Anggota DPRD Kabupaten Bima, Edi Muhlis, S.sos membantah soal dugaan dirinya ikut menikmati sebagian uang rehab sekolah dari para kepala sekolah yang kini menjadi tersangka dalam kasus tersebut.
Anggota DPRD Kabupaten Bima, Edi Muhlis, S.sos membantah soal dugaan dirinya ikut menikmati sebagian uang rehab sekolah dari para kepala sekolah yang kini menjadi tersangka dalam kasus tersebut. Informasi itu seperti pengakuan tersangka yang diungkapkan kepada Koran Stabilitas pada edisi Rabu lalu.
Saat ditemui di ruang Komisi II DPRD Kabupaten Bima, mantan kulit tinta itu menjelaskan kronologis tentang informasi keterlibatannya pada kasus yang menyeret empat Kepala Sekolah di Kecamatan Langgudu menjadi tersangka. Kata dia, pada Tahun 2013 sebelum dirinya menjadi Anggota DPRD ditelepon oleh warga Laju bernama Herman.
Saat itu dirinya sedang berada di Mataram. Dalam komunikasi via telepon, Herman meminta dirinya untuk membantu penanganan tersebut, tapi Edi menolak karena masih berada di Mataram. Seminggu setelah kembali ke Bima Herman langsung mendatangi rumahnya di Laju untuk kembali meminta bantuan agar empat Kepala Sekolah tersebut tidak ditahan.
Meski merasa tidak memiliki kapasitas untuk membantu, Edi merasa iba terhadap permintaan tersebut. Akhirnya, Ia pun langsung berkomunikasi dengan salah seorang temannya warga Kecamatan Sape bernama Hamaden. Beberapa jam kemudian, Hamade langsung meluncur ke rumahnya di Laju. Dalam pertemuan itu lanjut Edy, terjadilah kesepakatan Herman dengan Hamaden untuk membantu agar keempat tersangka tidak ditahan di Kepolisian.
Menurut wakil dari Partai Nasdem tersebut, pada saat itu Hamaden lansgung menelpon Kapolres Bima Kota dan akhirnya ketiga tersangka tidak ditahan di Kepolisian. Begitu juga hingga di Kejaksaan mereka tidak ditahan. Menururnya, keempat tersangka itu harus berterima kasih kepada Hamaden yang membantu mereka sehingga tidak ditahan. “Mana ada kasus korupsi selama ini tidak ditahan oleh pihak penyidik,” ujarnya.
Soal uang sebesar Rp.15 juta yang disebut salah seorang tersangka diambilnya, Edi mengaku sama sekali tidak mengetahuinya. Ia bahkan tidak pernah menerima satu sen pun. Namun Ia mengetahui Herman yang menghubungi keempat tersangka membayar jasa Hamaden. Itu tidak diterima sekaligus Hamaden sebanyak Rp.15 juta.
Lantaran merasa dilecehkan empat tersangka tersebut, akhirnya Hamade memutuskan mengembalikan uang kepada tersangka sebesar Rp.5 juta. “Saya tidak kenal keempat kepala sekolah itu. Mereka sengaja mencatut nama saya, padahal saya membantu mereka mempertemukan dengan Hamaden, cara mereka itu membunuh karakter saya,’’ tegasnya. (KS-14)
Edy Muhlis, S.Sos |
Saat itu dirinya sedang berada di Mataram. Dalam komunikasi via telepon, Herman meminta dirinya untuk membantu penanganan tersebut, tapi Edi menolak karena masih berada di Mataram. Seminggu setelah kembali ke Bima Herman langsung mendatangi rumahnya di Laju untuk kembali meminta bantuan agar empat Kepala Sekolah tersebut tidak ditahan.
Meski merasa tidak memiliki kapasitas untuk membantu, Edi merasa iba terhadap permintaan tersebut. Akhirnya, Ia pun langsung berkomunikasi dengan salah seorang temannya warga Kecamatan Sape bernama Hamaden. Beberapa jam kemudian, Hamade langsung meluncur ke rumahnya di Laju. Dalam pertemuan itu lanjut Edy, terjadilah kesepakatan Herman dengan Hamaden untuk membantu agar keempat tersangka tidak ditahan di Kepolisian.
Menurut wakil dari Partai Nasdem tersebut, pada saat itu Hamaden lansgung menelpon Kapolres Bima Kota dan akhirnya ketiga tersangka tidak ditahan di Kepolisian. Begitu juga hingga di Kejaksaan mereka tidak ditahan. Menururnya, keempat tersangka itu harus berterima kasih kepada Hamaden yang membantu mereka sehingga tidak ditahan. “Mana ada kasus korupsi selama ini tidak ditahan oleh pihak penyidik,” ujarnya.
Soal uang sebesar Rp.15 juta yang disebut salah seorang tersangka diambilnya, Edi mengaku sama sekali tidak mengetahuinya. Ia bahkan tidak pernah menerima satu sen pun. Namun Ia mengetahui Herman yang menghubungi keempat tersangka membayar jasa Hamaden. Itu tidak diterima sekaligus Hamaden sebanyak Rp.15 juta.
Lantaran merasa dilecehkan empat tersangka tersebut, akhirnya Hamade memutuskan mengembalikan uang kepada tersangka sebesar Rp.5 juta. “Saya tidak kenal keempat kepala sekolah itu. Mereka sengaja mencatut nama saya, padahal saya membantu mereka mempertemukan dengan Hamaden, cara mereka itu membunuh karakter saya,’’ tegasnya. (KS-14)
COMMENTS