan dalam kasus tersebut. "Dia tidak kami tahan, karena tersangka saat ini masih dalam proses penyelesaian penahanan di Lapas Mataram atas kasus yang sama," jelas Kasat ditemui di Kantornya, Rabu (17/12) pagi.
Sesuai ketentuan kata Kasat, setiap tersangka yang sedang menjalani massa hukumanya dan kembali tersangkut kasus lainnya, tidak bisa ditahan. "Melainkan, kita akan menunggunya setelah massa tahanannya di Lapas berakhir baru bisa ditahan," ungkap dia.
Berdasarkan hasil penyelidikan lanjutnya, modus operandi yang dilakukan tersangka dalam kasus kredit fiktif Bank BRI dengan cara membuat data serta persyaratan palsu untuk mengajukan permohonan kredit pada Bank BRI Unit Tente. "Semua bukti-bukti tentang itu, telah kami dapatkan. Sehingga, kami tetapkan dia sebagai tersangka," ujarnya.
Kasus ini ulasnya, dimulai proses penyelidikannya sejak Tahun 2008 hingga Tahun 2011 lalu. Awalnya, Penyidik Tipikor Sat Resktim Polres Bima Kabupaten, menemukan sebanyak enam kredit fiktif dengan nilai kredit sebesar Rp. 438.500.000 Juta di Bank BRI unit Tente. Setelah dikembangkan proses Penyelidikannya, Polisi juga berhasil menemukan kredit fiktif lainnya yang dilakukan tersangka sebanyak tujuh kredit fiktif di Bank BRI Cabang Bima dengan nilai Rp. 525.000.000 Juta. "Hingga total kerugian keuangan negara atas ulah tersangka itu, sebesar Rp. 965.500.000 Juta," tuturnya.
Penerapan Pasal yang disangkakan kepada tersangka itu, yakni Pasal 2, 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Jo Pasal 8 Nomor 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi."Ancaman pidananya, paling singkat empat Tahun dan paling lama 20 Tahun," cetusnya. (KS-05)
Hanya saja, Kapolres Bima Kabupaten melalui Kasat Reserse dan Kriminal, AKP. Haris Dinzah, SH S. Ik mengaku, Eks Pegawai Negeri Sipil (PNS) Bendahara UPT Kecamatan Belo tidak ditahan dalam kasus tersebut. "Dia tidak kami tahan, karena tersangka saat ini masih dalam proses penyelesaian penahanan di Lapas Mataram atas kasus yang sama," jelas Kasat ditemui di Kantornya, Rabu (17/12) pagi.
Sesuai ketentuan kata Kasat, setiap tersangka yang sedang menjalani massa hukumanya dan kembali tersangkut kasus lainnya, tidak bisa ditahan. "Melainkan, kita akan menunggunya setelah massa tahanannya di Lapas berakhir baru bisa ditahan," ungkap dia.
Berdasarkan hasil penyelidikan lanjutnya, modus operandi yang dilakukan tersangka dalam kasus kredit fiktif Bank BRI dengan cara membuat data serta persyaratan palsu untuk mengajukan permohonan kredit pada Bank BRI Unit Tente. "Semua bukti-bukti tentang itu, telah kami dapatkan. Sehingga, kami tetapkan dia sebagai tersangka," ujarnya.
Kasus ini ulasnya, dimulai proses penyelidikannya sejak Tahun 2008 hingga Tahun 2011 lalu. Awalnya, Penyidik Tipikor Sat Resktim Polres Bima Kabupaten, menemukan sebanyak enam kredit fiktif dengan nilai kredit sebesar Rp. 438.500.000 Juta di Bank BRI unit Tente. Setelah dikembangkan proses Penyelidikannya, Polisi juga berhasil menemukan kredit fiktif lainnya yang dilakukan tersangka sebanyak tujuh kredit fiktif di Bank BRI Cabang Bima dengan nilai Rp. 525.000.000 Juta. "Hingga total kerugian keuangan negara atas ulah tersangka itu, sebesar Rp. 965.500.000 Juta," tuturnya.
Penerapan Pasal yang disangkakan kepada tersangka itu, yakni Pasal 2, 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Jo Pasal 8 Nomor 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi."Ancaman pidananya, paling singkat empat Tahun dan paling lama 20 Tahun," cetusnya. (KS-05)
COMMENTS