tersangka kembali mengagetkan publik dengan menyebut nama Anggota DPRD Kabupaten Bima, Edi Muhlis, S.Sos sebagai orang yang ikut mencicipi uang haram itu.
Empat Kepala Sekolah yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi rehab sekolah di Kecamatan Langgudu kembali ‘berkicau’ membeberkan sejumlah pihak yang ikut menikmati aliran dana yang bersumber dari APBN Tahun 2012 tersebut.
Setelah sebelumnya menyebut nama Rusdi, S. Pd, Iwan Kurniawan dan Herman, tersangka kembali mengagetkan publik dengan menyebut nama Anggota DPRD Kabupaten Bima, Edi Muhlis, S.Sos sebagai orang yang ikut mencicipi uang haram itu.
Dugaan keterlibatan Duta Partai Nasdem itu diungkapkan salah satu tersangka, Murtalib. Ia mengaku berani menyebut nama Edi Muhlis karena pada Tanggal 29 November lalu uang sebanyak Rp.5 Juta resmi dikembalikan mantan wartawan itu melalui salah satu Penyidik Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Polres Bima Kota kepada pihaknya. "Dari uang sebanyak Rp.15 Juta yang diambil oleh Edi lewat Herman, Rp. 5 Jutanya telah dia kembalikan," beber saat ditemui wartawan di halaman Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Raba Bima Senin (12/1) pagi.
Awal mulanya kata Murtalib, saat itu Herman mendatanginya di Sekolah dan meminta uang. Alasan Herman saat itu, uang Rp. 15 Juta diminta oleh Edi Muhlis agar kasus yang melilit mereka saat ini tidak diproses lebih lanjut oleh pihak Kepolisian. "Dari pengakuan Herman kepada kami saat itu, uang itu diminta oleh Edi untuk menyogog Polisi agar tidak naikkan kasus," bebernya kembali.
Namun sayang katanya, pengembalian uang itu melalui Penyidik tanpa ada kejelasan hukumnya. Mestinya saat itu Polisi langsung menyelidiki alasan Edi mengembalikan uang. "Masa Polisi tidak mengetahui maksud Edi saat itu. Saya menduga ada hal-hal yang disembunyikan saat itu," duganya.
Ia mengaku, terpaksa mengambil uang tersebut karena terdesak dengan masalah transportasi ketika bolak balik Langgudu-Kota Bima. "Yang jelas, uang Rp. 5 Juta telah Edi kembalikan lewat Penyidik saat itu," tegas Murtalib.
Diakuinya, Herman datang mengambil uang dengan membawa nama Edi Muhlis hanya satu kali saja. Dari uang sebanyak Rp.15 Juta itu, diberikan berfariasi oleh empat orang kasek tersebut. "Ada yang Rp.3 Juta dan ada juga yang memberikan Rp. 2 Juta lebih. Uang itu, Herman bilang untuk Edi Muhlis," sebutnya.
Soal bukti kuitansi penyerahan uang itu, diakuinya tidak ada. "Saya rasa, mereka tidak bakalan mau kalau kami kasi uang dan sodorkan kuitansi untuk ditanda tangani," ucapnya. Ia juga tidak secara gamblang menyebutkan nama Penyidik yang menjadi perantaraan Edi. "Pokoknya, uang Rp.5 Juta telah diberikan kepada kami.
Tersangka lainnya, Abubakar mengatakan, dari anggaran rehab sekolah yang berjumlah variatif itu, hanya sedikit saja yang digunakan untuk merehab sekolah. Jumlah total uang yang telah diambil oleh Rusdi, Herman, Iwan dan Edi Muhlis itu yakni. Dari Murtalib sebanyak Rp.130 Juta dari anggaranan Rp.371.956 Juta, Muhamad sebanyak Rp.129 lebih Juta. "Sedangkan dari saya sendiri sebanyak Rp.81 juta dari angaran Rp. 237 Juta. Untuk Jamaludin Rp. 77 Juta," bebernya.
Beberapa nama itu ungkapnya, mempunyai peran masing-masing dalam kasus tersebut. Seperti Rusdi, S. Pd yang juga guru SDN 6 Sila berperan sebagai pengawasan proyek rehap sekolah itu. "Rusdi juga saat itu, menekan kami selaku kepala sekolah untuk membsrikan dan memenuhi keinginan mereka," katanya.
Pada intinya, mereka ini secara terus menerus dan bergantian mendatangi pihaknya untuk meminta uang itu dengan cara mengancam untuk melaporkannya ke Polisi. "Herman itu kaki tangannya Rusdi," sebutnya.
Secara terpisah, Edi Muhlis yang dikonfirmasi wartawan terkait tudingan itu secara tegas membantah jika dirinya terlibat dan menyuruh orang lain untuk meminta uang tersebut keempat kasek itu. "Itu tidak benar, mintakan bukti setorannya kepada empat kasek itu. Biar tidak terkesan fitnah," bantahnya saat dihubungi Senin (12/1) sore via telepon seluler.
Dulu kata Edi, empat kasek itu mendatangi dirinya dan meminta agar membantu menyelesaikan kasus dugaan korupsi tersebut. Namun Ia menolak karena tidak tahu urusan menyesaikan kasus korupsi. Apalagi, kasusnya telah ditangani Polisi. "Tapi saat itu, saya bilang. Ada teman saya bernama Hamaden yang bisa membantu mereka," jelasnya.
Akhirnya lanjut dia, mereka mau dibantu oleh Hamaden tetapi harus memberikan upah. "Saya tidak pernah bersentuhan langsung dengan hal itu. Lagipula, saat itu saya wartawan bukan penyidik atau pengacara," katanya.
Sementara soal uang sebanyak Rp.5 Juta yang dikembalikan lewat penyidik itu diakuinya, merupakan uang titipan Hamaden melaluinya agar dikembalikan keempat kasek itu. "Uang itu diminta oleh Herman kepada empat kasek dan diberikan ke Hamaden. Itupun tidak semuanya diberikan langsung ke Hamaden melalui Herman. Melainkan ada Rp.500 Ribu hingga Rp. 1 Juta per satu kali memberikannya," ungkapnya. (KS-05)
Setelah sebelumnya menyebut nama Rusdi, S. Pd, Iwan Kurniawan dan Herman, tersangka kembali mengagetkan publik dengan menyebut nama Anggota DPRD Kabupaten Bima, Edi Muhlis, S.Sos sebagai orang yang ikut mencicipi uang haram itu.
Edy Muhlis, S.Sos |
Awal mulanya kata Murtalib, saat itu Herman mendatanginya di Sekolah dan meminta uang. Alasan Herman saat itu, uang Rp. 15 Juta diminta oleh Edi Muhlis agar kasus yang melilit mereka saat ini tidak diproses lebih lanjut oleh pihak Kepolisian. "Dari pengakuan Herman kepada kami saat itu, uang itu diminta oleh Edi untuk menyogog Polisi agar tidak naikkan kasus," bebernya kembali.
Namun sayang katanya, pengembalian uang itu melalui Penyidik tanpa ada kejelasan hukumnya. Mestinya saat itu Polisi langsung menyelidiki alasan Edi mengembalikan uang. "Masa Polisi tidak mengetahui maksud Edi saat itu. Saya menduga ada hal-hal yang disembunyikan saat itu," duganya.
Ia mengaku, terpaksa mengambil uang tersebut karena terdesak dengan masalah transportasi ketika bolak balik Langgudu-Kota Bima. "Yang jelas, uang Rp. 5 Juta telah Edi kembalikan lewat Penyidik saat itu," tegas Murtalib.
Diakuinya, Herman datang mengambil uang dengan membawa nama Edi Muhlis hanya satu kali saja. Dari uang sebanyak Rp.15 Juta itu, diberikan berfariasi oleh empat orang kasek tersebut. "Ada yang Rp.3 Juta dan ada juga yang memberikan Rp. 2 Juta lebih. Uang itu, Herman bilang untuk Edi Muhlis," sebutnya.
Soal bukti kuitansi penyerahan uang itu, diakuinya tidak ada. "Saya rasa, mereka tidak bakalan mau kalau kami kasi uang dan sodorkan kuitansi untuk ditanda tangani," ucapnya. Ia juga tidak secara gamblang menyebutkan nama Penyidik yang menjadi perantaraan Edi. "Pokoknya, uang Rp.5 Juta telah diberikan kepada kami.
Tersangka lainnya, Abubakar mengatakan, dari anggaran rehab sekolah yang berjumlah variatif itu, hanya sedikit saja yang digunakan untuk merehab sekolah. Jumlah total uang yang telah diambil oleh Rusdi, Herman, Iwan dan Edi Muhlis itu yakni. Dari Murtalib sebanyak Rp.130 Juta dari anggaranan Rp.371.956 Juta, Muhamad sebanyak Rp.129 lebih Juta. "Sedangkan dari saya sendiri sebanyak Rp.81 juta dari angaran Rp. 237 Juta. Untuk Jamaludin Rp. 77 Juta," bebernya.
Beberapa nama itu ungkapnya, mempunyai peran masing-masing dalam kasus tersebut. Seperti Rusdi, S. Pd yang juga guru SDN 6 Sila berperan sebagai pengawasan proyek rehap sekolah itu. "Rusdi juga saat itu, menekan kami selaku kepala sekolah untuk membsrikan dan memenuhi keinginan mereka," katanya.
Pada intinya, mereka ini secara terus menerus dan bergantian mendatangi pihaknya untuk meminta uang itu dengan cara mengancam untuk melaporkannya ke Polisi. "Herman itu kaki tangannya Rusdi," sebutnya.
Secara terpisah, Edi Muhlis yang dikonfirmasi wartawan terkait tudingan itu secara tegas membantah jika dirinya terlibat dan menyuruh orang lain untuk meminta uang tersebut keempat kasek itu. "Itu tidak benar, mintakan bukti setorannya kepada empat kasek itu. Biar tidak terkesan fitnah," bantahnya saat dihubungi Senin (12/1) sore via telepon seluler.
Dulu kata Edi, empat kasek itu mendatangi dirinya dan meminta agar membantu menyelesaikan kasus dugaan korupsi tersebut. Namun Ia menolak karena tidak tahu urusan menyesaikan kasus korupsi. Apalagi, kasusnya telah ditangani Polisi. "Tapi saat itu, saya bilang. Ada teman saya bernama Hamaden yang bisa membantu mereka," jelasnya.
Akhirnya lanjut dia, mereka mau dibantu oleh Hamaden tetapi harus memberikan upah. "Saya tidak pernah bersentuhan langsung dengan hal itu. Lagipula, saat itu saya wartawan bukan penyidik atau pengacara," katanya.
Sementara soal uang sebanyak Rp.5 Juta yang dikembalikan lewat penyidik itu diakuinya, merupakan uang titipan Hamaden melaluinya agar dikembalikan keempat kasek itu. "Uang itu diminta oleh Herman kepada empat kasek dan diberikan ke Hamaden. Itupun tidak semuanya diberikan langsung ke Hamaden melalui Herman. Melainkan ada Rp.500 Ribu hingga Rp. 1 Juta per satu kali memberikannya," ungkapnya. (KS-05)
COMMENTS