$type=carousel$sn=0$cols=4$va=0$count=5$show=home

Pekan ini, Kasus Korupsi RTLH Dilimpahkan

Pekan ini, Penyidik Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Sat Reskrim Polres setempat, akan melimpahkan kasus dugaan korupsi bantuan rehabilitasi Rumah Tidak Layak Huni (RTLH)

Pemberantasan kasus korupsi di jajaran Polres Bima Kabupaten terus ditingkatkan. Pekan ini, Penyidik Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Sat Reskrim Polres setempat, akan melimpahkan kasus dugaan korupsi bantuan rehabilitasi Rumah Tidak Layak Huni (RTLH) ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Raba Bima. Dalam kasus itu Kepolisian menetapkan dua tersangka. 

ilustrasi persidangan
Kapolres Bima Kabupaten melalui Kasat Reskrim, AKP. Haris Dinzah, SH, S. Ik mengungkapkan, rencana pelimpahan kasus korupsi RTLH dengan dua tersangka berinisial LL selaku Kasubid PSDA dan AB eks Staf BPMDes Kabupaten Bima berikut dokumen-dokumennya, akan dilakukan pekan ini. Pelimpahan akan dilakukan usai penetapan P-21 dari Kejari Raba Bima pekan lalu. "Kami sekarang tengah merampungkan semua berkasnya," ujarnya saat dihubungi via Handphone, Senin (19/1) pagi.

Ia mengaku, saat ini belum bisa memastikan hari apa kedua tersangka itu dilimpahkan. Namun, berjanji akan menginformasikan apabila berkas kasusnya telah rampung. "Kami akan informasikan kalau hari pelimpahannya sudah ditetapkan," janjinya.

Pihaknya juga berjanji semua kasus korupsi yang ditangani Polres Bima Kabupaten saat ini, akan diselesaikan secepatnya sesuai aturan. “Tidak ada istilah proses hukum yang akan ditutup-tutupi ke rekan-rekan wartawan, apalagi publik. Kami telah berkomitmen, untuk memberantas kasus korupsi di wilayah hukum Polres Bima Kabupaten hingga tuntas," tegasnya.

Secara terpisah, Kejaksaan Negeri (Kejari) Raba Bima melalui PLT Kasi Pidana Khusus (Pidsus), Reza Safetsila, SH membenarkan, jika berkas tahap satu kasus dugaan korupsi RTLH telah di P-21 oleh Jaksa peneliti. "Iya benar, berkasnya sudah kami P-21," ujarnya.

Namun saat ini katanya, sedang berkoordinasi soal pelimpahan dua tersangka korupsi itu dan Penyidik Polres Bima Kabupaten. "Kalau memang dilimpahkan pekan ini, lebih baik. Kami tinggal melengkapi berkasnya untuk dilimpahkan ke PN Tipikor Mataram dan segera disidangkan," katanya.

Seperti yang diberitakan Koran Stabilitas sebelumnya, hasil lidik Penyidik Tipikor Polres Bima Kabupaten, dua tersangka itu telah cukup bukti. Keduanya telah memotong dana yang seharusnya diperuntukkan bagi masyarakat miskin. Dari hasil audit, ditemukan juga kerugian negara ratusan Juta.

Anggaran RTLH itu, sebanyak Rp. 200 Juta. Tapi modus operandi yang dilakukan kedua tersangka dalam melancarkan aksinya itu, dengan cara memotong bantuan sebanyak Rp. 500 Ribu. Mestinya, masyarakat menerima bantuan itu Rp. 5 Juta per satu penerima manfaat. Tapi, dengan alasan ada pembuatan Laporan Pengguna Dana (LPD), anggaran itu lalu dipotong oleh kedua tersangka.

Kedua tersangka, dikenakan Pasal 2, 1 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Jo Pasal 8 Nomor 20 Tahun 2001 tentang tindak pidana pemberantasan korupsi. Untuk ancaman penjara atas keduanya, paling singkat empat Tahun, paling lama 20 Tahun. (KS-05)

COMMENTS

BLOGGER




Nama

Featured,1641,Hukum Kriminal,2146,Kesehatan,387,Korupsi,754,Olahraga,236,Opini,135,Pemerintahan,1562,Pendidikan,832,Politik,1282,Sosial Ekonomi,2613,
ltr
item
Koran Stabilitas: Pekan ini, Kasus Korupsi RTLH Dilimpahkan
Pekan ini, Kasus Korupsi RTLH Dilimpahkan
Pekan ini, Penyidik Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Sat Reskrim Polres setempat, akan melimpahkan kasus dugaan korupsi bantuan rehabilitasi Rumah Tidak Layak Huni (RTLH)
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEjmgKOtT9rixGWpbzlxRRwhFFq7bDr2iUrciKYjNt6GF6zRUWDKb0CfclzNBR6Zxe2InuCtd5Ga22OOUIC2O0-AvPhlzGUvPx6kxKBL1Klt6ds_8i5JAq3jUoLsAMEiEaoa35AbN9082Pyy/s1600/ilustrasi-sidang-di-pengadilan.jpg
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEjmgKOtT9rixGWpbzlxRRwhFFq7bDr2iUrciKYjNt6GF6zRUWDKb0CfclzNBR6Zxe2InuCtd5Ga22OOUIC2O0-AvPhlzGUvPx6kxKBL1Klt6ds_8i5JAq3jUoLsAMEiEaoa35AbN9082Pyy/s72-c/ilustrasi-sidang-di-pengadilan.jpg
Koran Stabilitas
https://www.koranstabilitas.com/2015/01/pekan-ini-kasus-korupsi-rtlh-dilimpahkan.html
https://www.koranstabilitas.com/
https://www.koranstabilitas.com/
https://www.koranstabilitas.com/2015/01/pekan-ini-kasus-korupsi-rtlh-dilimpahkan.html
true
8582696224840651461
UTF-8
Loaded All Posts Not found any posts VIEW ALL Readmore Reply Cancel reply Delete By Home PAGES POSTS View All RECOMMENDED FOR YOU LABEL ARCHIVE SEARCH ALL POSTS Not found any post match with your request Back Home Sunday Monday Tuesday Wednesday Thursday Friday Saturday Sun Mon Tue Wed Thu Fri Sat January February March April May June July August September October November December Jan Feb Mar Apr May Jun Jul Aug Sep Oct Nov Dec just now 1 minute ago $$1$$ minutes ago 1 hour ago $$1$$ hours ago Yesterday $$1$$ days ago $$1$$ weeks ago more than 5 weeks ago Followers Follow THIS PREMIUM CONTENT IS LOCKED STEP 1: Share. STEP 2: Click the link you shared to unlock Copy All Code Select All Code All codes were copied to your clipboard Can not copy the codes / texts, please press [CTRL]+[C] (or CMD+C with Mac) to copy