Oleh : Anhar Donggo Penulis merupakan Wartawan Koran Stabilitas
Oleh : Anhar Donggo
Penulis merupakan Wartawan Koran Stabilitas
Dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) dana APBN Tahun 2013 di Dikpora Kabupaten Bima tengah ditangani Penyidik Tipikor Sat Reskrim Polres Bima Kota. Empat orang Kepsek dari Kecamatan Langgudu yang terindikasi menikmati dana rehab sekolah itu resmi ditetapkan sebagai tersangka.
Setelah menjalani status sebagai tahanan Kota, para tersangka yang mempercayakan Syaiful Islam,SH sebagai Penasehat Hukum (PH) seolah tak mau menikmati sendiri hidup dibalik jeruji besi. Karena aliran dana itu diduga tidak saja dinikmati oleh mereka, melainkan juga pihak lain. Seolah tak ambil pusing, satu persatu nama oknum yang terindikasi menikmati dana tersebut diungkap kepermukaan.
Sebelumnya, para tersangka menyebut nama oknum PNS dari Kecamatan Bolo, Rsd yang diduga menikmati aliran dana itu. Seiring berjalannya proses hukum, muncul nama oknum pegiat Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM), Ik. Selang beberapa saat kemudian, Kepsek mengeluarkan pernyataan mengejutkan, bahkan dianggap sebagai sebuah keberanian. Sebab, nama yang disebut-sebut sebagai oknum yang juga terindikasi menikmati dana tersebut merupakan salah seorang politisi ternama dan dikenal vokal serta lantang menyuarakan anti terhadap praktek korupsi.
Ed duta partai Nasdem yang kini duduk di Komisi III DPRD Kabupaten Bima itu disebut para tersangka korupsi sebagai oknum yang diduga kuat mendapat jatah aliran dana tersebut. Jauh sebelum penetapan tersangka dalam kasus tersebut, banyak kalangan yang memprediksi akan menyeret sejumlah nama dalam kasus yang merugikan rakyat dan Negara tersebut. Prediksi itu tak jauh meleset, buktinya Kepsek secara gamblang menyebut satu persatu oknum yang diduga ikut menikmati aliran dana tersebut.
Namun yang kini dinanti publik, ialah keseriusan dan kejelian Polisi dalam melakukan pengembangan atas kasus itu. Apakah nama-nama oknum hasil nyanyian para tersangka dapat dijerat hukum atau sebaliknya hanya sebatas suara lantang tak bermanfaat sebagai bahan konsumsi biasa saja. Maksudnya, tidak dijadikan dasar bagi lembaga hukum sebagai bahan untuk melakukan proses penyidikan lebih lanjut. Tapi, hal itu sangat bergantung pada kecerdasan penyidik tipikor dalam melakukan penyidikan.
Sebagai dasar, Polisi dapat belajar dari penanganan beberapa kasus dugaan korupsi skala besar yang ditangani Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Seperti, korupsi Hambalang, dan sejumlah kasus korupsi besar lain yang sedang dan sudah berhasil dituntaskan Lembaga dibawah kepemimpinan Abraham Samad tersebut. Seperti diketahui publik, korupsi Hambalang tak hanya menjebloskan tersangka tunggal, tapi lebih dari satu.
Diantaranya, mantan Kabiro Perencanaan Kemenpora, Deddy Kusdinar sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) saat proyek Hambalang dilaksanakan, resmi ditetapkan sebagai tahanan KPK setelah hampir satu tahun lamanya berstatus sebagai tersangka. Selain Deddy, ada tiga orang lagi yang turut menjadi tersangka yaitu Mantan Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum, mantan Menpora Andi Mallarangeng selaku Pengguna Anggaran dan mantan Direktur Operasional 1 PT Adhi Karya(persero) Teuku Bagus Mukhamad Noor.
Anas Urbaningrum oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi Hambalang pada Februari silam. Anas diduga menerima pemberian hadiah terkait perencanaan, pelaksanaan, dan pembangunan pusat olahraga Hambalang. Sementara Deddy, Andi, dan Teuku Bagus disangkakan melanggar pasal 2 ayat 1, pasal 3 Undang-undang No 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah pada UU No.20 tahun 2001 jo pasal 55 ayat ke (1) ke-1 KUHP mengenai perbuatan memperkaya diri sendiri, orang lain atau korporasi yang dapat merugikan keuangan negara. Sedangkan pasal 3 mengenai perbuatan menguntungkan diri sendiri, orang lain atau korporasi, menyalahgunakan kewenangan karena jabatan atau kedudukan yang dapat merugikan negara.
Semoga dugaan korupsi APBN untuk proyek rahabilitasi sejumlah gedung sekolah di Kabupaten Bima yang tengah berada di meja Kepolisian dapat menjerat tersangka selain empat Kepsek asal Kecamatan Langgudu tersebut. Termasuk, oknum yang dipercayakan sebagai PPK pada proyek yang menghabiskan APBN senilai Rp.20 Miliar lebih itu. Harapan besar publik, berkas kasus tersebut segera dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Raba Bima. Sehingga, proses hukum atas kasus itu menuai titik terang. (***)
COMMENTS