Lalu apa korelasinya terhadap pengangkatan Kepala Sekolah SMP III Kecamatan Bolo, Drs Sudirman yang baru dilantik beberapa hari lalu dengan rok mini?
Ada sebuah teka-teki jaman dulu ketika salah satu orang menanyakan kepada teman-temannya, apa perbedaan pesawat dengan rok mini ?, lalu teman-teman hanya terperanga tidak bisa menjawab teka teki tersebut. Kemudian penanya dengan santai menjawab sendiri, perbedaan rok mini dengan pesawat adalah, pesawat semakin tinggi dia terbang makin hilang dari pandangan mata dan makin tidak kelihatan, kemudian rok mini semakin tinggi berada di posisinya semakin enak dilihat dan dipandang mata.
Lalu apa korelasinya terhadap pengangkatan Kepala Sekolah SMP III Kecamatan Bolo, Drs Sudirman yang baru dilantik beberapa hari lalu dengan rok mini? Berikut catatan dari wartawan Koran Stabilitas, Syamsuddin.
Sudah tau rok mini kalau di pakai depan orang banyak tidak etis dan sopan menurut dalil agama manapun. Lalu sudah mengetahui sesorang melakukan amoral terhadap tiga wanita yang dihamili hingga masing-masing melahirkan anak, juga tetap dilantik oleh Bupati Bima Drs H.Syafruddin H.M Nur beberapa hari lalu. Atas pelantikan Drs Sudirman sebagai kepala sekolah SMP III Bolo menggantikan Drs. Dahlan, M,Pd tidak sedikit pemerhati pendidikan dan masyarakat Kabupaten Bima mempertanyakan komitmen Bupati untuk membersihkan para pejabatnya dari perlakuan bejat dan melanggar norma susila, agama dan adat istiadat sebagai orang timur.
Infrormai yang diendus Koran ini dari sejumlah warga Kecamatan Bolo menyebutkan, setelah meninggal istrinya kurang lebih sepuluh tahun lalu, sosok Sudirman kerap kali melakukan perbuatan asusila terhadap wanita di kecamatan Bolo. Buktinya dua orang gadis dan satu janda diduga dihamilinya, ketiga wanita tersebut, semuanya melahirkan anak tanpa menikah sebelumnya.
Wanita pertama yang dia hamili tahun 1979-1981 yakni KL warga Desa Nggembe Kecamatan Bolo. Gadis cantik yang sudah almarhum ini telah melahirkan anak satu hingga saat ini masih ada. Tidak lama kemudian, ia kembali berulah dengan menghamili gadis berinial AC asal Dusun Jala Desa Nggembe Tahun 1982. Gadis tersebut, pula telah melahirkan anak laki-laki dan sekarang anak hasil hubungan gelap itu telah meninggal saat baru berumur dua tahun. Dengan AC sempat menikah sirih setelah melahirkan anak.
Tidak puas dengan nafsu bejat dengan dua gadis tersebut. Seorang guru yang seharusnya menjadi contoh siswa-siswi di sekolah dan masyarakat banyak tersebut, kembali melakukan perbuatannya. Modus kali ini dengan mengundang seorang janda cantik berinisial K di kediaman Sudirman pada malam hari. Hasil hubungan gelap ketiga kalinya pun telah melahirkan satu anak hingga sekarang anaknya masih di asuh oleh ibunya.
Tapi perbuatan kali ini dapat dipergok oleh masyarakat setempat. Saat melampiaskan nafsunya dengan janda itu warga merangsek masuk ke dalam rumahnya, lalu menangkap dan menyeret kedua pasangan itu ke luar rumah. Untung saja masyarakat setempat tidak menghakimi sendiri kedua pasangan itu.
Atas perbuatan dengan janda tersebut, akhirnya masyarakat setempat melaporkan perbuatan PNS tersebut, ke pihak berwajib kemudian Sudirman terbukti bersalah dan mendapat hukuman pidana selama empat bulan oleh Hakim Pengadilan Raba Bima tertanggal 1 Desember tahun 2007 lalu. Terpidana melanggar UU pasal 335 ayat 2 KUHP atas perbuatan tidak menyenangkan. Salinan putusan pidana oleh pengadilan Raba Bima dengan nomor surat 298/PID.B/2007PN.RBI yang ditanda tangani oleh Ketua Majelis Hakim Pudji Tri Rahadi dengan dua hakim anggota masing-masing EE. Heris Setiawan, dan SH, Slamet Budiono, SH.MH.
Karena perbuatan tersebut, Bupati Ferry Zulkanain ST, (almarhum) mencopot Sudirman dari jabatan kepala sekolah SMP I Bolo menjadi pegawai biasa di UPT Kecamatan Bolo. Tak hanya itu, Bupati Fery juga sempat membuang oknum ke Kecamatan Tambora, lalu di kembalikan oleh Bupati H. Syafrudin menjadi guru biasa ke SMP II Bolo. Belum lama kemudian langsung dilantik sebagai kepala sekolah SMP III Bolo.
Anehnya lagi, Ia juga pernah menjadi Kepala Sekolah SMP III Bolo Tahun 2001-2002. Kemudian pindah ke SMPN I Bolo lalu sekarang diangkat lagi menjadi kepala SMP III Bolo. Seharusnya kalau sudah menjadi kepala sekolah di SMP III Bolo Bupati tidak lagi melantik kepala sekolah tersebut, pada sekolah yang sama. Apalagi Sudirman hingga hari ini belum mengikuti calon kepala sekolah (cakep) seperti halnya guru-guru lain. “Apa tidak ada orang lain lagi yang memenuhi syarat di Kabupaten Bima saat ini. Lagi pula pak Sudirman sudah masuk usia pensiun dan tinggal tiga belas bulan. Kita warga Nggembe pertanyakan apa dasar keputusan Bupati. Kita curiga nuansa politik sangat kental sekali,’’ ujar salah seorang pemerhati pendidikan Kecamatan Bolo yang enggan namannya disebutkan.
Kepala Desa Nggembe, Ishaka melalui selulernya Kamis lalu, merasa kaget dan bingung dengan pengakatan Drs. Sudirman menjadi Kepala SMP III Bolo, mengingat sebelumnya, kades pernah mendengar masalahnya dengan wanita-wanita di desa setempat. “Bukan Cuma saya yang merasa heran, masyarakat Nggember juga sampai geleng-geleng kepala kenapa Pak Sudirman diangkat lagi menjadi Kepala Sekolah. Yang saya tahu selama ini dia selalu mengurung diri di rumahnya, tidak pernah keluar dan berbaur dengan masyarakat, mungkin dia merasa malu saya pun tidak mengetahui persis,” jelasnya. (*)
Lalu apa korelasinya terhadap pengangkatan Kepala Sekolah SMP III Kecamatan Bolo, Drs Sudirman yang baru dilantik beberapa hari lalu dengan rok mini? Berikut catatan dari wartawan Koran Stabilitas, Syamsuddin.
Sudah tau rok mini kalau di pakai depan orang banyak tidak etis dan sopan menurut dalil agama manapun. Lalu sudah mengetahui sesorang melakukan amoral terhadap tiga wanita yang dihamili hingga masing-masing melahirkan anak, juga tetap dilantik oleh Bupati Bima Drs H.Syafruddin H.M Nur beberapa hari lalu. Atas pelantikan Drs Sudirman sebagai kepala sekolah SMP III Bolo menggantikan Drs. Dahlan, M,Pd tidak sedikit pemerhati pendidikan dan masyarakat Kabupaten Bima mempertanyakan komitmen Bupati untuk membersihkan para pejabatnya dari perlakuan bejat dan melanggar norma susila, agama dan adat istiadat sebagai orang timur.
Infrormai yang diendus Koran ini dari sejumlah warga Kecamatan Bolo menyebutkan, setelah meninggal istrinya kurang lebih sepuluh tahun lalu, sosok Sudirman kerap kali melakukan perbuatan asusila terhadap wanita di kecamatan Bolo. Buktinya dua orang gadis dan satu janda diduga dihamilinya, ketiga wanita tersebut, semuanya melahirkan anak tanpa menikah sebelumnya.
Wanita pertama yang dia hamili tahun 1979-1981 yakni KL warga Desa Nggembe Kecamatan Bolo. Gadis cantik yang sudah almarhum ini telah melahirkan anak satu hingga saat ini masih ada. Tidak lama kemudian, ia kembali berulah dengan menghamili gadis berinial AC asal Dusun Jala Desa Nggembe Tahun 1982. Gadis tersebut, pula telah melahirkan anak laki-laki dan sekarang anak hasil hubungan gelap itu telah meninggal saat baru berumur dua tahun. Dengan AC sempat menikah sirih setelah melahirkan anak.
Tidak puas dengan nafsu bejat dengan dua gadis tersebut. Seorang guru yang seharusnya menjadi contoh siswa-siswi di sekolah dan masyarakat banyak tersebut, kembali melakukan perbuatannya. Modus kali ini dengan mengundang seorang janda cantik berinisial K di kediaman Sudirman pada malam hari. Hasil hubungan gelap ketiga kalinya pun telah melahirkan satu anak hingga sekarang anaknya masih di asuh oleh ibunya.
Tapi perbuatan kali ini dapat dipergok oleh masyarakat setempat. Saat melampiaskan nafsunya dengan janda itu warga merangsek masuk ke dalam rumahnya, lalu menangkap dan menyeret kedua pasangan itu ke luar rumah. Untung saja masyarakat setempat tidak menghakimi sendiri kedua pasangan itu.
Atas perbuatan dengan janda tersebut, akhirnya masyarakat setempat melaporkan perbuatan PNS tersebut, ke pihak berwajib kemudian Sudirman terbukti bersalah dan mendapat hukuman pidana selama empat bulan oleh Hakim Pengadilan Raba Bima tertanggal 1 Desember tahun 2007 lalu. Terpidana melanggar UU pasal 335 ayat 2 KUHP atas perbuatan tidak menyenangkan. Salinan putusan pidana oleh pengadilan Raba Bima dengan nomor surat 298/PID.B/2007PN.RBI yang ditanda tangani oleh Ketua Majelis Hakim Pudji Tri Rahadi dengan dua hakim anggota masing-masing EE. Heris Setiawan, dan SH, Slamet Budiono, SH.MH.
Karena perbuatan tersebut, Bupati Ferry Zulkanain ST, (almarhum) mencopot Sudirman dari jabatan kepala sekolah SMP I Bolo menjadi pegawai biasa di UPT Kecamatan Bolo. Tak hanya itu, Bupati Fery juga sempat membuang oknum ke Kecamatan Tambora, lalu di kembalikan oleh Bupati H. Syafrudin menjadi guru biasa ke SMP II Bolo. Belum lama kemudian langsung dilantik sebagai kepala sekolah SMP III Bolo.
Anehnya lagi, Ia juga pernah menjadi Kepala Sekolah SMP III Bolo Tahun 2001-2002. Kemudian pindah ke SMPN I Bolo lalu sekarang diangkat lagi menjadi kepala SMP III Bolo. Seharusnya kalau sudah menjadi kepala sekolah di SMP III Bolo Bupati tidak lagi melantik kepala sekolah tersebut, pada sekolah yang sama. Apalagi Sudirman hingga hari ini belum mengikuti calon kepala sekolah (cakep) seperti halnya guru-guru lain. “Apa tidak ada orang lain lagi yang memenuhi syarat di Kabupaten Bima saat ini. Lagi pula pak Sudirman sudah masuk usia pensiun dan tinggal tiga belas bulan. Kita warga Nggembe pertanyakan apa dasar keputusan Bupati. Kita curiga nuansa politik sangat kental sekali,’’ ujar salah seorang pemerhati pendidikan Kecamatan Bolo yang enggan namannya disebutkan.
Kepala Desa Nggembe, Ishaka melalui selulernya Kamis lalu, merasa kaget dan bingung dengan pengakatan Drs. Sudirman menjadi Kepala SMP III Bolo, mengingat sebelumnya, kades pernah mendengar masalahnya dengan wanita-wanita di desa setempat. “Bukan Cuma saya yang merasa heran, masyarakat Nggember juga sampai geleng-geleng kepala kenapa Pak Sudirman diangkat lagi menjadi Kepala Sekolah. Yang saya tahu selama ini dia selalu mengurung diri di rumahnya, tidak pernah keluar dan berbaur dengan masyarakat, mungkin dia merasa malu saya pun tidak mengetahui persis,” jelasnya. (*)
COMMENTS