Gugatan eksekusi yang diajukan Dr.Hj St. Mariam Binti Sultan M. Salahudin Nomor 14/PDT.G/2004/PN RBI Jo. Putusan Pengadilan Tinggi Mataram No.2/PDT/2005/PT. Mataram Jo. Putusan MA RI No.2311/PDT/2005 jo. Putusan PK No.105.PK/PDT/2008, ditolak Pengadilan Negeri (PN) Raba Bima.
Gugatan eksekusi yang diajukan Dr.Hj St. Mariam Binti Sultan M. Salahudin Nomor 14/PDT.G/2004/PN RBI Jo. Putusan Pengadilan Tinggi Mataram No.2/PDT/2005/PT. Mataram Jo. Putusan MA RI No.2311/PDT/2005 jo. Putusan PK No.105.PK/PDT/2008, ditolak Pengadilan Negeri (PN) Raba Bima. Karenanya, pihak termohon, Jafar Abdullah melalui kuasa hukumnya M. Rum, SH meminta Pengadilan Negeri (PN) Raba Bima untuk melakukan eksekusi atas perkara tersebut.
Dikatakanya, terlawan atau termohon terbukti tidak pernah merampas hak orang lain. Jadi, putusan itu dianggap cerdas Karena memperhatikan bukti-bukti dan saksi-saksi yang diajukan pelawan tidak mampu memberikan keyakinan kepada para majelis hakim. “Sehingga memutuskan untuk menolak perlawanan tersebut,” ujarnya saat konfrensi pers belum lama ini.
Menurutnya, yang lebih tidak rasional adalah bukti-bukti yang diajukan oleh pelawan melalui kuasa hukumnya mengenai Surat Keputusan PN dinilai tindakan bunuh diri. Masalahnya, secara hukum tidak bisa diajukan pelawan atau pemohon, karena surat-surat keputusan tersebut memuat keputusan yang memperoleh kekuatan hukum yang tetap bagi para terlawan. Artinya, yang layak mengajukan bukti surat tersebut adalah terlawan. Alasannya, surat keputusan itu adalah kunci bagi pihak terlawan yakni Jafar Abdulah CS.
“Jadi, tidak ada alasan bagi ketua PN Bima menunda pelaksanaan Eksekusi, karena sudah memperoleh kekuatan hokum yang tetap (inkracht). Meskipun ada banding atau PK karena tidak lagi mempengaruhi Eksekusi, bahkan sebelumnya sudah di verset oleh putra Mahkota Feri Zulkarnai ST (Almarhum) juga ditolak pada perkara yang sama,” tandasnya.
Ia melanjutkan, istilah popular Indonesia adalah bukan Negara kekuasaan, bukan negara politik, bukan Negara organisasi (Mahestaat), tapi Indonesia adalah Negara hukum. Artinya, segala sesuatu yang menyangkut masalah hukum termasuk verset yang diajukan oleh para pelawan (verset) harus berdasarkan hukum pula. Dengan catatan mampu menunjuk bukti-bukti hukum yang konkrit dan saksi-saksi yang mendukung dalil-dalil gugatannya.
Sehingga kata dia, sinkron tapi fakta dilapangan kadang-kadang pihak-pihak yang merasa tidak puas akan menghalalkan segala cara, membangun opini untuk meyakinkan masyarakat dan sengaja dijadikan tameng dalam melakukan interfensi penegakan keadilan. Mestinya, masyarakatlah yang justru harus interfensi apabila penegak hukum tidak menjalankan hokum sesuai aturan main sebenarnya,” tuturnya.
Sebenarnya, perkara ini sudah dilakukan ekskusi tahun 2010, namun gagal karena tidak didukung unsur keamanan. Termasuk, interfensi oknum yang tidak bertanggung jawab, konyolnya kegagalan ini malah dibiarkan selama empat tahun dengan empat kali pergantian ketua PN. Sehingga, lewat ketua PN yang baru inilah yang akan menjawab semua keraguan tentang kefakuman keadilan. Selaku Pemohon eksekusi pada penetapan Pengadilan Negeri RBI no.14/PDT.G/2004/PN.RBI yakni jafar Abdullah dituduh/diklaim oleh terlawan telah merampas hak-hak warisan orang lain.
Dengan dalil mengaku, dirinya sebagai ahli waris atau ada hubungan darah dengan ruma Haji Abdullah bin sultan Ibrahim bima sehingga bias mendapatkan warisan .”Tapi itu terbantahkan, mengingat Jafar Abdullah benar tidak memiliki hubungan darah dengan pihak istana Bima yakni dalam hal ini Ruma Haji Abdullah bin Sultan Ibrahim, tetapi memiliki hubungan pernikahan (semenda) yakni saudari perempuan Jafar Abdullah menikah dengan Ruma Haji Abdullah Bin Sultan Ibrahim,” terangnya.
Ia menambahkan, termohon telah berhutang kepada Pemohon berupa uang sejumlah Rp.200.000.000,-(Dua Ratus Juta Rupiah) berdasarkan surat pengakuan dan perjanjian yang dibuat dibawah tangan bermaterai cukup yang ditanda tangani oleh Termohon dan para saksi-saksi. Sesuai dengan pengakuan, perjanjian Termohon akan mengembalikan hutang kepada Pemohon sebesar Rp.200 Juta pada tanggal 23 Nopember 2010.”Ternyata, pemohon tidak memenuhi perjanjiannya tersebut untuk melunasi hutangnya atau pinjaman kepada termohon,” pungkasnya.
Karenanya, Pemohon menagih atau mendesak termohon supaya segera melunasi hutangnnya kepada pemohon, namun Termohon belum juga melunasi Hutangnya tersebut. Kemudian termohon minta waktu untuk memperpanjang jangka waktu pengembalian hutang atau pinjaman termohon kepada Pemohon. Kemudian selanjutnya Pemohon dan Termohon mengadakan kesepakatan bersama dihadapan Notaris Syarif Adnan ,SH. MKn untuk memperpanjang jangka waktu pengembalian hutang/pinjaman Termohon kepada Pemohon sampai dengan tanggal 09 Desember 2010.
Sebagai jaminan hutang/pinjaman termohon telah memberikan kepada pemohon berupa, sebidang tanah pekarangan, sesuai dengan Sertifikat hak Guna Bangunan No.186/Sidoarjo, Surat Ukur Tanggal 13-12-2002 No.198/11.22/2002 seluas 129 M2 (seratus dua puluh Sembilan meter persegi) atas nama Suripto dan bangunan permanen diatasnya dengan batas-batas, Utara dengan tanah Trisiwi Nuliani/Blok I No.38, sebelah Selatan Jalan raya, Sebelah Timur dengan Rumuah Sutino Blok I No.2, Sebelah Barat dengan Jalan Raya, yang terletak di Provinsi Jawa Timur, Kabupaten Sidoarjo, Kecamatan Krian, Desa Sidoreja, 1 (satu) Unit Mobil dengan nmor Polisi DR 876 AC Merek Suzuki, Jenis mobil penumpang Model Jep. Type : SE 4164 WD Isi Slinder 1590 CC Tahun perakitan 1993, jumlah roda 4 (empat) Nomor rangka SE 416.105710, Nomor mesin : G16A.ID.105710, Bahan Bakar : Premium : Warna Hijau Metalik, terdaftar atas nama , M. A.Hidayatullah, mobil mana telah dibeli oleh Suripto (Termohon).
“Apabila Termohon tidak sanggup mengembalikan hutang/pinjaman kepada pemohon, maka terhadap barang jaminannya Termohon akan menjadi hak milik sepenuhnya Pemohon sekaligus pihak termohon memberikan kuasa kepada pemohon untuk menandatangani ataupun akta/surat-surat lainnya atas penjualan /pengalihan terhadap dua jaminan tersebut,” terangnya.
Tanggal 09 Desember 2010, sesuai dengan perjanjian bahwa Termohon akan melunasi pinjaman/hutangnya kepada pemohon, ternyata Termohon tidak juga memenuhi perjanjiannya. Kemudian sesuai dengan kesepakatan yang dituangkan dalam akta Notaris tersebut bahwa jaminan akan menjadi hak milik pemohon, Kemudian oleh Termohon telah menyerahkan kepada Pemohon jaminan berupa 1 (satu) Unit Mobil dengan Nomor Polisi DR 876 AC Merak : Suzuki, Jenis Mobil Penumpang, Moderl Jep Tupr SE 4164WD, isi selinder 1590 CC , tahun perakitan 1993, Jumlah roda 4 (empat), Nomor Rangka, SE416105710 Nomor Mesin D16A.ID.105710, Bahan bakar Premium, Warna Hijau Tua Metalik, terdaftar atas nama M.A.Hidayatullah, Mobil mana telah dibeli oleh suripto (termohon) dan Surat sertifikat hak guna bangunan No.186/Sidoarjo, surat ukur tanggal 13-12-2002No.198/11.22/2002 seluas 129 M2( seratus dua pulu Sembilan meter persegi) dan bangunan permanen diatasnya atas nama Suripto dan terletak di Provinsi Jawa Timur, Kabupaten Sidoarjo, Kecamatan Krian, Desa Sidorejo, yang sekarang sudah dalam penguasaan Pemohon atas penyerahan Termohon.
Sedangkan terhadap jaminan berupa tanah pekarangan sesuai sertifikat hak guna bangunan No.186 Sidoarjo, surat ukur tanggal 13-12-2002 No.198/11.22/2002 seluas 129 M2 (seratus dua puluh Sembilan meter persegi) dan bangunan permanen diatasnya atas nama Suripto yang terletak di Provinsi Jawa Timur, Kabupaten Sidoarjo, Kecamatan Krian, Desa Sidorejo, belum bisa dikuasai Pemohon, sebab Pemohon menghadap pada kantor Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Sidoarjo yang merupakan wilayah hukum sertifikat tersebut, tidak dapat dilakukan perubahan/balik nama, dari nama termohon (suripto) menjadi nama pemohon (H.Murtada) dengan alasan menurut petugas Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Sidoarjo, harus ada putusan /penetapan Pengadilan Negeri Bima karena tempat kejadian perkara terjadi di Bima, barulah dapat dilakukan perubahan balik nama sertifikat obyek jaminan dari atas nama Suripto (termohon) untuk menjadi atas nama H.Murtda Bin H.Ahmad (pemohon).
“Pemohon dan Termohon telah sepakat bahwa apabila timbul masalah yang tidak dapat diselesaikan secara musyawarah mufakat, maka Pemohon dan Termohon sepakat untuk menyelesaikan lewat wilayah hukum Pengadilan Negeri Raba Bima berdasarkan kesepakatan bersama yang dirtuangkan dalam akta notaries,” tuturnya. (KS-09)
Dikatakanya, terlawan atau termohon terbukti tidak pernah merampas hak orang lain. Jadi, putusan itu dianggap cerdas Karena memperhatikan bukti-bukti dan saksi-saksi yang diajukan pelawan tidak mampu memberikan keyakinan kepada para majelis hakim. “Sehingga memutuskan untuk menolak perlawanan tersebut,” ujarnya saat konfrensi pers belum lama ini.
Menurutnya, yang lebih tidak rasional adalah bukti-bukti yang diajukan oleh pelawan melalui kuasa hukumnya mengenai Surat Keputusan PN dinilai tindakan bunuh diri. Masalahnya, secara hukum tidak bisa diajukan pelawan atau pemohon, karena surat-surat keputusan tersebut memuat keputusan yang memperoleh kekuatan hukum yang tetap bagi para terlawan. Artinya, yang layak mengajukan bukti surat tersebut adalah terlawan. Alasannya, surat keputusan itu adalah kunci bagi pihak terlawan yakni Jafar Abdulah CS.
“Jadi, tidak ada alasan bagi ketua PN Bima menunda pelaksanaan Eksekusi, karena sudah memperoleh kekuatan hokum yang tetap (inkracht). Meskipun ada banding atau PK karena tidak lagi mempengaruhi Eksekusi, bahkan sebelumnya sudah di verset oleh putra Mahkota Feri Zulkarnai ST (Almarhum) juga ditolak pada perkara yang sama,” tandasnya.
Ia melanjutkan, istilah popular Indonesia adalah bukan Negara kekuasaan, bukan negara politik, bukan Negara organisasi (Mahestaat), tapi Indonesia adalah Negara hukum. Artinya, segala sesuatu yang menyangkut masalah hukum termasuk verset yang diajukan oleh para pelawan (verset) harus berdasarkan hukum pula. Dengan catatan mampu menunjuk bukti-bukti hukum yang konkrit dan saksi-saksi yang mendukung dalil-dalil gugatannya.
Sehingga kata dia, sinkron tapi fakta dilapangan kadang-kadang pihak-pihak yang merasa tidak puas akan menghalalkan segala cara, membangun opini untuk meyakinkan masyarakat dan sengaja dijadikan tameng dalam melakukan interfensi penegakan keadilan. Mestinya, masyarakatlah yang justru harus interfensi apabila penegak hukum tidak menjalankan hokum sesuai aturan main sebenarnya,” tuturnya.
Sebenarnya, perkara ini sudah dilakukan ekskusi tahun 2010, namun gagal karena tidak didukung unsur keamanan. Termasuk, interfensi oknum yang tidak bertanggung jawab, konyolnya kegagalan ini malah dibiarkan selama empat tahun dengan empat kali pergantian ketua PN. Sehingga, lewat ketua PN yang baru inilah yang akan menjawab semua keraguan tentang kefakuman keadilan. Selaku Pemohon eksekusi pada penetapan Pengadilan Negeri RBI no.14/PDT.G/2004/PN.RBI yakni jafar Abdullah dituduh/diklaim oleh terlawan telah merampas hak-hak warisan orang lain.
Dengan dalil mengaku, dirinya sebagai ahli waris atau ada hubungan darah dengan ruma Haji Abdullah bin sultan Ibrahim bima sehingga bias mendapatkan warisan .”Tapi itu terbantahkan, mengingat Jafar Abdullah benar tidak memiliki hubungan darah dengan pihak istana Bima yakni dalam hal ini Ruma Haji Abdullah bin Sultan Ibrahim, tetapi memiliki hubungan pernikahan (semenda) yakni saudari perempuan Jafar Abdullah menikah dengan Ruma Haji Abdullah Bin Sultan Ibrahim,” terangnya.
Ia menambahkan, termohon telah berhutang kepada Pemohon berupa uang sejumlah Rp.200.000.000,-(Dua Ratus Juta Rupiah) berdasarkan surat pengakuan dan perjanjian yang dibuat dibawah tangan bermaterai cukup yang ditanda tangani oleh Termohon dan para saksi-saksi. Sesuai dengan pengakuan, perjanjian Termohon akan mengembalikan hutang kepada Pemohon sebesar Rp.200 Juta pada tanggal 23 Nopember 2010.”Ternyata, pemohon tidak memenuhi perjanjiannya tersebut untuk melunasi hutangnya atau pinjaman kepada termohon,” pungkasnya.
Karenanya, Pemohon menagih atau mendesak termohon supaya segera melunasi hutangnnya kepada pemohon, namun Termohon belum juga melunasi Hutangnya tersebut. Kemudian termohon minta waktu untuk memperpanjang jangka waktu pengembalian hutang atau pinjaman termohon kepada Pemohon. Kemudian selanjutnya Pemohon dan Termohon mengadakan kesepakatan bersama dihadapan Notaris Syarif Adnan ,SH. MKn untuk memperpanjang jangka waktu pengembalian hutang/pinjaman Termohon kepada Pemohon sampai dengan tanggal 09 Desember 2010.
Sebagai jaminan hutang/pinjaman termohon telah memberikan kepada pemohon berupa, sebidang tanah pekarangan, sesuai dengan Sertifikat hak Guna Bangunan No.186/Sidoarjo, Surat Ukur Tanggal 13-12-2002 No.198/11.22/2002 seluas 129 M2 (seratus dua puluh Sembilan meter persegi) atas nama Suripto dan bangunan permanen diatasnya dengan batas-batas, Utara dengan tanah Trisiwi Nuliani/Blok I No.38, sebelah Selatan Jalan raya, Sebelah Timur dengan Rumuah Sutino Blok I No.2, Sebelah Barat dengan Jalan Raya, yang terletak di Provinsi Jawa Timur, Kabupaten Sidoarjo, Kecamatan Krian, Desa Sidoreja, 1 (satu) Unit Mobil dengan nmor Polisi DR 876 AC Merek Suzuki, Jenis mobil penumpang Model Jep. Type : SE 4164 WD Isi Slinder 1590 CC Tahun perakitan 1993, jumlah roda 4 (empat) Nomor rangka SE 416.105710, Nomor mesin : G16A.ID.105710, Bahan Bakar : Premium : Warna Hijau Metalik, terdaftar atas nama , M. A.Hidayatullah, mobil mana telah dibeli oleh Suripto (Termohon).
“Apabila Termohon tidak sanggup mengembalikan hutang/pinjaman kepada pemohon, maka terhadap barang jaminannya Termohon akan menjadi hak milik sepenuhnya Pemohon sekaligus pihak termohon memberikan kuasa kepada pemohon untuk menandatangani ataupun akta/surat-surat lainnya atas penjualan /pengalihan terhadap dua jaminan tersebut,” terangnya.
Tanggal 09 Desember 2010, sesuai dengan perjanjian bahwa Termohon akan melunasi pinjaman/hutangnya kepada pemohon, ternyata Termohon tidak juga memenuhi perjanjiannya. Kemudian sesuai dengan kesepakatan yang dituangkan dalam akta Notaris tersebut bahwa jaminan akan menjadi hak milik pemohon, Kemudian oleh Termohon telah menyerahkan kepada Pemohon jaminan berupa 1 (satu) Unit Mobil dengan Nomor Polisi DR 876 AC Merak : Suzuki, Jenis Mobil Penumpang, Moderl Jep Tupr SE 4164WD, isi selinder 1590 CC , tahun perakitan 1993, Jumlah roda 4 (empat), Nomor Rangka, SE416105710 Nomor Mesin D16A.ID.105710, Bahan bakar Premium, Warna Hijau Tua Metalik, terdaftar atas nama M.A.Hidayatullah, Mobil mana telah dibeli oleh suripto (termohon) dan Surat sertifikat hak guna bangunan No.186/Sidoarjo, surat ukur tanggal 13-12-2002No.198/11.22/2002 seluas 129 M2( seratus dua pulu Sembilan meter persegi) dan bangunan permanen diatasnya atas nama Suripto dan terletak di Provinsi Jawa Timur, Kabupaten Sidoarjo, Kecamatan Krian, Desa Sidorejo, yang sekarang sudah dalam penguasaan Pemohon atas penyerahan Termohon.
Sedangkan terhadap jaminan berupa tanah pekarangan sesuai sertifikat hak guna bangunan No.186 Sidoarjo, surat ukur tanggal 13-12-2002 No.198/11.22/2002 seluas 129 M2 (seratus dua puluh Sembilan meter persegi) dan bangunan permanen diatasnya atas nama Suripto yang terletak di Provinsi Jawa Timur, Kabupaten Sidoarjo, Kecamatan Krian, Desa Sidorejo, belum bisa dikuasai Pemohon, sebab Pemohon menghadap pada kantor Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Sidoarjo yang merupakan wilayah hukum sertifikat tersebut, tidak dapat dilakukan perubahan/balik nama, dari nama termohon (suripto) menjadi nama pemohon (H.Murtada) dengan alasan menurut petugas Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Sidoarjo, harus ada putusan /penetapan Pengadilan Negeri Bima karena tempat kejadian perkara terjadi di Bima, barulah dapat dilakukan perubahan balik nama sertifikat obyek jaminan dari atas nama Suripto (termohon) untuk menjadi atas nama H.Murtda Bin H.Ahmad (pemohon).
“Pemohon dan Termohon telah sepakat bahwa apabila timbul masalah yang tidak dapat diselesaikan secara musyawarah mufakat, maka Pemohon dan Termohon sepakat untuk menyelesaikan lewat wilayah hukum Pengadilan Negeri Raba Bima berdasarkan kesepakatan bersama yang dirtuangkan dalam akta notaries,” tuturnya. (KS-09)
COMMENTS