Nukrah (Wakil Ketua DPRD) telah ditetapkan sebagai tersangka karena terlibat kasus pengerusakan.
Ketua Badan Kehormatan (BK) DPRD Kabupaten Bima, Samailah, SH seakan masih tak percaya koleganya, Nukrah (Wakil Ketua DPRD) telah ditetapkan sebagai tersangka karena terlibat kasus pengerusakan. Untuk memastikan informasi itu, Ia mendatangi Kantor Satuan Reserse Kriminal Polres Bima Kota.
“Kedatangan saya di Sat Reskrim ini, untuk meminta kepastian saja dari Polisi soal kasus yang melilit Nukrah Wakil Ketua DPRD Kabupaten Bima dari Partai Demokrat,” ujarnya kepada wartawan, Sabtu (29/11) kemarin.
Politisi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Dapil Empat ini mengaku, memang telah lama mendapatkan informasi penetapan Nukrah sebagai tersangka. Hanya saja, belum sepenuhnya percaya atas informasi yang berkembang itu. Untuk itu, memutuskan mendatangi langsung Mapolres Bima Kota memastikan kebenaran informasi itu. Dari hasil klarifikasi dengan Kepolisian, ternyata benar bahwa yang bersangkutan telah resmi ditetapkan sebagai tersangka. ”Polisi juga telah memegang surat izin dari Gubernur NTB untuk memeriksa Nukrah. Jadi, kami di BK akan menunggu proses hukum yang tengah berjalan,” Jelasnya
Sembari menunggu proses hokum berjalan lanjutnya, dalam waktu yang tidak terlalu lama, pihaknya akan memanggil yang bersangkujtan untuk dimintai klarifikasi. Hanya saja pemanggilan itu, BK akan mengagendakannya dengan rapat internal.”Kami akan rapat di tingkat BK dulu,” ujarnya
Pantauan wartawan Koran Stabilitas, Ketua BK bertemu langsung dengan Kasat Reskrim Polres Bima Kota AKP. Wendi Oktariansyah, SIK di ruang Reskrim. Percakapan singkat itu, menuai gambaran bahwa Kepolisian telah menerima hasil rekomendasi dari Gubernur untuk memeriksa Nukrah.
Dalam kasus tersebut, Kepolisian telah menetapkan status tersangka terhadap Nukrah. Bahkan Kepolisian sudah mengirim berkas ke Polda NTB untuk meminta surat rekomendasi pemeriksaan Nukrah sebagai tersangka ke Gubernur NTB, kaitan dengan laporan dugaan pengerusakan dan penganiayaan terhadap Kades Rupe. Surat yang dikirim tersebut dengan Nomor: B/2242 IX/2014 Reskrim perihal permohonan izin pemeriksaan anggota DPRD Kabupaten Bima atas nama Nukrah.
Nukrah akan dipanggil untuk diperiksa sebagai tersangka oleh penyidik Polres Bima Kota. Sebelumnya, duta Partai Demokrat ini dilaporkan melakukan penganiayaan terhadap Kepala Desa (Kades) Rupe Drs. Muhtar.(KS-05)
Samailah, SH |
“Kedatangan saya di Sat Reskrim ini, untuk meminta kepastian saja dari Polisi soal kasus yang melilit Nukrah Wakil Ketua DPRD Kabupaten Bima dari Partai Demokrat,” ujarnya kepada wartawan, Sabtu (29/11) kemarin.
Politisi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Dapil Empat ini mengaku, memang telah lama mendapatkan informasi penetapan Nukrah sebagai tersangka. Hanya saja, belum sepenuhnya percaya atas informasi yang berkembang itu. Untuk itu, memutuskan mendatangi langsung Mapolres Bima Kota memastikan kebenaran informasi itu. Dari hasil klarifikasi dengan Kepolisian, ternyata benar bahwa yang bersangkutan telah resmi ditetapkan sebagai tersangka. ”Polisi juga telah memegang surat izin dari Gubernur NTB untuk memeriksa Nukrah. Jadi, kami di BK akan menunggu proses hukum yang tengah berjalan,” Jelasnya
Sembari menunggu proses hokum berjalan lanjutnya, dalam waktu yang tidak terlalu lama, pihaknya akan memanggil yang bersangkujtan untuk dimintai klarifikasi. Hanya saja pemanggilan itu, BK akan mengagendakannya dengan rapat internal.”Kami akan rapat di tingkat BK dulu,” ujarnya
Pantauan wartawan Koran Stabilitas, Ketua BK bertemu langsung dengan Kasat Reskrim Polres Bima Kota AKP. Wendi Oktariansyah, SIK di ruang Reskrim. Percakapan singkat itu, menuai gambaran bahwa Kepolisian telah menerima hasil rekomendasi dari Gubernur untuk memeriksa Nukrah.
Dalam kasus tersebut, Kepolisian telah menetapkan status tersangka terhadap Nukrah. Bahkan Kepolisian sudah mengirim berkas ke Polda NTB untuk meminta surat rekomendasi pemeriksaan Nukrah sebagai tersangka ke Gubernur NTB, kaitan dengan laporan dugaan pengerusakan dan penganiayaan terhadap Kades Rupe. Surat yang dikirim tersebut dengan Nomor: B/2242 IX/2014 Reskrim perihal permohonan izin pemeriksaan anggota DPRD Kabupaten Bima atas nama Nukrah.
Nukrah akan dipanggil untuk diperiksa sebagai tersangka oleh penyidik Polres Bima Kota. Sebelumnya, duta Partai Demokrat ini dilaporkan melakukan penganiayaan terhadap Kepala Desa (Kades) Rupe Drs. Muhtar.(KS-05)
COMMENTS