Pekan ini, Penyidik Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Sat Reskrim Polres setempat, akan melimpahkan kasus dugaan korupsi bantuan rehabilitasi Rumah Tidak Layak Huni (RTLH)
Pemberantasan kasus korupsi di jajaran Polres Bima Kabupaten terus ditingkatkan. Pekan ini, Penyidik Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Sat Reskrim Polres setempat, akan melimpahkan kasus dugaan korupsi bantuan rehabilitasi Rumah Tidak Layak Huni (RTLH) ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Raba Bima. Dalam kasus itu Kepolisian menetapkan dua tersangka.
Kapolres Bima Kabupaten melalui Kasat Reskrim, AKP. Haris Dinzah, SH, S. Ik mengungkapkan, rencana pelimpahan kasus korupsi RTLH dengan dua tersangka berinisial LL selaku Kasubid PSDA dan AB eks Staf BPMDes Kabupaten Bima berikut dokumen-dokumennya, akan dilakukan pekan ini. Pelimpahan akan dilakukan usai penetapan P-21 dari Kejari Raba Bima pekan lalu. "Kami sekarang tengah merampungkan semua berkasnya," ujarnya saat dihubungi via Handphone, Senin (19/1) pagi.
Ia mengaku, saat ini belum bisa memastikan hari apa kedua tersangka itu dilimpahkan. Namun, berjanji akan menginformasikan apabila berkas kasusnya telah rampung. "Kami akan informasikan kalau hari pelimpahannya sudah ditetapkan," janjinya.
Pihaknya juga berjanji semua kasus korupsi yang ditangani Polres Bima Kabupaten saat ini, akan diselesaikan secepatnya sesuai aturan. “Tidak ada istilah proses hukum yang akan ditutup-tutupi ke rekan-rekan wartawan, apalagi publik. Kami telah berkomitmen, untuk memberantas kasus korupsi di wilayah hukum Polres Bima Kabupaten hingga tuntas," tegasnya.
Secara terpisah, Kejaksaan Negeri (Kejari) Raba Bima melalui PLT Kasi Pidana Khusus (Pidsus), Reza Safetsila, SH membenarkan, jika berkas tahap satu kasus dugaan korupsi RTLH telah di P-21 oleh Jaksa peneliti. "Iya benar, berkasnya sudah kami P-21," ujarnya.
Namun saat ini katanya, sedang berkoordinasi soal pelimpahan dua tersangka korupsi itu dan Penyidik Polres Bima Kabupaten. "Kalau memang dilimpahkan pekan ini, lebih baik. Kami tinggal melengkapi berkasnya untuk dilimpahkan ke PN Tipikor Mataram dan segera disidangkan," katanya.
Seperti yang diberitakan Koran Stabilitas sebelumnya, hasil lidik Penyidik Tipikor Polres Bima Kabupaten, dua tersangka itu telah cukup bukti. Keduanya telah memotong dana yang seharusnya diperuntukkan bagi masyarakat miskin. Dari hasil audit, ditemukan juga kerugian negara ratusan Juta.
Anggaran RTLH itu, sebanyak Rp. 200 Juta. Tapi modus operandi yang dilakukan kedua tersangka dalam melancarkan aksinya itu, dengan cara memotong bantuan sebanyak Rp. 500 Ribu. Mestinya, masyarakat menerima bantuan itu Rp. 5 Juta per satu penerima manfaat. Tapi, dengan alasan ada pembuatan Laporan Pengguna Dana (LPD), anggaran itu lalu dipotong oleh kedua tersangka.
Kedua tersangka, dikenakan Pasal 2, 1 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Jo Pasal 8 Nomor 20 Tahun 2001 tentang tindak pidana pemberantasan korupsi. Untuk ancaman penjara atas keduanya, paling singkat empat Tahun, paling lama 20 Tahun. (KS-05)
ilustrasi persidangan |
Ia mengaku, saat ini belum bisa memastikan hari apa kedua tersangka itu dilimpahkan. Namun, berjanji akan menginformasikan apabila berkas kasusnya telah rampung. "Kami akan informasikan kalau hari pelimpahannya sudah ditetapkan," janjinya.
Pihaknya juga berjanji semua kasus korupsi yang ditangani Polres Bima Kabupaten saat ini, akan diselesaikan secepatnya sesuai aturan. “Tidak ada istilah proses hukum yang akan ditutup-tutupi ke rekan-rekan wartawan, apalagi publik. Kami telah berkomitmen, untuk memberantas kasus korupsi di wilayah hukum Polres Bima Kabupaten hingga tuntas," tegasnya.
Secara terpisah, Kejaksaan Negeri (Kejari) Raba Bima melalui PLT Kasi Pidana Khusus (Pidsus), Reza Safetsila, SH membenarkan, jika berkas tahap satu kasus dugaan korupsi RTLH telah di P-21 oleh Jaksa peneliti. "Iya benar, berkasnya sudah kami P-21," ujarnya.
Namun saat ini katanya, sedang berkoordinasi soal pelimpahan dua tersangka korupsi itu dan Penyidik Polres Bima Kabupaten. "Kalau memang dilimpahkan pekan ini, lebih baik. Kami tinggal melengkapi berkasnya untuk dilimpahkan ke PN Tipikor Mataram dan segera disidangkan," katanya.
Seperti yang diberitakan Koran Stabilitas sebelumnya, hasil lidik Penyidik Tipikor Polres Bima Kabupaten, dua tersangka itu telah cukup bukti. Keduanya telah memotong dana yang seharusnya diperuntukkan bagi masyarakat miskin. Dari hasil audit, ditemukan juga kerugian negara ratusan Juta.
Anggaran RTLH itu, sebanyak Rp. 200 Juta. Tapi modus operandi yang dilakukan kedua tersangka dalam melancarkan aksinya itu, dengan cara memotong bantuan sebanyak Rp. 500 Ribu. Mestinya, masyarakat menerima bantuan itu Rp. 5 Juta per satu penerima manfaat. Tapi, dengan alasan ada pembuatan Laporan Pengguna Dana (LPD), anggaran itu lalu dipotong oleh kedua tersangka.
Kedua tersangka, dikenakan Pasal 2, 1 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Jo Pasal 8 Nomor 20 Tahun 2001 tentang tindak pidana pemberantasan korupsi. Untuk ancaman penjara atas keduanya, paling singkat empat Tahun, paling lama 20 Tahun. (KS-05)
COMMENTS