$type=carousel$sn=0$cols=4$va=0$count=5$show=home

Menyalahi Ijin, DPRD Minta RM Arema Ditindak

Namun tidak begitu dengan Rumah Makan (RM) Arema yang berlokasi di Kelurahan Rabadompu Barat.

Lazimnya dalam aturan, sebelum usaha dijalankan atau bangunan didirikan terlebih dahulu pengelola mesti mengantungi ijin dari instansi terkait pemerintah. Namun tidak begitu dengan Rumah Makan (RM) Arema yang berlokasi di Kelurahan Rabadompu Barat. Pembukaan usaha lain dan penambahan bangunan baru disekitarnya diduga telah menyalahi aturan.

Pasalnya, pengelola RM Arema diketahui belum mengurus ijin tetapi usaha dan bangunan lain disekitarnya sudah beroperasi. Hal ini terungkap dari pengakuan Ketua Komisi III DPRD Kota Bima, Alvian Indrawirawan, S.Adm, Senin (26/1) kemarin di ruang kerjanya.

Menurut Alvian atau akrab disapa Pawang ini, RM Arema telah menyalahi aturan karena mendirikan bangunan baru tanpa mengurus ijin terlebih dahulu. Begitupun terkait usaha lainnya yang dibuka pada bangunan baru juga belum mengantungi ijin. Untuk itu, dia meminta kepada dinas terkait menindak pengelola RM Arema dan mendesak agar segera mengurus syarat administrasi sesuai ketentuan.

“Saat kunjungan kerja dalam daerah, kami sudah meminta klarifikasi kepada dinas tehnis. Alasan mereka sudah menegur pengelola RM Arema, tetapi kan faktanya tidak digubris,” sorot dia.

Menyikapi hal itu lanjutnya, dinas tehnis harus mengambil sikap tegas menindak pelaku usaha yang melanggar aturan. Masalahnya, semua usaha di Kota Bima menjadi sumber Pendapatan Asli Daerah (PAD) karena ada kewajiban retribusi yang harus disetor. Bila aturan pengurusan Ijin Mendirikan Bangunan (IMB) dan ijin usaha diabaikan tentu akan berpengaruh pada pencapaian PAD. “Saya kira pemerintah punya hak paksa karena ada aturan yang mengatur. Bila mereka masih ngeyel, ya bongkar saja ada efek jera,” tegasnya.

Tak hanya soal RM Arema, Alvian juga meminta kepada dinas tehnis agar memaksimalkan pengawasan. Serta tegas dalam menegakkan aturan, jangan sampai masalah satu orang dijadikan contoh oleh masyarakat lainnya. Selain itu, meminta kepada masyarakat dan pelaku usaha agar mengurus ijin terlebih dahulu sebelum mendirikan bangunan dan membuka usaha, bukan malah sebaliknya. (KS-13)

COMMENTS

BLOGGER




Nama

Featured,1630,Hukum Kriminal,2144,Kesehatan,387,Korupsi,753,Olahraga,236,Opini,134,Pemerintahan,1561,Pendidikan,832,Politik,1277,Sosial Ekonomi,2606,
ltr
item
Koran Stabilitas: Menyalahi Ijin, DPRD Minta RM Arema Ditindak
Menyalahi Ijin, DPRD Minta RM Arema Ditindak
Namun tidak begitu dengan Rumah Makan (RM) Arema yang berlokasi di Kelurahan Rabadompu Barat.
Koran Stabilitas
https://www.koranstabilitas.com/2015/01/menyalahi-ijin-dprd-minta-rm-arema.html
https://www.koranstabilitas.com/
https://www.koranstabilitas.com/
https://www.koranstabilitas.com/2015/01/menyalahi-ijin-dprd-minta-rm-arema.html
true
8582696224840651461
UTF-8
Loaded All Posts Not found any posts VIEW ALL Readmore Reply Cancel reply Delete By Home PAGES POSTS View All RECOMMENDED FOR YOU LABEL ARCHIVE SEARCH ALL POSTS Not found any post match with your request Back Home Sunday Monday Tuesday Wednesday Thursday Friday Saturday Sun Mon Tue Wed Thu Fri Sat January February March April May June July August September October November December Jan Feb Mar Apr May Jun Jul Aug Sep Oct Nov Dec just now 1 minute ago $$1$$ minutes ago 1 hour ago $$1$$ hours ago Yesterday $$1$$ days ago $$1$$ weeks ago more than 5 weeks ago Followers Follow THIS PREMIUM CONTENT IS LOCKED STEP 1: Share. STEP 2: Click the link you shared to unlock Copy All Code Select All Code All codes were copied to your clipboard Can not copy the codes / texts, please press [CTRL]+[C] (or CMD+C with Mac) to copy