Istri Walikota Bima, Hj. Yani Marlina, Rabu (21/1) sekitar pukul 19.30 Wita, diperiksa penyidik Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Polres Bima Kota
Istri Walikota Bima, Hj. Yani Marlina, Rabu (21/1) sekitar pukul 19.30 Wita, diperiksa penyidik Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Polres Bima Kota. Pemeriksaan yang berlangsung selama empat jam itu, terkait pengadaan tanah seluas 8,60 are yang dibeli oleh Pemerintah Kota (Pemkot) Tahun 2009 lalu, dengan harga Rp.30Juta per are. Benarkah istri tercinta HM Qurais H. Abidin duduk dikursi pesakitan penyidik Polisi tersebut?.
Sebuah Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) anti kejahatan korupsi di Bima, beberapa waktu lalu datang ke Polres Bima Kota, membawa sebundel dokumen dugaan korupsi yang terjadi di wilayah Pemerintah Kota Bima. Usut demi usut, ternyata dokumen itu berisi soal pengadaan tanah seluas 8,60 are milik Hj. Yani Marlina yang merupakan istri tercinta Walikota Bima dua periode itu. Sejauhmana keterlibatan Hj.Yani Marlina dalam kasus pengadaan tanah yang diduga merugikan Negara ratusan Juta Rupiah tersebut ?.
Data yang diperoleh Koran Stabilitas, pada tahun 2009 lalu, ketika Pemkot masih dikendalikan oleh almarhum Drs. HM Nur A Latif, membutuhkan lahan untuk pembangunan Laboratorium. Tanah milik Hj.Yani Marlina lah yang menjadi harapan Pemkot saat itu untuk dibeli. Traksaksi jual beli pun terjadi, dengan harga jual senilai Rp.30Juta per arenya. Artinya, dari luas tanah 8,60 are itu, maka pemkot harus mengeluarkan uang sekitar Rp.258Juta.
Lantas apa masalahnya, sehingga sekarang baru diusut tanah seluas 8,60 are tersebut?. Padahal, harga saat ini tanah yang berlokasi di jalan tersebut, bisa mencapai angka diatas rata-rata Rp.75Jutaan, bahkan bisa mencapai Rp.100Juta per are. Apakah harga tanah yang menjadi masalah, sehingga LSM melaporkannya ke pihak berwajib, ataukah persoalan dugaan pelanggaran administrasinya ?. Jawabannya sangat bergantung pada proses penyelidikan dan penyidikan aparat Kepolisian Resort Kota Bima yang saat ini tengah berjalan.
Kasat Reskrim Polres Bima Kota, AKP. Wendy Oktariansyah, S.Ik yang dikonfirmasi Koran Stabilitas membenarkan telah memeriksa Hj. Yani Marlina dan beberapa pejabat Pemkot lainnya, termasuk Kepala BPN Kota Bima. Pemeriksaan itu berlangsung Rabu malam kemarin, oleh tim penyidik Tipikor Polres Bima Kota. ”Penyidik saya sudah melakukan pemeriksaan, baik terhadap pemilik tanah Hj.Yani Marlina, juga mantan Kabag Tatapem Abdul Haris,SH, Kepala BPN Kota, juga Syarif Mustamar,” tuturnya.
Ditanya, apakah Walikota Bima akan dipanggil juga dalam kaitan kasus tersebut ?. Perwira polisi yang telah sukses banyak mengungkap kasus korupsi saat bertugas di Aceh ini menegaskan, Walikota Bima akan tetap dipanggil untuk diambil keterangan, karena hasil pemeriksaan Hj. Yani Marlina mengaku lupa akan transaksi penjualan tanah miliknya itu, karena semuanya diurus oleh H. Qurais H. Abidin sebagai suaminya. ”Ya, rencana untuk memanggil Walikota Bima ada, tapi kita lihat perkembangan pemeriksaan selanjutnya, dari sejumlah saksi yang diperiksa kemarin, juga ke depannya,” ujarnya tegas. (KS-002)
Ilustrasi korupsi |
Data yang diperoleh Koran Stabilitas, pada tahun 2009 lalu, ketika Pemkot masih dikendalikan oleh almarhum Drs. HM Nur A Latif, membutuhkan lahan untuk pembangunan Laboratorium. Tanah milik Hj.Yani Marlina lah yang menjadi harapan Pemkot saat itu untuk dibeli. Traksaksi jual beli pun terjadi, dengan harga jual senilai Rp.30Juta per arenya. Artinya, dari luas tanah 8,60 are itu, maka pemkot harus mengeluarkan uang sekitar Rp.258Juta.
Lantas apa masalahnya, sehingga sekarang baru diusut tanah seluas 8,60 are tersebut?. Padahal, harga saat ini tanah yang berlokasi di jalan tersebut, bisa mencapai angka diatas rata-rata Rp.75Jutaan, bahkan bisa mencapai Rp.100Juta per are. Apakah harga tanah yang menjadi masalah, sehingga LSM melaporkannya ke pihak berwajib, ataukah persoalan dugaan pelanggaran administrasinya ?. Jawabannya sangat bergantung pada proses penyelidikan dan penyidikan aparat Kepolisian Resort Kota Bima yang saat ini tengah berjalan.
Kasat Reskrim Polres Bima Kota, AKP. Wendy Oktariansyah, S.Ik yang dikonfirmasi Koran Stabilitas membenarkan telah memeriksa Hj. Yani Marlina dan beberapa pejabat Pemkot lainnya, termasuk Kepala BPN Kota Bima. Pemeriksaan itu berlangsung Rabu malam kemarin, oleh tim penyidik Tipikor Polres Bima Kota. ”Penyidik saya sudah melakukan pemeriksaan, baik terhadap pemilik tanah Hj.Yani Marlina, juga mantan Kabag Tatapem Abdul Haris,SH, Kepala BPN Kota, juga Syarif Mustamar,” tuturnya.
Ditanya, apakah Walikota Bima akan dipanggil juga dalam kaitan kasus tersebut ?. Perwira polisi yang telah sukses banyak mengungkap kasus korupsi saat bertugas di Aceh ini menegaskan, Walikota Bima akan tetap dipanggil untuk diambil keterangan, karena hasil pemeriksaan Hj. Yani Marlina mengaku lupa akan transaksi penjualan tanah miliknya itu, karena semuanya diurus oleh H. Qurais H. Abidin sebagai suaminya. ”Ya, rencana untuk memanggil Walikota Bima ada, tapi kita lihat perkembangan pemeriksaan selanjutnya, dari sejumlah saksi yang diperiksa kemarin, juga ke depannya,” ujarnya tegas. (KS-002)
COMMENTS