Sehingga, dugaan korupsi yang dilakukan oknum Kepsek SMAN 1 Tambora, A. Latif dapat diproses secara hukum.
Jika ditemukan indikasi korupsi pada penggunaan Dana Alokasi Khusus (DAK), Rintisan Bos, Bos dan BSM selama dua tahun, Komisi I DPRD Kabupaten Bima berjanji akan mengeluarkan rekomendasi ke Kejaksaan. Sehingga, dugaan korupsi yang dilakukan oknum Kepsek SMAN 1 Tambora, A. Latif dapat diproses secara hukum.
Namun, sebelum dikeluarkan rekomendasi, Komisi yang membidangi hukum itu akan memanggil oknum Kepsek itu untuk dilakukan klarifikasi. ”Kalau dalam klarifikasi ditemukan indikasi penyimpangan, kami akan merekomendasikan ke Jaksa untuk segera dilakukan pemeriksaan,” kata Ketua Komisi I, Sulaeman, MT, SH kepada wartawan.
Menurutnya, langkah dewan guru, tokoh masyarakat, dan komite melaporkan persoalan itu pada Dikpora, termasuk ke Bupati Bima adalah langkah tepat. Namun akan lebih baik, apabila persoalan itu juga digiring ke proses hukum.”Saran saya, jangan hanya ke Dikpora dan Bupati, tapi juga harus dilaporkan pada aparat penegak hukum,” sarannya.
Meski demikian, tapi ia minta dengan tegas agar Bupati Bima, Drs, H. Syafruddin, HM Nur, MPd segera mengambil sikap tegas dan mencopot A. Latif dari Jabatan Kepsek. Pasalnya, selain diduga menyalahgunakan sejumlah dana bantuan, yang bersangkutan juga terindikasi tidak pernah masuk kerja selama tiga tahun.
“Oknum Kepsek itu tidak boleh dibiarkan, karena tindakannya sudah melampui batas dan melanggar hukum. Karena itu, kami berharap Pemerintah tidak tinggal diam dalam menyikapi kasus tersebut,” pungkasnya. (KS-09)
Ilustrasi Korupsi |
Namun, sebelum dikeluarkan rekomendasi, Komisi yang membidangi hukum itu akan memanggil oknum Kepsek itu untuk dilakukan klarifikasi. ”Kalau dalam klarifikasi ditemukan indikasi penyimpangan, kami akan merekomendasikan ke Jaksa untuk segera dilakukan pemeriksaan,” kata Ketua Komisi I, Sulaeman, MT, SH kepada wartawan.
Menurutnya, langkah dewan guru, tokoh masyarakat, dan komite melaporkan persoalan itu pada Dikpora, termasuk ke Bupati Bima adalah langkah tepat. Namun akan lebih baik, apabila persoalan itu juga digiring ke proses hukum.”Saran saya, jangan hanya ke Dikpora dan Bupati, tapi juga harus dilaporkan pada aparat penegak hukum,” sarannya.
Meski demikian, tapi ia minta dengan tegas agar Bupati Bima, Drs, H. Syafruddin, HM Nur, MPd segera mengambil sikap tegas dan mencopot A. Latif dari Jabatan Kepsek. Pasalnya, selain diduga menyalahgunakan sejumlah dana bantuan, yang bersangkutan juga terindikasi tidak pernah masuk kerja selama tiga tahun.
“Oknum Kepsek itu tidak boleh dibiarkan, karena tindakannya sudah melampui batas dan melanggar hukum. Karena itu, kami berharap Pemerintah tidak tinggal diam dalam menyikapi kasus tersebut,” pungkasnya. (KS-09)
COMMENTS